
Temuan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di pesisir laut Kabupaten Lingga seharusnya menjadi tamparan keras bagi semua pihak yang bertanggung jawab atas perlindungan lingkungan. Sayangnya, persoalan ini kerap diperlakukan seolah sekadar insiden biasa, padahal dampaknya bisa merusak laut, membahayakan kesehatan masyarakat, dan menghancurkan masa depan pesisir Lingga.
Kabupaten Lingga adalah daerah kepulauan yang hidup dari laut. Ketika limbah B3 ditemukan di pesisir, maka sesungguhnya yang sedang dipertaruhkan bukan hanya kebersihan pantai, tetapi keamanan ruang hidup masyarakat pesisir. Pembiaran terhadap pencemaran semacam ini menunjukkan lemahnya keseriusan negara dalam melindungi lingkungan.
Laut Dijadikan Tempat Pembuangan
Limbah B3 tidak mungkin muncul begitu saja di pesisir. Ada rantai kelalaian, bahkan dugaan kesengajaan, yang membuat laut Lingga seolah menjadi tempat pembuangan akhir yang aman bagi pelaku pencemaran. Ini adalah fakta pahit yang tidak boleh terus ditutupi dengan pernyataan normatif.
Berbagai kajian ilmiah telah membuktikan bahwa limbah B3 mengandung zat beracun yang dapat menyebabkan kerusakan ekosistem laut, kematian biota, serta gangguan kesehatan serius pada manusia. Zat berbahaya tersebut dapat masuk ke rantai makanan melalui ikan dan hasil laut, yang sehari-hari dikonsumsi masyarakat Lingga. Artinya, pencemaran ini secara langsung mengancam keselamatan publik.
Regulasi Kuat, Pengawasan Lemah
Indonesia tidak kekurangan aturan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 secara tegas melarang pembuangan limbah B3 ke lingkungan tanpa pengelolaan yang benar. Namun, temuan limbah di pesisir Lingga justru menunjukkan satu hal: aturan tanpa pengawasan hanyalah slogan.
Jika regulasi berjalan sebagaimana mestinya, limbah B3 tidak akan dengan mudah mencemari laut. Karena itu, kasus ini harus dilihat sebagai kegagalan sistem pengawasan lingkungan, bukan sekadar kecelakaan.
DPRD Lingga Tidak Bisa Terus Berlindung di Balik Diam
Sebagai wakil rakyat, DPRD Kabupaten Lingga tidak boleh terus berada di posisi aman. Fungsi pengawasan DPRD menuntut keberanian politik, bukan sekadar rapat dan pernyataan simpatik.
DPRD Lingga seharusnya:
- Memaksa aparat dan instansi terkait mengungkap pelaku pencemaran, bukan berhenti pada pengamanan barang bukti.
- Membuka hasil investigasi ke publik, agar masyarakat mengetahui sejauh mana keseriusan pemerintah daerah.
- Mengevaluasi kinerja Dinas Lingkungan Hidup, termasuk kesiapan pengawasan di wilayah pesisir.
- Mendorong regulasi daerah yang lebih keras, dengan sanksi nyata terhadap pelaku pencemaran lingkungan.
Diamnya DPRD hanya akan memperkuat kesan bahwa pencemaran lingkungan bukan isu penting, selama tidak menimbulkan kegaduhan politik.
Saatnya Berpihak pada Rakyat Pesisir
Pencemaran limbah B3 bukan sekadar pelanggaran lingkungan, tetapi juga pengkhianatan terhadap hak masyarakat pesisir atas lingkungan hidup yang sehat. Negara, melalui pemerintah daerah dan DPRD, wajib hadir dan berpihak pada rakyat, bukan pada pelaku pencemaran.
Jika kasus ini dibiarkan berlalu tanpa kejelasan, maka pesan yang sampai ke publik sangat berbahaya. laut Lingga boleh dikorbankan, dan masyarakat pesisir harus menanggung risikonya.
Sudah saatnya DPRD Lingga menghentikan sikap pasif dan menunjukkan keberanian politik dalam melindungi lingkungan. Karena laut yang rusak hari ini adalah krisis kehidupan bagi generasi Lingga di masa depan.
Penulis: Muhammad Fatur, S.Pd



