Uncategorized

Implementasi Kebijakan Peraturan Daerah No.7 Tahun 2013

Peraturan Daerah No.7 Tahun 2013 memuat sejumlah klausul mengenai kebersihan dan kewajiban masyarakat,yang disertai dengan sanksi denda sesuai dengan jenis pelanggaran yang ada.misalnya,sanksi denda bagi siapa saja yang membuang sampah sembarangan.

“Bupati mengatakan di dalam Peraturan Daerah itu ada sanksi,sanksi yang kita berikan terutama untuk kawasan pemukiman perkotaan,ruko-ruko, restaurant dan hotel. Saya merencanakan untuk mulai di lakukan sosialisasi Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2013 akan kita lakukan di Kabupaten Karimun”kata Bupati Aunur Rafiq.

Sementara pada Peraturan Daerah tersebut tidak ada pengawasan langsung dari DPRD dan belum maksimal dalam menjalankan Peraturan tersebut. Dan sosialisai peraturan tersebut belum merata kedalam lapisan masyarakat dan masih banyak masyarakat yang buang sampah sembarangan.

Dalam pembentukan undang-undang tersebut menurut pendapat kami kurang diuji kecocokan dan kesesuaian dalam menjalankan di wilayah Kabupaten Karimun. Di sisi lain masih banyak tempat-tempat umum masih banyak yang kurang diperhatikan,misalnya tempat sampah sehingga membuat masyarakat lebih memilih membuang sampah sembarang bahkan masyarakat banyak yang membuang sampah diselokan.

Contohnya Taman Hijau Bersih yang berada didepan RSUD Muhammad Sani,Poros. Jadi,pemerintah harus lebih memperhatikan hal tersebut dan disesuaikan lagi dalam pembentukan Peraturan Daerah dengan lingkungan.

Pemerintah juga harus lebih tegas ke lurah-lurah di Kabupaten Karimun agar lebih menjaga lingkungan daerah kelurahannya serta kalau perlu pemerintah membuat program gotong royong setiap hari minggu untuk menumbuhkan semangat masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan tempat tinggalnya.

Penulis:

Febri Handoko dan Nur Ainaul Mardhiah

Tags
Show More
Kepriwebsite

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close