Pendidikan

Mungkinkah Permendikbudristek No 30 2021 Jawaban PPKS di Perguruan Tinggi

Mungkinkah Permendikbudristek No 30 tahun 2021 besutan Nadim Makarim menjadi jawaban PPKS di Lingkungan Perguruan Tinggi

“Banyak kasus kekerasan seksual terjadi di kampus namun disembunyikan atas nama baik kampus. Fenomena ini seperti gunung es,” ujar Profesor Nina Nurmila dari UIN Sunan Gunung Jati.

Kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi kian mencuat. Satu demi satu terungkap kasus yang terjadi di beberapa perguruan tinggi di Indonesia.

Salah satunya yaitu kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa mahasiswi di Universitas Riau (Unri).

Aktivis Perempuan, Damaira Pakpahan, mengatakan kasus-kasus pelecehan dan kekerasan seksual di kampus-kampus di Indonesia selama berpuluh tahun “tersembunyi di bawah karpet” karena kuatnya relasi kuasa para pelaku dan tak ada payung hukum.

Berlakunya peraturan terbaru Mendikbudristek Nadiem Makarim Nomor 30 Tahun 2021 soal pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi pada 3 September 2021, kata dia, menjadi pijakan kuat untuk mengadvokasi para korban dan penyintas yang selama ini tak berani bicara.

“Permendikbudristek PPKS ini adalah jawaban dari kegelisahan banyak pihak, mulai dari orang tua, pendidik, dan tenaga kependidikan, serta mahasiswa dan mahasiswi di seluruh Indonesia,” Jelas Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam sambutan sosialisasi Permendikbudristek PPKS yang dibalut sebagai peluncuran Merdeka Belajar Episode Empat Belas: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual di Jakarta Pusat, Jumat (12/11/2021).

Dilansir Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) tahun 2020, pada kanal lembaga negara tahun 2015-2020, sebanyak 27 persen kekerasan seksual terjadi di semua jenjang pendidikan tinggi. Sementara itu, berdasarkan 174 testimoni dari 79 kampus di 29 kota, sebanyak 89 persen perempuan dan 4 persen laki-laki menjadi korban kekerasan seksual. Sebanyak 77 persen dosen menyatakan kekerasan seksual pernah terjadi di kampus dan 63 persen dari korban tidak melaporkan kasus yang diketahuinya kepada pihak kampus.

Terbitnya peraturan menteri ini ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran warga kampus melalui edukasi tentang kekerasan seksual sebagai upaya pencegahan, mewujudkan dan menguatkan sistem penanganan kekerasan seksual yang berpihak pada korban, dan membentuk lingkungan perguruan tinggi yang aman bagi seluruh sivitas akademika dan tenaga kependidikan untuk belajar dan mengaktualisasikan diri.

Penulis

[ Risky Pratama ]
S1 Jurusan Hukum Keluarga Islam STAIN SULTAN ABDURRAHMAN KEPULAUAN RIAU

Tags
Show More
Kepriwebsite

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close