Gallery
[Gallery] Panlih Wakil Gubernur Kepri Berikan Deadline Terakhir Kepada Partai Pengusung
katakepri.com, Tanjungpinang – Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Gubernur Kepulauan Riau memberikan batas waktu (deadline) terakhir kepada partai pengusung untuk segera mengusulkan satu nama calon melalui Gubernur Kepri. Berdasarkan ketentuan, Panlih akan memberikan waktu tujuh hari terhitung surat dilayangkan. Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mengatakan, DPRD telah menyurati Gubernur Kepri Nurdin Basirun sebanyak dua kali, 18 Oktober dan 1 November lalu.
“Namun sampai saat ini belum ada tanda-tanda gubernur akan mengusulkan nama calon wakilnya,” kata Jumaga di ruang rapat DPRD Kepri, Tanjungpinang, Senin (13/11). Menurut Jumaga, dewan akan menyurati partai pengusung melalui Gubernur Kepri untuk melanjutkan proses pemilihan yang ada. Untuk itu, Gubernur diminta memberikan tanggapan terhadap surat tersebut.
Ketua Panlih Wakil Gubernur Kepri Hotman Hutapea mengatakan, pihaknya sudah melakukan prosedur dan mekanisme seperti yang tertulis dalam tatib. Untuk itu, Panlih mengusulkan kepada Ketua melalui Pansus untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya. “Keputusan itu ada di DPRD Provinsi Kepri,” tambah Hotman.
Panlih melalui Pansus menyampaikan kepada Ketua DPRD untuk segera menyurati parpol pengusung melalui Gubernur Kepri. Namun sampai surat kedua, satu nama pengganti belum juga diusulkan. (Red)