BatamKepulauan Riau
Surat Edaran PPKM Darurat Covid-19 di Kota Batam
Lihatekepri.com, Batam – Surat Edaran PPKM Darurat Covid-19 di Kota Batam, tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 32 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 di Kota Batam.
Surat Edaran Walikota ini berlaku terhitung mulai tanggal 12 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021 dan akan dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi lebih lanjut dengan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan ketentuan
Surat Edaran tersebut ditanatangi langsung oleh Walikota Batam, Muhammad Rudi (Surat Edaran PPKM Darurat Covid-19 Kota Batam No 32 Tahun 2021)
hi!,I love your writing so a lot! proportion we be in contact extra approximately your
post on AOL? I need a specialist on this area to unravel my problem.
Maybe that is you! Looking forward to see you.