Kepulauan RiauTanjungpinang
HMI Tanjungpinang-Bintan Sesalkan Adanya Intimidasi Terhadap Bawaslu
Lihatkepri.com, Tanjungpinang – Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Tanjungpinang-Bintan, Arifin sasalkan perlakuan intimidasi Kepada Komisioner Bawaslu Tanjungpinang yang dilakukan OTK (orang tidak dikenal) di jalan batu naga.
Menurutnya kejadian ini seharusnya tidak terjadi, dan semestinya kehadiran anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) disana didukung bukan sebaliknya. Perlakuan penghadangan dalam menjalankan tugas Bawaslu Arifin menilai hal seperti itu jelas menciderai proses berdemokrasi di negara kita, mencidrai terciptanya politik bersih dan menciderai proses tercapainya tujuan bernegara.
“Diketahui bahwa, pada Rabu 9 Januari 2019 salah satu komisioner Bawaslu Kota Tanjungpinang (Maryamah) beserta stafnya dihadang saat mendalami kasus terkait kasus politik uang,” ujarnya.
Oleh karena itu kami menegaskan beberapa hal penting yang harus segera ditindak lanjuti secara Bersama:
- HMI juga salah satu pemantau pemilu 2019 kota Tanjungpinang, mendukung dan siap menjadi garda terdepan dalam suksesnya tugas dan tanggungjawab Bawaslu Kota Tanjungpinang.
- Mengecam perlakuan intimidasi yang dilakukan oleh siapapun kepada Bawaslu khususnya dalam kasus intimidasi yang dilakukan oleh orang tidak dikenal jalan batu naga terhadap salah satu komisioner Bawaslu kota tanjungpinang.
- Meminta kepada penegak hukum (kepolisian) untuk tidak diam, dan cepat bekerja untuk memastikan keamanan anggota Bawaslu serta menindak tegas kepada yang bersangkutan (OTK) bila terbukti telah menyalahi aturan.
- Meminta kepada seluruh warga masyarakat Tanjungpinang untuk aktif ambil andil menjadi bagian penting mengawal pemilu yang berintegritas, damai dan sejuk di Tanjungpinang.
- Jika terbukti kasus politik uang sebagaimana kasus yang didalami Bawaslu Kota Tanjungpinang, maka meminta agar yang besangkutan diproses hukum dan tidak diikut sertakan dalam kontestasi pemilu 2019.
Negara kita adalah negara hukum, maka hukum harus tajam di semua sisi, dan sebagai warga negara yang baik, proses hukum tidak hanya diterima ketika itu menguntungkan kita, tetapi juga ketika mungkin dalam kondisi saat itu sebagai orang yang melanggar hukum yang harusnya juga siap menerimanya proses hukum secara berkeadilan,” ujarnya