Opini
Peluang Dan Integritas Pengelola BUMD
BUMD-BUMD Kabupaten dan Kota di Provinsi Kepulauan Riau memiliki banyak peluang/kesempatan asalkan para direksinya memiliki orientasi yang jelas dan sungguh-sungguh menjalankan tugas dan wewenangnya. Demikian juga pelaksanaan pengawasan oleh Badan Pengawas BUMD tersebut, jika bekerja dengan maksimal maka BUMD-BUMD yang dimiliki pada masing-masing daerah Kabupaten/Kota di Provinsi yang dikelilingi jalur transportasi Laut Internasional ini akan meraup banyak keuntungan.
Melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Bagian Kedua tentang tujuan pendirian BUMD pada Pasal 7 menyebutkan. Pendirian BUMD bertujuan untuk a) memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah. b) menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik danpotensi Daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik; dan memperoleh laba dan/ataukeuntungan.
SWOT ANALISIS POTENSI DAERAH
Setiap daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau memiliki karakteristik masing-masing, namun untuk daerah yang ada di Provinsi Kepulauan Riau ini sebenarnya tidak jauh berbeda antara daerah yang satu dengan yang lainnya, karena berada di wilayah Kepulauan yang terdapat laut dan pulau-pulau disekelilingnya. Namun lebih menguntungkan lagi bila potensi masing-masing daerah dapat di kelola dengan baik oleh BUMD-BUMD masing-masing daerah. Kerja keras Direksi, Pengawas dan Pemerintah unttuk mempetakan Potensi daerah masing-masingharus terlebih dahulu dilakukan sebelum melangkah lebih jauh sehingga pengembangannya akan lebih terarah setelah mengetahui titik kelemahan serta peluang yang harus diambil. Misalnya saja pengelolaan terhadap PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) masing-masing dareah harus menggunakan SWOT analisis terlebih dahulu.
Strength (Kekutan/Keunggulan), Keunggulan PDAM masing-masing daerah ada pada pasar (konsumen) apakah konsumen sosial/masyarakat, Industri (Pabrik) di daratan dan yang terdapat di Wilayah Pesisir Pantai, serta Kebutuhan Air bersih untuk kebutuhan Moda Transportasi Laut (Kapal) berbagai ukuran baik domestik maupun Internasional, merupakan target pasar (potensi besar) atau konsumen setiap hari, bulan dan tahun yang selalu naik secara kuantitas maupun kualitasnya.
Weaknes (Kelemahan), Sebahagian besar BUMD-BUMDdi Provinsi Kepulauan Riau baru mampu melayani kebutuhan sosial (masyarakat) artinya untuk konsumsi rumah tangga,Usaha Kecil dan Menengah, disebabkan oleh; Lemahnya Kepemimpinan, Sedikitnya jumlah tenaga kerja yang ada, Minimnya Infrastruktur (Fasiilitas) yang tersedia, Modal masih sedikit, Kesungguhan untuk pengelola masih Lemah. Kurang mau menerima tantangan, sehingga upaya pengembangan untuk menjadikan perusahaan ini menjadi modern dan memperoleh Laba/Keuntungan sangat jauhdari harapan.
Opportunity (Kesempatan/Peluang),Bila di cermati peluang dari BUMD khususnya sektor PDAM padamaising-masing daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau sangat tinggi, selain harus memenuhi kebutuhan sebahagian besar kebutuhan sosial/masyarakat, juga masih ada konsumen Industri baik industri wilayah daratan maupun industri yang ada di pesisir pantai seperti Kebutuah Industri Galangan Kapal, Konsumen Ratusan Kapal Ferry dan Kargo baik berbedera Nasional (Indonesia) maupun bendera Asing yang setiap harinya membutuhkan air bersih. Sehingga dapat diperkirakan PDAM di daerah akan mampu memperoleh pemasukan dana mencapai miliaran rupiah setiap bulannya.
Saat ini baru perusahaan PT. Adhya Tirta Batam (ATB), yang mampu melayani 99 persen pelanggan dari sekitar 1,2 juta jiwa penduduk Batam termasuk jumlah tertinggi di Indoensia dalam pelayanan air bersih, namun demikian tingkat kebocoran masih tinggi mencapai 15,28 persen atau sekitar 15 juta kubik rata-rata setahun. Sementara PDAM Tirta Karimun hanya memiliki 7012 pelanggan dengan jumlah penduduk 174 ribu, serta baru mampu melayani 19 persen dari jumlah pelanggan potensial yang diperkirakan mencapai 40 ribu. Demikian juga yang terdapat di Kabupaten Lingga. Kondisi distribusi air bersih belum merata dan baru mampu melayani 25,90 persen yang menjadi pelanggan air bersih dari jumlah 102.013 jiwa penduduk. Dengan tingkat kebocorannya mencapai 37,57 persen dalam setahun. Sementara PDAM Tirta Kepri yang berdiri dari tahun 1971 baru mampu melayani 40 persen dari jumlah penduduk Kota Tanjungpinang. Dengan jumlah pelanggan 16.350 ribu pelanggan, sementara total penduduk kota Tanjungpinang sekitar 260ribu jiwa.
Tread (Ancaman), Pengembangan sektor Property yang tidak diikutkan dengan pengembangan sektor penyediaan air bersih akan menjadi salah satu ancaman minimnya air bersih pada masing-masing dareah. Karena air bersih adalah kebutuhan pokok masyarakat, baik untuk konsumsi maupun untuk kebutuhan usaha. Masih banyaknya masyarakat menkonsumsi atau menggunakan air tidak layak konsumsi atau tidak layak pakai karena sumber airnya bukan di dapat dari hasil pengelolaan resmi. Ancaman lainnya adalah minatinvestor untuk berinvestasi sangat lemah, karena minimnya sumber air berih walaupun daerah tersebut memiliki potensi Tenaga Kerja, dan Bahan Baku yang cukup.
Dengan pemkirian di atas, sebagai pengamat ekonomi sosial dan akademisi, berharap agar para Pengelola/Direksi BUMD/PDAM masing-masing daerah di Provinsi Kepulauan Riau lebih berani untuk mengambil peluang yang sebenarnya ada di sekitar perusahaan mereka. Bagaimana melakukan pengembangan perusahaannya kearah yang lebih modern, Berani menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai pengelola perusahaan dimana mereka dipilih secara sah dan resmi oleh pemerintah daerah. Demikian jugahalnya tugas pegawas pada BUMD/PDAM, berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 54 Tahun 2017 Pasal 43 ayat (1) huruf a. disebutkan bahwa Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap perusahaan umum Derah; dan huruf b. Mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan perusahaan umum Daerah.
INTEGRITAS DAN ETIKA MORAL
Pengelolaan perusahaan rentan terhadap Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Perusahaan tidak akan berkembang bahkan membuat hilang kepercayaan publik disebabkan lemahnya integritas pada pengelola badan usaha tersebut. Integritas dimaksud adalah; Menggunakan dan menyampaikan informasi yang aktual dan faktual, Bekerja dengan disiplin, penuh tanggungjawab, santun dalam berbicara. Badan Usaha seperti PDAM apabila mulai dikembangkan menjadi lebih modern, memperoleh kepercayaan untuk investasi dengan modal yang lumayan bersar, maka sangat rentan terhadap kecurangan. Maka integritas dan menjaga etika modal bagi siapapun pengeloa Badan Usaha sangat-sangat dibutuhkan.
Oleh:
AKHIRMAN.S.SOS,.MM
(Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang)