BatamKepulauan Riau
Warga yang Dikarantina Boleh Pulang Selesai Masa Inkubasi
38 warga yang dikarantina di Rusun Tanjunguncang
Lihatkepri.com, Batam – Gugus tugas percepatan penanganan corona virus (Covid-19) memulangkan 38 warga yang dikarantina di rusun Tanjunguncang, Rabu (25/3/2020).
Dalam hal ini, 38 warga tersebut dipulangkan menurut Ketua Gugus Tugas, Amsakar Achmad karena telah menjalankan karantina dan telah melewati masa inkubasi sejak kontak terakhir dengan pasien positif Covid-19.
“Kita berterima kasih karena telah dengan kesadaran masing-masing mau dikarantina. Tapi mohon pengertian juga agar dihitung tenggat waktunya,” ujarnya
Amsakar menjelaskan bahwa Mereka yang dikarantina saat ini adalah warga yang sempat kontak dekat dengan pasien positif Covid-19 pertama di Kota Batam. Masa karantinya berbeda-beda, ada yang sudah selesai 14 hari, ada tersisa 1 dan 2 hari lagi.
“Kalau belum lewat masa inkubasi, tahan dulu. Kita ambil jalan paling aman.” pesan Wakil Wali Kota Batam tersebut.
Selain itu, Kepada masyarakat di sekitar perumahan warga yang dikarantina, Amsakar berharap tidak ada stigma negatif. Jangan sampai mereka yang dikarantina lantas dikucilkan.
“Insya Allah steril. Dipulangkan karena ada beberapa orang yang mengajukan ingin bersama-sama pulang. Tidak masalah. Yang penting komitmen jaga dirinya sendiri,” kata dia.
Meski dipulangkan, Amsakar mengatakan bahwa Camat, Lurah, hingga RT/RW diminta untuk tetap berkoordinasi dengan warga yang telah kembali ke rumahnya masing-masing.
“Nama, alamat, nomor telepon sudah dipegang semua,” ujarnya.
Berdasarkan informasi dari tenaga kesehatan, 39 orang yang selesai masa karantina ini semuanya dalam keadaan sehat.
Tidak ada yang sakit selama masa pemantauan tersebut. Meski sudah dinyatakan sehat, satu orang memilih untuk menunda kepulangan hingga 28 Maret.
Dengan begitu masih ada 15 orang yang dikarantina di rusun. Sebanyak 14 orang adalah tenaga kerja Indonesia yang baru pulang dari negara tetangga dan diminta menjalani pemantauan. (𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐧𝐭𝐞𝐫 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦)