
Tanjungpinang
HMI Tanjungpinang-Bintan Desak PLN Buka Jadwal Pemadaman yang Akurat: Jangan Biarkan Masyarakat dalam Ketidakpastian
Tanjungpinang, Lihatkepri.com – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tanjungpinang-Bintan mendesak PT PLN (Persero) memberikan kepastian terkait jadwal pemadaman listrik bergilir di Tanjungpinang dan Bintan. Pasalnya, jadwal yang beredar dinilai tidak sesuai dengan kondisi di lapangan sehingga menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Ketua Umum HMI Cabang Tanjungpinang-Bintan, Ilham Bani Arrasyid, menegaskan bahwa persoalan ini bukan hanya menyangkut gangguan pasokan listrik, tetapi juga keakuratan informasi dan tanggung jawab pelayanan kepada pelanggan.
“Kami meminta PLN menyampaikan jadwal pemadaman yang akurat dan sesuai kondisi di lapangan. Jika ada perubahan akibat kendala teknis, informasikan secara terbuka dan segera perbarui jadwalnya. Jangan sampai masyarakat berpedoman pada informasi yang sudah diumumkan, tetapi kenyataannya berbeda,” tegas Ilham.
Menurutnya, HMI memahami bahwa gangguan kelistrikan dapat terjadi akibat berbagai kendala teknis. Namun, masyarakat tetap berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai wilayah terdampak, waktu pemadaman, perkiraan listrik kembali menyala, serta perubahan jadwal apabila terjadi.
Karena itu, HMI mendesak PLN menyediakan kanal informasi resmi yang diperbarui secara berkala sekaligus membentuk posko pengaduan khusus bagi masyarakat Tanjungpinang dan Bintan. Posko tersebut diharapkan menjadi tempat masyarakat menyampaikan keluhan, melaporkan ketidaksesuaian jadwal, serta memperoleh respons dan kejelasan tindak lanjut.
“PLN jangan hanya menyampaikan jadwal tanpa memastikan informasi tersebut sesuai dengan kondisi sebenarnya. Kami meminta kanal informasi yang aktif dan posko pengaduan yang benar-benar berfungsi, dilengkapi petugas yang responsif serta mekanisme tindak lanjut yang jelas. Masyarakat perlu tahu ke mana harus mengadu dan bagaimana laporan mereka ditangani,” ujarnya.
Ilham juga mengingatkan bahwa persoalan ini berkaitan dengan hak konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang mengatur hak konsumen untuk memperoleh pelayanan yang baik serta tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.
Ia meminta PLN mengevaluasi pelaksanaan pemadaman, ketepatan jadwal, dan penanganan pengaduan pelanggan agar persoalan serupa tidak terus menimbulkan keresahan.
“Kami tidak ingin berhenti pada saling menyalahkan, yang kami tuntut adalah keterbukaan dan langkah konkret. Perbaiki informasi, jelaskan setiap perubahan, dan hadirkan posko pengaduan yang mudah diakses. Listrik merupakan kebutuhan penting bagi rumah tangga, pendidikan, pelayanan publik, dan aktivitas ekonomi. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian, bukan terus dibiarkan dalam ketidakjelasan,” tutup Ilham.







