Tanjungpinang

Bawaslu Kepri Minta Parpol Tak Jadikan May Day Sebagai Ajang Kampanye

TANJUNGPINANG – Hari Buruh Internasional atau May Day pada tahun ini akan diperingati pada 1 Mei 2023, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau meminta pengurus partai politik untuk tidak menjadikan peringatan tersebut sebagai ajang untuk kampanye.

Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kepri, Maryamah manngatakan bahwa Bawaslu sudah melayangkan imbauan itu melalui Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Pencegahan Dalam Rangka Mengantisipasi Pelanggaran Pemilihan Umum di Peringatan Hari Buruh.

“Ingin menghimbau ke semua parpol agar tidak memanfaatkan momen hari buruh sebagai kegiatan kampanye, karena saat ini Partai Politik (Parpol) baru boleh melakukan sosialisasi,” ujarnya.

Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kepri, Maryamah
Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kepri, Maryamah

Bawaslu melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 97 Huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dalam Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Kampanye adalah kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu,” ujarnya.

Sebagaimana diatur dalam pasal 276 (1) Perppu nomor 1 tahun 2022, Maryamah mengatakan bahwa Kampanye Pemilu nanti akan dilaksanakan sejak 25 hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD serta dilaksanakan sejak 15 hari setelah ditetapkan Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang

“Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum,” ujarnya.

Dalam Pasal 74 PKPU Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, Partai Politik yang melanggar larangan ketentuan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat [1], ayat [2], ayat [3], dan ayat [4] dikenai sangsi administratif, berupa; a. Peingatan Tertulis; b. Penurunan atau pembersihan Bahan Kampaye atau Alat Peraga Kampanye; dan /atau c. Penghentian Iklan Kampanye di Media Cetak, Media Elektronik, Media Dalam Jaringan, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran.

“Kami mengimbau agar partai politik yang sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 tidak melakukan kegiatan yang mengarah kepada kampanye sebelum dimulainya masa kampanye,” ujarnya

Untuk itu, Maryamah berharap untuk dapat menahan diri dengan tidak melakukan aktivitas kampanye, serta menciptakan kondisi yang sejuk dan damai dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu.

Tags
Show More
Kepriwebsite

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close