Uncategorized
Lumba-Lumba, Mamalia Laut Cerdas Yang Mulai Terancam Keberadaanya Di Alam
Kita semua tidak asing lagi dengan Lumba-lumba atau Dolphin. Yang biasa ditemukan pada atraksi sirkus lumba-lumba, atau ketika naik perahu/kapal. Lumba-lumba adalah satwa yang unik dan cerdas, karena hal inilah banyak manusia yang tertarik dengan Lumba-lumba, namun ketertarikan manusia terhadap lumba-lumba sebagian besar membuat lumba-lumba tersiksa, hal ini karena banyaknya kegiatan manusia yang mengeksploitasi Lumba-lumba untuk kepentingan industry contohnya seperti sirkus atau pertunjukan.
Lumba-lumba termasuk dalam kelompok hewan mamalia dari ordo Cetacea, familia Delphinidae. Termasuk hewan mamalia karena lumba-lumba bernapas menggunakan paru-paru, melahirkan serta menyusui anaknya. Lumba-lumba memiliki sebuah sistem untuk berkomunikasi dan menerima rangsang yang dikenal dengan sistem sonar, Hal ini karena lumba-lumba memiliki alat sensor yang dikenal dengan melon, lumba-lumba mengirimkan suara dan mendengarkan gema yang akan di respon oleh melon pada lumba-lumba lainnya, dengan begitu mereka dapat mengetahui apa yang ada disekitar mereka dan menghindar terjadinya benturan dengan benda-benda yang ada didekat mereka.
Menurut UU Lingkungan Hidup Internasional, Lumba-lumba saat ini adalah mamalia laut yang dilindungi dan untuk itu setiap orang dilarang untuk menangkap, dan atau memeliharanya. Di Indonesia, Undang-undang yang melindungi Lumba-lumba adalah Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan diikuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, dimana didalam lampirannya ditegaskan bahwa Lumba-lumba adalah mamalia laut yang dilindungi oleh Undang-undang.
Menurut CITES atau Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora ( konvensi perdagangan internasional untuk spesies-spesies flora dan satwa liar) Lumba-lumba termasuk kedalam appendix II (spesies yang tidak terancam kepunahan, tapi mungkin terancam punah bila perdagangan terus berlanjut tanpa adanya pengaturan).
Kebanyakan masyarakat umum khususnya masyarakat pesisir belum mengetahui bahwa lumba-lumba termasuk mamalia yang dilindungi, Oleh karena itu saya melakukan wawancara terhadap salah satu masyarakat pesisir di daerah Desa Jeropet, Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang,Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau untuk mendapatkan informasi perihal lumba-lumba dan pengetahuan mereka tentang hewan-hewan laut yang dilindungi.
Menurut Srimahrani dan suaminya yang seorang nelayan ” suami saya pernah mendapatkan lumba-lumba yang tidak sengaja tersangkut dijaring, biasanya ditemukan dalam keadaan hidup jadi di lepaskan saja, karena di daerah sini lumba-lumba tidak ada yang makan dan tidak ada yang beli, selain itu pemerintah juga telah memberitahu beberapa biota laut yang sudah tidak boleh lagi ditangkap seperti dugong, lalu ada juga jenis hiu dan pari yang tidak boleh ditangkap lagi dan sirip hiu juga sudah tidak boleh dijual belikan lagi karna sudah illegal ”
Dari hasil wawancara tersebut diketahui bahwa masyarakat desa Jeropet, Kelurahan Kawal sudah memahami dan mengetahui bahwa lumba-lumba termasuk mamalia yang dilindungi dan mereka juga sudah melakukan tindakan yang benar dengan melepaskan kembali lumba-lumba yang tidak sengaja tertangkap ke habitat hidupnya. Hal-hal seperti ini akan sangat membantu untuk mengurangi terancamnya lumba-lumba dialamnya.
Marilah bersama-sama menjaga keaneragaman hayati yang ada demi menjaga keseimbangan alam dan untuk anak cucu kita di masa depan.
Penulis:
Delvina Neilis
Sumber Foto : thehushcollection.com