Uncategorized
Petingnya Partai Politik Dalam Pembentukan Kepemimpinan di DPRD Kabupaten Karimun
Partai Politik adalah sekelompok orang yang berada dalam suatu kelompok yang mempunyai tujuan yang sama. Partai Politik sebagai elemen penting dalam kemajuan dan berjalannya suatu tatanan maupun sistem pemerintahan suatu daerah. Hal tersebut dinilai amatlah vital karena partai politik merupakan agen – agen bagi lahirnya seorang pemimpin yang menduduki jabatan strategis dalam pemerintahan. Sejalan dengan itu maka partai politik wajib mampu membentuk jiwa kepemimpinan yang cakap maka akan mampu membawa nama pemerintahan dan daerahnya ke arah yang lebih maju.
Dalam realisasinya peran partai politik sangatlah penting dalam kehidupan perpolitikan. Partai politik mampu menghadirkan calon kader pemimpin yang baik serta mampu mengemban tanggung jawabnya sebagaimana mestinya, signifikan dalam membentuk jiwa kepemimpinan, karakter kepemimpinan dan meningkatkan kualitas anggota. Jika karakter unggul adalah sebagai satu hal yang wajib dimiliki pemimpin, dipertanyakan kemudian adalah bagaiman ia mampu memberikan harapan bagi perubahan ke arah yang lebih baik. Hubungan pemimpi dengan yang dipimpin adalah hubungan yang saling mengikat dalam bingkai pertanggungjawaban. Pemimpin mengemban amanah dari rakyat sehingga harus mempertanggungjawabkannya.
Sebagaimana yang kita ketahui Indonesia mempunyai lembaga dewan perwakilan rakyat daerah ( DPRD ) dimana terdapat perwakilan dari berbagai partai yang ada di DPRD yang telah dipilih serta dipercaya rakyat untuk menyuarakan suara rakyat. Yang mana kita sama- sama ketahui di kabupaten karimun pimpinan DPRD terdiri dari satu orang ketua serta dua orang wakil dan beserta anggota sebagaimana yang telah diusulkan oleh partai politik serta ditetapkan pada rapat paripurna DPRD dengan keputusan gubernur kepulauan riau. Pimpinan DPRD berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak pada partai politik.
Sedangkan masa jabatan pimpinan DPRD sesuai dengan perundang- undangan. Tugas pimpinan DPRD adalah memimpin sidang-sidang dan menyimpulkan hasil siding untuk mengambil keputusan, menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara ketua dan wakil ketua,melaporkan kinerja serta dipertanggungjawabkan pada saat rapat paripurna, Membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah, Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah, Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD, Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah, Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah, Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah, Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.*
PENULIS :
Maharani Putri dan Irna Shafira Landa Wana
(Mahasiswa Universitas Karimun Prodi Ilmu Administrasi Negara)