Pendidikan

Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan COVID-19

Virus Corona atau severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2) adalah virus yang menyerang sistem pernapasan. Penyakit karena infeksi virus ini disebut COVID-19. Virus Corona bisa menyebabkan gangguan ringan pada sistem pernapasan, infeksi paru-paru yang berat, hingga kematian.

Jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia bertambah 325 orang. Sehingga, total kasus positif di Indonesia menjadi 6.248 kasus. Sementara itu, jumlah kasus sembuh bertambah 24 kasus. Sehingga total pasien yang sembuh di seluruh provinsi Indonesia sebanyak 631 orang. Sedangkan jumlah kasus meninggal dari kasus ini bertambah 15 orang. Dengan demikian, total jumlah kasus meninggal akibat positif Covid-19 menjadi 535 orang (18/4).

Pemerintah terus berkomunikasi dengan WHO dan mempergunakan Protokol Kesehatan WHO, serta berkonsultasi dengan para ahli kesehatan masyarakat dalam menangani penyebaran Covid-19 ini. Pemerintah telah membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, yang diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Letjen TNI Doni Monardo. Gugus tugas ini telah bekerja secara efektif dengan mensinergikan kekuatan nasional, baik di pusat maupun di daerah, melibatkan ASN, TNI dan POLRI, serta melibatkan dukungan dari swasta, lembaga sosial dan perguruan tinggi.

Presiden Joko Widodo mengeluarkan sejumlah kebijkan untuk menangani wabah Covid-19 yang saat ini sedang melanda Indonesia. Penyakit yang diakibatkan oleh virus ini tidak hanya mendatangkan masalah di aspek kesehatan masyarakat, namun juga geliat perekonomian mulai dari ranah mikro hingga makro. Untuk itu, sejumlah kebijakan termasuk stimulus ekonomi dicetuskan oleh Pemerintah dalam bentuk. Keringanan biaya listrik Sebagai wujud bantuan kepada masyarakat, Pemerintah menggratiskan beban listrik bagi konsumen PLN dengan daya 450 VA selama 3 bulan ke depan, yakni untuk biaya April, Mei, dan Juni. “Pelanggan akan digratiskan selama tiga bulan ke depan, yaitu untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020,” kata Jokowi, Selasa (31/3/2020).

Sementara pengguna yang berlangganan daya sebesar 900 kwh subsidi akan menerima diskon atau potongan harga sebesar 50 persen untuk jangka waktu yang sama. “Artinya, hanya membayar separuh untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020,” ujar Jokowi. Keringanan kredit Sejumlah kalangan seperti pengemudi ojek online, nelayan, dan sopir taksi, dipastikan akan mendapat kelonggaran kredit kendaraan bermotor selama 1 tahun, terhitung mulai 1 April 2020 ini. “Tukang ojek, sopir taksi, serta nelayan yang sedang memiliki kredit motor atau mobil, saya sampaikan kepada mereka tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran selama satu tahun,” kata Jokowi. Tak hanya itu, Pemerintah juga akan memberikan keringanan bagi pengusaha sektor kecil dan menengah yang melakukan kredit di bawah Rp 10 miliar. Mereka akan diberi penundaan cicilan selama 1 tahun dan penurunan bunga.

Dan juga pemerintah mengambil kebijakan Social distancing dapat kita artikan seperti : tidak berada dalam keramaian/kerumunan massa, menjaga jarak dengan seseorang, tidak berpergian dari rumah, atau seperti isolasi atau di karantina, dengan tujuan agar dapat mencegah penularan penyakit Virus Corona/Covid-19. Akan tetapi masih banyak kelompok masyarakat yang hobi nongkrong meski sudah dilarang oleh pemerintah, orang tua dan orang terkasih, namun tetap nongkrong sampai harus dibubarkan oleh aparat keamanan. Dan WORK FROM HOME (WFH) dapat kita artikan bahwa  kita itu bekerja di rumah/di kantor masing-masing, seperti yang sudah diterapkan oleh presiden republik Indonesia dengan para kabinetnya, seperti yang di himbau dari presiden Jokowi bawa kita yang sebagai pelajar disuruh belajar di rumah melalui kecanggihan teknologi di industri 4.0. atau secara online.

 

 Penulis

Elvi Khairini
Jurusan Ilmu Administrasi Negara. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP). Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH)

Tags
Show More
Kepriwebsite

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close