Opini

Fleksibilitas Dana Bos Untuk Mutu Pembelajaran

MERDEKA BELAJAR EPISODE KETIGA

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim menetapkan empat Kebijakan Merdeka Belajar episode ketiga fokus kepada perubahan penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) langsung ke rekening sekolah, Penggunaan dana BOS lebih fleksibel untuk sekolah, Nilai Satuan dana BOS meningkat, dan Pelaporan dana BOS diperketat agar lebih transparan dan akuntabel. Perubahan tersebutbertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer dan mutu pembelajaran bagi peserta didik.

Sekolah sering terlambat menerima penyaluran dana BOS sampai bulan Maret bahkan bisa sampai April. Sehingga banyak Kepala Sekolah terpaksa menanggulangi biaya operasional sekolah awal tahun pakai dana pribadi. Keterlambatan penyaluran dana BOS mengganggu proses pembelajaran siswa," ujar Nadiem dalam konferensi pers bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (10/2/2020).

Kebijakan Pertama yang dilakukan Kemendikbud untuk mengatasi permasalahan proses penyaluran. Penyaluran dana BOS dari Kementerian Keuangan langsung ke rekening sekolah tidak lagi melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Tahapan penyaluran sebanyak 3 kali per tahun sebelumnya 4 kali per tahun.

 

Penetapan Surat Keputusan (SK) sekolah penerima dilakukan oleh Kemendikbud, dengan verifikasi data oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sebelumnya dilakukan oleh pemerintah provinsi. Manfaatnya mempercepat proses penerimaan dana BOS dan mengurangi beban admnistrasi sekolah.

Kebijakan Kedua, terkait Penggunaan dana BOS lebih fleksibel untuk sekolah pada Juknis BOS 2019 pembayaran guru honor dan tenaga kependidikan serta non kependidikan pada sekolah negeri maksimal 15 persen dan pada sekolah swasta maksimal 30 persen dengan kriteria guru honor adalah memiliki kualifikasi akademik S1/D4 dan mendapatkan penugasan dari pemerintah daerah dengan memperhatikan analisis kebutuhan guru.

Sedangkan ditahun 2020, pembayaran guru honor dan tenaga kependidikan pada sekolah negeri dan guru pada sekolah yayasan maksimal 50% dengan kriteria guru honor pada sekolah negeri dan guru tetap yayasan sebagai berikut: tercatat pada dapodik per 31 Desember 2019, memiliki NUPTK serta tidak atau belum menerima tunjangan profesi guru.

Tidak ada pembatasan alokasi maksimal maupun minimal pemakaian dana BOS untuk buku maupun pembelian alat multimedia. Manfaatnya terjadi peningkatan fleksibilitas dan otonomi penggunaan dana BOS guna menyesuaikan dengan kebutuhan sekolah, terutama untuk peningkatan kesejahteraan guru honorer.

Kebijakan Ketiga, terkait Nilai Satuan dana BOS terjadi peningkatan. Harga satuan BOS per peserta didik setiap tahun untuk Sekolah Dasar (SD) Rp. 900.000 sebelumnya Rp. 800.000 terjadi kenaikan 13 persen. Untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) Rp. 1.100.000 sebelumnya Rp. 1.000.000 terjadi kenaikan 10 persen.

Untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) Rp. 1.500.000 sebelumnya Rp.1.400.000 terjadi kenaikan 7 persen. Secara keseluruhan, tahun ini pemerintah menyalurkan dana BOS reguler, kinerja, dan afirmasi Rp 54,32 triliun untuk 45,4 juta siswa. Angka tersebut meningkat 6,03 persen jika dibandingkan dengan tahun lalu. Besaran alokasi dana BOS Reguler yang diberikan kepada Sekolah penerima dihitung berdasarkan besaran satuan biaya dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.

Kebijakan Keempat, Pelaporan dana BOS diperketat agar lebih transparan dan akuntabel. Pelaporan penggunaan dana BOS oleh sekolah secara daring melalui laman: https://bos.kemdikbud.go.id/ menjadi syarat penyaluran dana BOS tahap ketiga, dengan tujuan untuk meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana BOS.

Sekolah juga harus mempublikasikan penerimaan dan penggunaan dana di papan informasi sekolah atau tempat lain yang mudah diakses masyarakat.  Tujuannya terjadi peningkatan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BOS oleh sekolah. Laporan pemakaian diharapkan lebih menggambarkan keadaan pemakaian sesungguhnya. Kemendikbud bisa melakukan audit penggunaan dana BOS dalam upaya perbaikan kebijakan pendanaan sekolah.

Kebijakan Merdeka Belajar episode pertama kebijakan tersebut meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.

Kebijakan Merdeka Belajar episode kedua tentang Kebijakan Kampus Merdeka, fokusnya kepada perguruan tinggi. Kampus Merdeka adalah suatu gagasan dapat menjalankan program otonom serta merdeka dengan lebih inovatif dan juga melibatkan berbagai macam pihak di luar kampus itu sendiri.

 

Hos Arie Rhamadhan Sibarani, SH.MH.
Pengamat Pendidikan

Tags
Show More
Kepriwebsite

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close