Kepulauan RiauTanjungpinang

DPRD Kota Tanjungpinang Sahkan Ranperda APBD Tahun 2018

Lihatkepri.com, Tanjungpinang – Sekretariat DPRD Kota Tanjungpinang menyelenggarakan Rapat Paripurna Terbuka DPRD Kota Tanjungpinang Tentang Pegesahan Ranperda APBD Tahun 2018. Rapat dipimpin langsung oleh Suparno selaku Ketua DPRD Kota Tanjungpinang bersama Walikota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, SH dan Wakil Ketua II Ahmad Dani, Senggarang (30/11/2017).

Turut hadir Anggota DPRD Kota Tanjungpinang sebanyak 21 orang, Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, para asisten, staf ahli, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat dan lurah se-Kota Tanjungpinang serta para insan pers baik media cetak maupun media elektronik.

Pada kesempatan pertama dilaksanakan Laporan Sekretaris Banggar oleh Drs. H. Abdul Kadir Ibrahim, MT yang juga selaku Sekretaris DPRD Kota Tanjungpinang yang menyampaikan bahwa pencapaian prioritas pembangunan memerlukan adanya koordinasi dari seluruh pemangku kepentingan, melalui pengintegrasian prioritas nasional/ program prioritas/ kegiatan prioritas yang dilaksanakan dengan berbasis kewilayahan, dan merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun RKP daerah (RKPD) dengan mempedomani tema RKP tahun 2018 yakni “Memacu pembangunan infrastruktur dan ekonomi untuk meningkatkan kesempatan kerja serta mengurangi kemiskinan dan kesenjangan antar wilayah’’.

Adapun Pokok-pokok Pikiran yang menjadi dasar pertimbangan dalam persetujuan DPRD terhadap usulan program-program dan kegiatan yang akan dimasukkan dalam APBD 2018, antara lain sebagai berikut:

A) Penyusunan program-program dan kegiatan yang dimasukkan dalam APBD 2018 harus berdasarkan perencanaan yang matang menggunakan pendekatan Tematik, Holistik, Integratif, dan Spasial, serta kebijakan anggaran belanja berdasarkan money follows program dengan cara memastikan hanya program yang benar-benar bermanfaat yang dialokasikan dan bukan sekedar karena tugas fungsi yang bersangkutan, namun sebagai upaya dalam menjaga kesinambungan pembangunan Kota Tanjungpinang yang terencana dan sistematis.

B) Program-program dan kegiatan yang disusun dan dianggarkan dalam APBD 2018 harus tepat sasaran, tepat guna dan tepat waktu. Oleh karena itu program dan kegiatan yang disusun harus benar-benar direncanakan dengan baik dan memperhatikan kendala waktu pelaksanaan dan persyaratan administrasi lainnya seperti kesiapan lahan, perijinan dan dasar hukum.

C) Gabungan Komisi mencatat bahwa pada umumnya SKPD belum dapat menjelaskan secara detail outcome dari rencana capaian dari kinerja anggaran. Oleh karena itu Gabungan Komisi meminta agar setiap SKPD menyusun rencana kinerja dan capaian tiap program dan kegiatan yang jelas dan terukur baik yang bersifat kualitas dan kuantitas

D) Perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah di Tanjungpinang harus senantiasa mengaplikasikan teknologi yang ada. Dengan penggunaan teknologi yang ada maka diharapkan akan dicapai hasil yang efektif dan efisien.

E) Gabungan Komisi meminta agar perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan senantiasa melibatkan parastakeholder rencana pembangunan tersebut agar hasilnya tepat guna dan tepat sasaran;

F) Gabungan fraksi meminta agar peningkatan sumber daya kretifitas masyarakat untuk menghasilakn produk asli Tanjungpinang, hasil kreasi masyarakat setempat lebih di kembangankan, sehingga penciri Tanjungpinang sebagai Kota Gurindam tidak disalah mengerti dengan kota Pangkalpinang oleh masyarakat Indonesia di luar Kepulauan Riau. Hal ini antara lain disebabkan belum adanya sebuah produk khas atau identitas khas kota Tanjungpinang yang dikenal mendunia atau minimal dikenal luas di seluruh Indonesia. Untuk itu pemerintah daerah diminta secara serius memikirkan pembuatan produk khas kota Tanjungpinang apakah itu berupa makanan atau sovenir yang bisa diperoleh para pengunjung kota Tanjungpinang dengan mudah dan harga terjangkau.

G) Gabungan Komisi meminta agar kegiatan-kegiatan yang sifatnya seremonial dikurangi atau dibatalkan dan dialihkan kepada kegiatan-kegiatan yang menyangkut kepentingan masyarakat banyak.

H) Masih ada program dan kegiatan yang dianggarkan suatu SKPD yang tidak sesuai dengan tupoksinya, sehingga untuk anggaran tidak tepat sasaran. Untuk tahun 2018 lebih mengutamakan skala perioritas.

I) Melihat semakin banyaknya situs-situs sejarah dan budaya di Kota Tanjungpinang yang terancam karena kegiatan penambangan yang meningkat pesan beberapa tahun belakangan ini, Gabungan Komisi berharap agar pemerintah daerah meningkatan program-program lingkungan hidup dengan melibatkan masyarakat sehingg dapat meningkatkan rasa kepedulian masyarakat terhadap lingkungan. Kegiatan ini dapat segera dilaksanakan mengingat tersedianya dana konservasi lingkungan dari aktivitas penambangan bauksit.

Selanjutnya, dari seluruh pendapat akhir fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kota Tanjungpinang, keseluruhan fraksi yang ada telah menyetujui dan sepakat ranperda APBD tahun 2018 untuk menjadi Perda Tahun 2018, dengan kesimpulan sebagai berikut:

I) Dalam rangka percepatan penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja tahun anggaran 2018 maka Pendapatan Daerah Kota Tanjungpinang, telah disepakati sebesar Rp 817,22 Miliyar, mengalami penurunan sebesar Rp 89,27 miliyar, atau turun 9,85%. Namun akibat penambahan Silpa sebesar 16 Miliar, maka Anggaran Belanja Tahun 2018 sebesar Rp 833,27, perbandingan tahun 2018 dengan 2017 atau mengalami penurunan sebesar 9,57%.

II) Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2018 merupakan upaya dalam menjaga kesinambungan pembangunan terencana dan sistematis yang dilaksanakan oleh masing-masing maupun seluruh komponen bangsa dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia secara optimal, efisien, efektif dan akuntabel dengan tujuan awal meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat secara berkelanjutan. dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan Holistik-Tematik, Integratif, dan Spasial, serta kebijakan anggaran belanja berdasarkan money follows program dengan cara memastikan hanya program yang benar-benar bermanfaat yang dialokasikan.

III) Ranperda Kota Tanjungpunang tentang APBD 2018 dapat dinyatakan telah disusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian dilanjutkan dengan penandatangan Dokumen Ranperda APBD 2018 oleh Walikota Tanjungpinang bersama Ketua dan Wakil Ketua II DPRD Kota Tanjungpinang, serta diakhiri sambutan Walikota Tanjungpinang yang berisikan sebagai berikut;

Melanjutkan Integrasi Pembangunan Daerah menuju Tahapan IV RPJPD kota Tanjungpinang dengan fokus pembangunan daerah antara lain;

I. Penanggulangan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan dan SDM melalui perluasan kesempatan kerja serta pengembangan pemberdayaan masyarakat yang mandiri.
II. Pengembangan Bidang Pendidikan
III. Pengembangan Bidang Kesehatan
IV. Reformasi Birokrasi dan tata kelola Pemerintahan yang baik
V. Pengembangan Pariwisata dan Budaya Daerah
VI. Pengembangan Perdagangan dan Potensi Perikanan berdasarkan karakteristik daerah.
VII. Pengembangan Sarana dan Prasarana Pelayanan Dasar, Konektivitas dan Aksesibilitas wilayah yang adaptif terhadap perubahan iklim

selanjutnya menjaga singkronisasi kebijakan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kota diantaranya seperti persiapan Pemilukada Tahun 2018 serta dukungan terlaksananya Pekan Olahraga Provinsi, yang mana Kota Tanjungpinang untuk tahun 2018 ini menjadi Tuan Rumah pada kegiatan tersebut.(Sumber : https://dprd-tanjungpinangkota.go.id)

Show More
Kepriwebsite

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close