Opini

RUU Cipta Kerja Rugikan Hak Buruh

Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja rugikan hak-hak buruh atau tidak pro buruh. Hal itu dapat dilihat adanya sejumlah pasal dihapus dari UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Pasal 156 ayat 3 huruf h dengan masa kerja 24 tahun atau lebih, uang penghargaan masa kerja 10 bulan penuh. Pada RUU Cipta Kerja dengan masa 21 tahun atau lebih menjadi delapan bulan,” kata Surya Makmur Nasution (SMN), advokat pada Lawfirm SMN-Akbar & Partners di Batam, Jumat 14/2.

Kemudian, jelas SMN, uang penggantian hak yang semula diatur secara normatif pada pasal 156 ayat 4, seperti cuti tahunan, penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan sebesar 15 persen dari uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja, dihapus.

“RUU Cipta Kerja mengatur dengan norma yang tidak pasti, yaitu pengusaha dapat memberikan uang penggantian hak yang diatur dalam perjanjian kerja,” jelas SMN, Anggota DPRD Kepri Periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Selain itu, pasal 169 yang mengatur soal PHK dimana buruh mendapat uang pesangon 2 kali ketentuan dihapus dalam draft RUU Cipta Kerja pasal 169.

“Bahkan pasal 152 yang mengatur permohonan penetapan PHK diajukan tertulis melalui lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, malah dihapus,” jelas Ketua Umum Kahmi Kepri itu.

Tags
Show More
Kepriwebsite

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close