Kepulauan RiauTanjungpinang

Terus Berinovasi, Abdul Kadir Ibrahim : Pelaksanaan Reses DPRD Berdasarkan Panduan Yang Baku

Lihatkepri.com, Tanjungpinang – Sekretaris DPRD Kota Tanjungpinang, Drs. H. Abdul Kadir Ibrahim,MT mengatakan, mencermati pecencanaan dan pelaksanaan Reses Anggota DPRD selama ini maka perlu dilakukan inovasi ataupun perubahan mendasar sehingga tidak ada lagi kelemahan-kelemahan yang menjadi kendala pelaksanaan reses. Sejalan itu maka hasil dari resespun berkualitas dan benar-benar sesuai dengan harapan konstituen atau masyarakat.

“Untuk melakukan perubahan, inovasi terhadap perencanaan dan pelaksanaan reses anggota DPRD tersebut, menjadi tanggungjawab bersama antara Sekretariat DPRD dengan Pimpinan dan Anggota DPRD. Karena itu, diperlukan pemahaman dan kesepakatan bersama, apa-apa saja yang mesti lakukan dalam rangka terjadinya perubahan atau inovasi pelaksanaan reses tersebut,” kata Abdul Kadir Ibrahim, dalam rapat dengan para Kabag dan Kasubbag di lingkungan Sekretariatan DPRD Kota Tanjungpinang, di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Tanjungpinang, Selasa (4 April 2017).

Penjelasan tersebut disampaikan Sekwan Kota Tanjungpinang, yang akrab dipanggil Akib dalam rangka penyusunan “Kertas Kerja” Rencana “Proyek” Perubahan Instasional Sekretaris DPRD Kota Tanjungpinang dengan judul: “Optimalisasi Kegiatan Reses dalam Rangka Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD Kota Tanjungpinang” sebagai kelanjutan proses-kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II Angkatan 43 di Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Jawa Timur dari pertengahan Februari 2017 sampai pertengahan Juni 2017. Dijelaskan Abdul Kadir Ibrahim lebih lanjut dalam rapat dengan staf tersebut, diperlukannya perencanaan dan pelaksanaan reses yang berkualitas, agar aspirasi masyarakat atau konstituen yang disampaikan kepada anggota DPRD sewaktu acara reses, dapat berkualitas pula. Sehingga aspirasi tersebut benar-benar pantas untuk ditindaklanjuti menjadi pokok-pokok pikiran DPRD yang selanjutnya disampaikan kepada Pemerintah Daerah untuk dijadikan program dan kegiatan pembangunan sebagaimana tertuang dalam APBD yang akan dilaksanakan.

Persoalan serius yang dihadapi Sekwan dan anggota DPRD di dalam perencanaan dan pelaksanaan reses, karena belum adanya peraturan dan ketentuan secara jelas atau terperinci sebagai pegangan, pedoman atau acuannya. “Di dalam UU dan peraturan yang ada, belum secara spesifik mengatur bagaimana sebenarnya mekanisme dan jalannya reses dimaksud, termasuk pengaturan keuangannya. Karena itu menjadi beban tersendiri bagi Sekwan,” kata Sekwan Kota Tanjungpinang itu. Dalam kaitan itu, mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tanjungpinang itu menjelaskan, bahwa tentang reses memang dinyatakan di dalam UU No. 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyarawatan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam UU tersebut, dijelaskan bahwa ketika menjadi wakil “utusan” rakyat (anggota) di DPRD mempunyai kewajiban, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 373, yang antara lain, bahwa mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan; memperjuangankan peningkatan kesejahteraan rakyat; mentaati prinsip demokrasi dalam dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah; mentaati kode etik dan tata tertib; menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjugan kerja secara berkala; menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.

Di samping UU tersebut, pelaksanaan reses oleh anggota DPRD, juga mengacu kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, Pasal 64, ayat (2) tahun sidang sebagaimana ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) masa persidangan. Ayat (3) masa persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi masa sidang dan masa reses, kecuali pada masa persidangan terakhir dari satu periode keanggotaan DPRD dilakukan tanpa masa reses. Ayat (4) masa reses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lama 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) kali reses. Ayat (5) masa reses dipergunakan oleh anggota DPRD secara perseorangan atau kelompok untuk mengunjungi daerah pemilihannya guna menyerap aspirasi masyarakat. Ayat (6) anggota DPRD secara perseorangan atau kelompok wajib membuat laporan tertulis atas hasil pelaksanaan tugasnya pada masa reses sebagaimana dimaksud ayat (5), yang disampaikan kepada pimpinan DPRD dalam rapat paripurna. Ayat (7) jadwal dan kegiatan acara selama masa reses sebagaimana dimaksud pad ayat (4), ditetapkan oleh pimpinan DPRD setelah mendengar pertimbangan Badan Musyawarah. Di dalam Pasal 107, ayat (2) huruf (f) dinyatakan bahwa perumusan rancangan awal RKPD Kabupaten/ Kota mencakup penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD kabupaten/ kota.

Namun, dapat kita lihat dan baca secara jelas, bahwa tentang Reses tersebut, baik dalam UU No.17 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2010 maupun Peraturan DPRD Kota Tanjungpinang No. 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib DPRD Kota Tanjungpinang sama sekali tidak menjelaskan, mengatur bagaimana sebenarnya penyelenggaraan, pelaksaaan kegiatan reses anggota DPRD. Dalam Tatib DPRD Kota Tanjungpinang tersebut, Pasal 68 juga hanya menjelaskan tentang adanya reses saja. Tetapi tatalaksananya, mekanismenya, sistemnya atau jalannya sama sekali tidak ada petunjuk, pedoman dan bagaimana seharusnya. “Meski dengan keterbatasan acuan tersebut, pelaksanaan reses anggota DPRD selama ini sudah dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang ada. Secara administrasi dan pertanggungjawaban keuangan dan lainnya tidak ada masalah. Hanya saja kita ingin di masa mendatang pelaksanaan reses dan hasilnya menjadi semakin lebih baik untuk menghasilkan program dan kegiatan pembangunan yang benar-benar diperlukan masyarakat. Dengan demikian harapan rakyat kepada DPRD tetap baik dan tinggi,” katanya.

Lebih lanjut, menurut mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik, Lingkungan Masyarakat dan Pemberdayaan Masyaraka Kota Tanjungpinang ini, tentang pelaksanaan reses anggota DPRD dimaksud bukan hanya di Kota Tanjungpinang tetapi di berbagai daerah di seluruh Indonesia, yang memang diperlukan adanya peraturan secara khusus mengaturnya sebagai tindaklanjut dari adanya UU dan peraturan yang sudah ada. Dalam hal ini diperkukan lahirnya atau terbitnya Surat Keputusan DPRD tentang Model dan Standarisasi Penyelenggaraan Reses DPRD. Hal ini sejalan dengan semangat dan amanat PP No.16 tahun 2010, Pasal 66 dan 67. Bahwa, dipandang strategis untuk dilaksanakan, karena: (a) Reses yang dilakukan oleh Anggota DPRD akan menyerap aspirasi masyarakat, yang dari aspirasi itulah dibuat pokok-pokok pikiran DPRD yang akan dijadikan berbagai program dan kegiatan yang akan ditempatkan di masing-masing OPD Kota Tanjungpinang; (b) Melalui Reses Anggota DPRD kepada masyarakat, maka berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat dapat diserap secara langsung, dan dapat dicarikan solusinya di dalam penganggaran daerah tahun berikutnya; (c) Dengan Reses, maka tugas pokok dan fungsi pelayanan Anggota DPRD kepada konstituennya (masyarakatnya) di setiap wilayah pemilihannya dapat terwujud dan diakomodir untuk program-program pembangunan, guna penyusunan, pembahasan dan pengesahan APBD tahun berikutnya.

Dengan adanya peraturan yang jelas tentang pelaksanaan reses DPRD, maka pihak Sekretariat DPRD pun menjadi lebih mudah dan berkualitas menyiapkan segala sesuatunya menyangkut reses itu sendiri. Dalam hal ini, tentu bagi setiap anggota DPRD akan dapat melaksanakan reses dengan baik pula, dan peserta reses (konstituen) ataupun masyarakat yang ikut dalam reses itupun adalah yang memang mempunyai kavasitasnya. Apabila ini terjadi, maka sudah barang tentu aspirasi yang disampaikan oleh konstituen atau masyarakat dalam setiap kali reses kepada anggota DPRD dapat lebih benar, berkualitas, sesuai dengan keperluan masyarakat. “Sehingga dengan mudah dapat disusun dan diakomodir di dalam pokok-pokok pikiran DPRD, yang selanjutnya dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah dalam suatu program dan kegiatan yang dibahas dalam musrenbang mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan sampai tingkat Pemerintah Daerah,” kata Abdul Kadir Ibrahim.

“Yang tak kalah penting dalam mempertanggungjawabkan keuangannya menjadi lebih memberi rasa aman, hilang rasa keragu-raguan dan bahkan takut terhadap akan terjadinya perlanggaran hukum. Karena ini menyangkut anggaran daerah atau negara. Karena itulah adanya Surat Keputusan DPRD tentang reses itu sebagai hal yang tak dapat ditawar-tawar, sangat dinantikan, sehingga reses menjadi besar maknanya bagi aspirasi masyarakat dan pelaksanaan pembangunan,” katanya. (Sumber : http://dprd-tanjungpinangkota.go.id)

Show More
Kepriwebsite

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close