Opini
Lockdown di Indonesia, Bagaimana UN 2020?
Di Indonesia social distancing sudah di atur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekrantinaan kesehatan, tepatnya pada pasal 59 dan 60 Regulasi tersebut juga menjelaskan perbedaan lockdown dan social distancing.
Menurut UU tersebut, lockdown atau karantina wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi. Sedangkan social distancing atau pembatasan sosial didefinisikan sebagai pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
Di Indonesia kebijakan yang sudah dijalankan yaitu salah satunya dengan meliburkan sekolah baik dari SD, SMP,SMA, bahkan perkuliahan dengan batas waktu yang telah ditentukan, seluruh kegitan belajar mengajar dilakukan dengan cara jarak jauh. Dengan kebijakan tersebut dimaksudkan agar tidak ada aktivitas dan rutinitas keramaian atau perkumpulan yang akan berakibat cepatnya tersebar virus Covid-19. Dengan membatasi berbagai kegiatan yang biasanya dilakukan dalam kehidupan sehari-hari ini bisa mengurangi kontak langsung dengan orang lain yang sedang sakit, bahkan jarak yang ideal disarankan adalah 1,8 meter.
Surat Edaran Nomor 0114/SDAR/BSNP/III/2020, BSNP menegaskan dua opsi kepada Pemerintah Provinsi selaku Panitia UN di tingkat daerah untuk pelaksaan UN 2019/2020 di tengah wabah Covid-19. Bagi Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota yang tidak menyatakan keadaan darurat atau meliburkan kegiatan pendidikan di sekolah/madrasah di wilayahnya tetap menyelenggarakan Ujian Nasional sesuai jadwal, Prosedur Operasional Standar (POS), dan Protokol yang telah ditetapkan oleh BSNP.
Virus Covid-19 yang menyerang Indonesia berbarengan dengan diadakannya UN di setiap provinsi di Indonesia. Namun masih tetap di beberapa daerah yang tetap menjalankan UN tingkat daerah karena merasa daerahnya masih aman untuk melakukan proses ujian. Namun dengan begitu masih ketatnya pengawasan dari sekolah agar siswanya tetap dalam kondisi sehat dan lancar dalam menjalankan UN. Di tengah merebaknya wabah virus corona (Covid-19), hari pertama pelaksanaan UN SMK Tahun 2019/2020 berjalan relatif aman dan sesuai protokol pencegahan. UN kali ini diikuti 28 provinsi dengan total peserta sebanyak 729.763 (47,17 persen) di 7.380 (53,9 persen) sekolah.
Di Indonesia yang terinfeksi virus Covid-19 meningkat setiap harinya, dan semakin meluas hingga ke beberapa daerah salah satunya di Kepri. Kepri juga sudah menerapkan proses belajar mengajar dilakukan dirumah masing-masing. Salah satu wilayah yang terkena dampak dari wabah Covid-19 ini adalah Kota Tanjungpinang Kepulauan Riau, intruksi meliburkan sekolah di Kota Tanjungpinang dikeluarkan wali kota melalui surat edaran nomor 442.3/362/4.2.03/2020, tertanggal 16 maret 2020. Wali Kota Tanjungpinnag menghimbau kepada orang tua agar memastikan anaknya tetap belajar di rumah, bukan di ajak jalan-jalan ketempat wisata atau bahka liburan. Siswa tidak kesekolah bukan berarti belajar juga libur, melainkan belajar dirumah. Dengan sudah berjalan nya proses belajar dirumah ini masih akan dievaluasi kembali bahwa perlu atau tidaknya libur ini diperpanjang.
Selain berdampak pada UN 2020 wabah Covid-19 ini juga berdampak pada perkuliahan semua mahasiswa yang ada di Indonesia. Dengan dilakukannya social distancing, pemerintah juga mengharapkan kepada para mahasiswa di beberapa kampus yang sudah diliburkan tidak pulang kampung terlebih dahulu mengingat bahwasannya proses perkuliahan masih tetap berjalan hanya saja menggunakan via online. Karena mahasiswa yang pulang kampung bisa saja membawa virus Covid-19 ini ke kampung-kampung yang mereka tempati. Ini akan membuat semakin bertambahnya yang terinfeksi virus Covid-19 baik dari orang tua mereka, adik, kakak, dan keluarga tercinta mereka.
Dengan meluasnya terinfeksi virus Covid ini masyarakat juga perlu memiliki keasadaran diri untuk memelihara lingkungan sekitar agar selalu bersih dan terjaga. Pola hidup sehat dan bersih pelu lebih ditingkatkan lagi,untuk sementara hindari keramaian dan kontak langsung dengan orang lain sehingga dengan begitu bisa memperkecil resiko terjangkit dan terinfeksi virus Covid-19.