
Uncategorized
Langkah Tepat PSBB untuk Kota Tanjungpinang
Seperti yang kita ketahui akhir-akhir ini, jika berbicara mengenai Covid-19 yang tidak meredah dan bahkan yang semakin hari bertambah jumlahnya, mulai dari ODP (Orang Dalam Pemantauan), PDP (Pasien Dalam Pemantauan) dan juga pasien yang positif.
Dan juga setelah kita melihat dan mendengarkan informasi mulai dari media cetak maupun online yang setiap hari mengabarkan bertambahnya masyarakat Indonesia yang terinfeksi virus corona, terutama di Jakarta sendiri yang terinfeksi sudah ribuan orang.
Sudah banyak upaya dan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia untuk menangani pandemi Covid-19 yang tidak kunjung mereda dan memikirkan semakin bertambahnya masyarakat Indonesia yang sudah terinfeksi Covid-19.
Upaya yang dilakukan tersebut mulai dari berbagai perspektif pendidikan, perekonomian, pariwisata dan lain sebagainya. Dan bahkan untuk dunia pendidikan sendiri yang memperpanjang masa belajar dirumah karena memikirkan keadaan yang belum memungkinkan kita untuk berkaktivitas diluar rumah dan berkumpul di keramaian.
Dan untuk Indonesia sendiri kita tahu negara kita belum bisa menerapkan kebijakan lokcdown atau karantina wilayah. Kebijakan tersebut tidak dapat dilakukan karena berkaitan dengan aktivitas perekonomian masyarakat Indonesia.
Oleh karena itu pemerintah Indonesia lebih memfokuskan untuk mengajak masyarakat melakukan pembatasan interaksi sosial atau social distancing terkait Covid-19. Lockdown artinya membatasi betul-betul satu wilayah atau daerah dan itu memiliki implikasi ekonomi, sosial, dan keamanan.
Oleh karena itu kebijakan tersebut belum bisa dilakukan di Indonesia saat ini, dan sekarang sosial distancing lah yang paling penting. Akhir-akhir ini pemerintah Indonesia mulai memikirkan strategi apa lagi yang harus dilakukan untuk memutus mata rantai Covid-19.
Dan sekarang ini sedang gencar-gencarnya penanganan Covid-19 berkaitan dengan kebijakan penerapan PSBB yang harus mendapat izin Kemenkes. Dan mungkin masih banyak masyarakat yang belum tahu apa itu PSBB. PSBB itu sendiri adalah kepanjangan dari Pembatasan Sosial Berskala Besar, pemerintah melakukan kebijakan tersebut karena dianggap mampu mempercepat mengurangi dan mencegah penyebaran virus corona yang semakin menyebar di Indonesia.
Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2020 Pasal 1, dijelaskan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan pembatasan kegiatan tertentu dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19.
PSBB itu sendiri merupakan salah satu strategi pemerintah dalam mencegah kemungkinan penyebaran virus corona, dan juga telah tertuang didalam aturan PMK Nomor 9 Tahun 2020. Tertulis pula didalam aturan PMK Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 2, bahwa untuk dapat ditetapkan sebagai PSBB, maka suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi dua kriteria.
Pertama, yaitu jumlah kasus atau kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah. Dan terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa diwilayah atau negara lain. Untuk lingkup PSBB itu sendiri mulai dari peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan ditempat umum dan fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi serta pembatasan kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada tanggal 5 April 2020 yang mengirim surat kepada Menteri Kesehatan terkait usulan penetapan PSBB DKI Jakarta. Namun, Menkes tidak langsung memberikan persetujuan penetapan PSBB DKI Jakarta, melainkan meminta DKI Jakarta melengkapi data dan dokumen pendukung sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2020.
Sejumlah data dan dokumen pendukung yang diminta adalah peningkatan jumlah kasus menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu, kejadian transmisi lokal, dan kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat; sarana dan prasarana kesehatan; anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial; serta aspek pengamanan.
Dan disini PSBB adalah salah satu kebijakan yang tepat untuk kota Tanjungpinang, mengapa? Karena Kota Tanjungpinang bukan daerah yang besar namun dengan angka 12 yang positif Covid-19 itu sudah cukup banyak dan membuat was-was untuk masyarakat Tanjungpinang dan Bintan yang dikhawatirkan bisa semakin meluas dan bertambah.
Untuk masalah izin ke Kemenkes itu perlu namun disini Menkes jangan terlalu lama untuk menyetujui kebijakan tersebut dan juga perlu memikirkan bahwa bukan daerah besar yang sudah banyak terinfeksi corona baru bisa diterapkannya PSBB, daerah yang tidak luas seperti Tanjungpinang pun perlu dilakukannya PSBB.
Lebih baik mencegah sekarang, daripada angka positif tersebut semakin banyak dan baru mulai sibuk menerapkan. Kita sudah banyak melakukan upaya, mulai dari isolasi dirumah dan lain sebagainya.
Namun sekarang kita masih mendengar bertambahnya pasien yang terinfeksi Covid-19. Untuk itu diharapakan penerapan PSBB bisa segera dilakukan, terutama untuk daerah-daerah besar sendiri seperti DKI Jakarta dan lain-lain setelah itu Tanjungpinang bisa segera menyusul. Kita sebagai masyarakat kita perlu mendukung apapun kebijakan yang dibuat pemerintah dan disini kita juga perlu mengindahkan upaya-upaya tersebut.
Nurul Hazanah
(NIM : 17101038) Prodi Administrasi Publik Stisipol Raja Haji Tanjungpinang )