Opini

Tindak Tegas Pelaku Penimbun BBM Tanpa Izin

Pengurus Majelis Daerah KAHMI Kota Batam menyayangkan tindakan oknum masyarakat yang melakukan penimbunan BBM jenis Solar secara ilegal yang ditemukan oleh Disperindag Kota Batam pada minggu terahir ini. Bukan hanya pada pemilik usaha yang melakukan penimbunan BBM tindakan tegas dan sanksi tersebut juga diberikan pada usaha SPBU yang bermain dengan pihak pemilik usaha penimbunan BBM. Karena dampaknya terhadap kegiatan usaha masyarakat bidang transportasi serta kegiatan angkutan barang di kota Batam turut berpengaruh, mungkin saja turut mempengaruhi harga penjualan kebutuhan ditengah masyarakat.

Koordinator Presidium KAHMI Kota Batam, Akhirman.S.Sos,.MM menyampaikan presrilice-nya kepada media, menyatakan bahwa Kelangkaan BBM terjadi sejak pertengahan Nopember dan kejadiannya ber hari-hari, bahkan berakibat terhentinya operasional kapal Fery sebagai alat transportasi laut yang menjadi kepentingan umum masyarakat di Kepulauan Riau.

PKMD KAHMI Kota Batam mendesak kepada Pemerintah Kota Batam untuk memberikan sanksi tegas sebagaimana ketentuan hukum Pasal 53 Undang-undang Minyak dan Gas Bumi No. 22 Tahun 2001. “Setiap orang yang melakukan kegiatan penyimpanan BBM tanpa izin penyimpanan dapat dikenakan hukuman dengan hukuman penjara paling lama 3 (tiga) tahun penjara”. dan dikenakan denda paling tinggi 30 (tiga) puluh miliar.

PKMD KAHMI Kota Batam sangat prihatin, dan sepertinya tindakan penyelewengan kegiatan usaha sektor BBM ini hampir setiap tahun. PKMD KAHMI Kota Batam melihat Pemko Batam dalam hal ini Disperindag tidak memiliki standar pengawasan yang baik, karena pemantauan kami dilapangan kelangkaan BBM dari Jenis Premium mulai dari akhir Nopember dan masuk bulan Desember tahun 2019 ini sudah ditemukan kemacetan pada setiap SPBU di Batam di awali kelangkaan BBM Premium, yang tidak ada penjelasan nya dari pemerintah. Kemudian disusul antrian panjang kendaraan angkutan barang seperti mobil pengangkut barang, hingga puncaknya tidak beroperasinya transportasi Kapal Ferry angkutan laut sebagai kebutuhan masyarakat umum dari Batam ke Tanjungpinang, kejadian seperti semestinya tidak boleh terjadi. Ujar Akhirman.S.Sos.MM yang juga dosen Fakultas Ekonomi UMRAH ini.

Dikatakannya, sekali lagi, bahwa pemerintah dalam hal ini dinas perdagangan Kota Batam menurut PKMD KAHMI Kota Batam, tidak memiliki standar pengawasan yang jelas, karena kegiatan pengawasan sering dilakukan setelah masalah terjadi, kemacetan di SPBU ada dimana-mana di Kota ini. Semestinya pemantauan, pengawasan titik usaha yang berkaitan dengan kepentingan umum harus dilakukan setiap hari, minimal setiap minggu pada setiap bulannya. Indikasi untuk mendeteksi kecurangan oknum masyarakat dan oknum petugas SPBU atau dari sumber asalnya terbaca dengan jelas, dimana-mana SPBU mengalami kekosongan pasokan, dari premium, hingga membuat masyarakat bersabar membeli BBM jenis Pertalite, hingga hilangnya BBM jenis Solar yang jelas-jelas sangat menyusahkan masyarakat.

PKMD KAHMI Kota Batam mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi setiap kelangkaan yang terjadi pada setiap komoditas kebutuhan pokok masyarakat. Dan mendesak Walikota Batam untuk memberikan himbauan tegas kepada dinas terkait untuk bekerja dengan serius. Sebagaimana Batam dan Kepulauan Riau ini harus bebas dari tindakan dan sikap koruptif, manipulatif, bahkan berkolusi dengan usaha-usaha bisnis yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat banyak.

Himbauan PKMD KAHMI Kota Batam kepada oknum pengusaha apapun jenisnya, dan aparat pemerintahan kota Batam, mari sama-sama menjaga Batam tetap kondusif. Saat ini kondisi masyarakat bangsa dan daerah ini sudah susah jangan ditambah susah lagi, dengan hanya berharap keuntungan besar sesaat. Semoga menjadi pelajaran berharga.. *

Tags
Show More
Kepriwebsite

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close