Opini

Pencemaran Limbah di Perairan Kepri Harus Dihentikan

Apa Kata Bang H Surya Makmur Nasution tentang Pencemaran Limbah di Perairan Kepri Harus Dihentikan.

Sudah jamak menjadi pengetahuan umum bahwa wilayah perairan Kepulauan Riau (Batam, Bintan dan Karimun) sering menjadi langganan pembuangan limbah minyak eks kapal laut.

Modusnya beragam. Ada yang melakukannya dengan cara tank cleaning kapal dalam posisi laid up atau labuh jangkar. Ada juga alasan kerusakan mesin, limbah minyak dibuang melalui kapal-kapal di wilayah OPL (out port limit),

Sepertinya pembuangan limbah menjadi kebiasaan tahunan, seperti yang terjadi pada Maret 2018 lalu. Limbah minyak eks kapal dibuang begitu saja di perbatasan perairan (OPL) berhadapan dengan Johor Bahru, Malaysia.

Dampaknya, hingga kini limbah telah mencemari pantai-pantai, utamanya di kawasan wisata dan kawasan tangkapan nelayan Nongsa, Batam. Selain itu, lingkungan sekitar laut pun menjadi tercemar dan mengganggu tangkapan ikan nelayan.

Berdasarkan informasi dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemprov Kepri, untuk mengatasi pembuangan limbah tersebut, telah dilakukan pembersihan. Sudah sebanyak 296 drum ( isi 200 liter) limbah minyak diambil dan dibersihkan dari pantai.

Ketika mengunjungi pantai wisata di kawasan Nongsa, tepatnya Turi Beach, limbah minyak eks pembuangan kapal masih terlihat jelas. Bahkan warna pasir di pantai yang biasanya putih berubah warna menjadi kecoklatan dan kehitaman.

Ketika jari tangan Saya masukkan ke dalam tanah, lalu mengambil sejumput pasir, jari tangan pun berubah jadi hitam dan berminyak. Untuk membersihkan jari tangan dari minyak tersebut memerlukan alat pembersih yang dilakukan berulang-ulang.

Pihak manajemen Turi Beach, mengatakan, telah menyampaikan persoalan pembuangan limbah ini ke berbagai pihak, termasuk, Pemprov Kepri dan Kantor Kementerian Koordinator Maritim.

Hanya saja pembuangan limbah minyak eks kapal hingga kini belum ada solusinya selain membersihkan pantai dari pencemaran. Di sisi lain, pihak yang bertanggungjawab dan yang dimintakan tanggungjawabnya atas pencemaran hingga kini tidak ada kejelasan.

Artinya, para pihak yang membuang limbah minyak eks kapal di perairan yang mencemari laut tidak tersentuh hukum sedikit pun. Perbuatan jahat tersebut sepertinya menjadi kebiasaan yang berulang, seakan-akan ada pembiaran. Sungguh miris dan ironi.

Jika saja serius menanganinya, sesungguhnya tidak sulit untuk mendeteksi siapa pelaku yang melakukan pembuangan limbah minyak ke perairan Kepri atau Indonesia. Secara teknologi, kapal-kapal yang melintas di periaran dapat dideteksi melalui alat GPS.

Sebagai antisipasi keamanan laut, kita memiliki armada laut yang dikendalikan Badan Keamanan Laut (Bakamla), seperti TNI AL, Pol Air, KPLP. Pihak Pemprov Kepri dalam hal ini, dapat berperan memberi bantuan armada dan anggaran operasi sebagai upaya memperkuat pengamanan laut.

Langkah konkret lain adalah melakukan upaya diplomasi tiga negara, Indonesia, Malaysia dan Singapura (IMS). Dalam mengantisipasi pencegahan dan penindakan hukum bagi pembuangan limbah minyak tersebut, harus ada keputusan dan komitmrn bersama. Selat Malaka sebagai perairan perdagangan dunia harus steril dari limbah minyak atau apa pun yang merusak ekosistem laut.

IMS, sudah saatnya melakukan kerjasama trilateral untuk pencegahan pencemaran dan penindakan di sepanjang perairan Selat Malaka. Komitmen ini harus dimulai dari Indonesia sebagai pihak yang sering menerima dampak pembuangan limbah minyak tersebut.

Tanpa ada kerjasama tiga negara, yang kita khawatirkan praktek pembuangan limbah minyak ke perairan Indonesia terus berulang tanpa ada pencegahan dan tindakan hukum. Kita mendorong komitmen Gubernur Kepri bersama DPRD, Polda, Kejati dan Lantamal, serta stakeholder lainnya, untuk bersama-sama untuk menghentikan pencemaran limbah di perairan Kepri. Poinnya adalah menyampaikan kepada Presiden RI bahwa pencemaran limbah di perairan Kepri harus dihentikan.

Batam, Jumat, 18 Januari 2019

Tags
Show More
Kepriwebsite

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close