Ekonomi
Rayakan Ulang Tahun ke-11, Indonesia SIPF Gelar Bulan Perlindungan Investor
Jakarta – Investor Protection Month (IPM) atau Bulan Perlindungan Investor hadir sebagai bentuk inisiatif yang dibuat oleh lembaga perlindungan investor di pasar modal atau Indonesia SIPF yang didirikan dengan nama PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI). Inisiasi ini dibuat dalam rangka usia ke-11 tahun Indonesia SIPF pada 11 September 2024, sebagai pengelola Dana Perlindungan Pemodal (DPP) milik industri pasar modal. Kehadiran Indonesia SIPF sejak lebih dari satu dekade silam, memberikan perlindungan atas aset investor di pasar modal Indonesia.
IPM dibuat untuk meningkatkan pemahaman dan awareness pelaku pasar modal maupun masyarakat terhadap adanya mekanisme perlindungan investor dan keberadaan Indonesia SIPF di Pasar Modal Indonesia. Kampanye ini juga dibuat karena kasus investasi bodong terus ada. Sehingga perlu ada perhatian lebih dari pelaku pasar modal agar masyarakat memahami bahwa ada tempat berinvestasi yang aman dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu pasar modal. Selain berinvestasi di pasar modal lebih jelas, highregulated dan tentunya ada perlindungannya bagi mereka.
Sebagai suatu kegiatan sosialisasi dan edukasi, IPM dikemas secara menarik yang bisa diikuti oleh investor maupun masyarakat secara umum. Kegiatan tersebut meliputi webinar seminar pasar modal yang diselenggarakan oleh Perusahaan Sekuritas dan Galeri Investasi BEI dalam rangka IPM 2024. Ada juga kegiatan kompetisi Karya Tulis dan Video Ucapan Ulang Tahun kepada Indonesia SIPF melalui Instagram dan TikTok yang dapat diikuti masyarakat umum.
Sementara untuk mendukung pertumbuhan investor pasar modal, ada pula kompetisi pembukaan rekening efek yang dapat diikuti oleh Perusahaan Sekuritas yang menjadi anggota atau member dari Indonesia SIPF. Agenda lainnya yaitu Pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR), Launching Fatwa Penerapan Prinsip Syariah dalam Pelindungan Aset Pemodal dan kompetisi untuk mendapatkan hadiah menjadi peserta International Class ke Jepang gratis.
Bagaimana agar masyarakat bisa terhindar dari investasi bodong dan berinvestasi yang aman dan nyaman? Ada empat hal yang harus diingat, demikian disampaikan Direktur Utama Indonesia SIPF, Narotama Aryanto. Pertama, 3D (Uang Dingin, Hati Dingin, Kepala Dingin). Kedua, selalu cek & ricek portofolio investasi kita. Ketiga, jaga kerahasiaan data. Keempat, pastikan berinvestasi pada tempat yang legal dan memiliki mekanisme perlindungan, salah satunya di Pasar Modal Indonesia.
Untuk bisa menjadi investor di pasar modal, masyarakat harus membuka rekening efek pada Perusahaan Efek atau dikenal dengan Sekuritas atau Broker. Selain harus mendapatkan izin dari OJK, Perusahaan Efek diawasi operasionalnya oleh OJK. Sehingga sudah pasti, investor berinvestasi secara legal alias terhindar dari investasi bodong.
Selain itu, Perusahaan efek menjadi anggota Indonesia SIPF, sehingga jika terjadi fraud yang dialami investor akibat wanprestasi dari Perusahaan Efek, Indonesia SIPF akan memberikan ganti rugi menggunakan Dana Perlindungan Pemodal (DPP). Tugas perusahaan efek adalah mengadministrasikan, menyimpan, mentransfer, bahkan menggunakan aset investor. Maka disitu timbul sebuah risiko yaitu potensi pemindahbukuan aset milik investor tanpa sepengetahuan investor. Jika hal itu terjadi, dan benar terjadi kehilangan aset investor, maka Indonesia SIPF siap memberikan ganti rugi kepada investor dengan menggunakan DPP, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Per tahun 2021, batasan maksimal ganti rugi yang dapat diberikan oleh Indonesia SIPF adalah sebesar Rp 200 juta per investor dan Rp 100 miliar per kejadian di Kustodian. Nilai ini meningkat dari batasan sebelumnya yaitu Rp100 juta per investor. Peningkatan ini diupayakan manajemen Indonesia SIPF seiring dengan pertumbuhan kapitalisasi pasar modal dan juga dengan memperhatikan jumlah DPP yang saat ini dikelola. Per akhir Juli 2024, DPP berjumlah Rp 314,32 miliar dan dana Cadangan Ganti Rugi Pemodal (CGRP) sejumlah Rp 150 Miliar. CGRP adalah dana cadangan yang dapat digunakan apabila DPP tidak cukup untuk memberikan ganti rugi aset investor yang hilang pada satu kejadian.
Sejak Indonesia SIPF mendapatkan izin usaha dari OJK pada tahun 2013, belum ada kasus yang sampai DPP ini digunakan. Walaupun cukup banyak aduan dari investor yang masuk, namun kasus-kasus tersebut tidak masuk dalam kriteria kasus yang bisa diganti rugi oleh DPP. Indonesia SIPF secara rutin melakukan simulasi klaim dengan turut melibatkan stakeholder pasar modal dan investor riil. Jadi walaupun tidak ada klaim yang masuk, lembaga ini tetap berupaya untuk mempertajam mekanisme dari proses klaim tersebut. Sehingga jika pada saat nanti terjadi sebuah kasus Indonesia SIPF sudah siap.
Indonesia SIPF memiliki Layanan Aduan dan Konsultasi yang bisa dimanfaatkan oleh investor maupun masyarakat dalam memberikan laporan atau menyampaikan pertanyaan terkait perlindungan investor di pasar modal Indonesia. Laporan yang masuk umumnya terkait penipuan berkedok investasi (investasi bodong) melalui Telegram, yang mana hal ini tidak masuk dalam perlindungan Indonesia SIPF.
Tentunya banyak inisiatif yang telah dan sedang dilakukan Indonesia SIPF untuk terus memaksimalkan perlindungan yang bisa diberikan. Tahun lalu Indonesia SIPF masuk dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), sehingga sekarang dasar hukum menjadi lebih kuat, dari yang sebelumnya hanya melalui Peraturan OJK, sekarang sudah ada UU nya.
Selain itu, tahun ini tepatnya bulan Juli lalu Indonesia SIPF mendapatkan pengesahan dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) terkait Fatwa Penerapan Prinsip Syariah dalam Pelindungan Aset Pemodal. Sehingga sekarang investor pasar modal syariah sudah bisa mendapatkan pelindungan dengan basis syariah. Hal ini merupakan komitmen untuk mendukung perkembangan pasar modal syariah di Indonesia.
Dengan adanya fatwa tersebut, pasar modal Indonesia menjadi pasar modal pertama di dunia yang memiliki prinsip syariah mulai dari produk, proses transaksi, mekanisme kliring dan penjaminan, jasa penyimpanan dan penyelesaian transaksi efek, hingga pelindungan terhadap aset pemodal.
Indonesia SIPF juga sedang berupaya untuk memperluas cakupan perlindungan kepada investor reksa dana dan SCF (securities crowdfunding). Serangkaian komunikasi dan diskusi kepada OJK dan SRO serta pemangku kepentingan lainnya sedang dilakukan dan yang terpenting secara masif dan rutin Indonesia SIPF terus menjalankan kegiatan sosialisasi dan edukasi dalam rangka meningkatkan pemahaman dan awareness pelaku pasar modal maupun masyarakat akan mekanisme perlindungan investor di Pasar Modal Indonesia. ***TIM BEI
Attractive section of content I just stumbled upon your blog and in accession capital to assert that I get actually enjoyed account your blog posts Anyway I will be subscribing to your augment and even I achievement you access consistently fast
Simply desire to say your article is as surprising The clearness in your post is simply excellent and i could assume you are an expert on this subject Fine with your permission let me to grab your feed to keep up to date with forthcoming post Thanks a million and please carry on the gratifying work
Thanks for all your efforts that you have put in this. very interesting info .
أنابيب القنوات المرنة في العراق تعتبر أنابيب القنوات المرنة من مصنع إيليت بايب شهادة على التزامنا بالجودة الفائقة والموثوقية. تم تصميم هذه القنوات لتوفير مرونة غير مسبوقة ومتانة، مما يجعلها مثالية لتطبيقات متعددة، بما في ذلك التركيبات الكهربائية والتغطية الوقائية للأسلاك. تم تصنيع أنابيب القنوات المرنة لدينا لتحمل الظروف الصعبة مع توفير سهولة التركيب وأداء طويل الأمد. باعتبارنا واحدة من الشركات الرائدة في قطاع التصنيع في العراق، تضمن شركة إيليت بايب أن منتجاتنا تفي بأعلى المعايير. تعرف على المزيد حول أنابيب القنوات المرنة لدينا على elitepipeiraq.com واكتشف لماذا نحن من بين أكثر المزودين موثوقية في المنطقة.
أنابيب الألياف الزجاجية والراتنج في العراق تفتخر شركة إيليت بايب في العراق بأنها منتج رائد لأنابيب الألياف الزجاجية والراتنج عالية الجودة، التي توفر أداءً ممتازًا ومتانة لتطبيقات صناعية متنوعة. توفر أنابيب البلاستيك المدعمة بالألياف الزجاجية (FRP)، والمعروفة أيضًا بأنابيب GRP، مقاومة ممتازة للتآكل، وخصائص خفيفة الوزن، وعمر خدمة طويل. تجعل هذه الخصائص منها مثالية للاستخدام في بيئات تتطلب أداءً عالياً مثل معالجة المواد الكيميائية، ومعالجة المياه، وصناعات النفط والغاز. مع التزامنا بالابتكار والجودة، تضمن شركة إيليت بايب أن كل أنبوب يلبي المعايير الصارمة، مما يثبت مكانتنا كواحدة من أفضل وأكثر الموردين موثوقية في العراق. لمزيد من المعلومات، تفضل بزيارة موقعنا على elitepipeiraq.com.
The other day, while I was at work, my cousin stole my iPad and tested to see if it can survive a twenty five foot drop, just so she can be a youtube sensation. My iPad is now broken and she has 83 views. I know this is totally off topic but I had to share it with someone!
Somebody essentially lend a hand to make significantly posts I might state That is the very first time I frequented your web page and up to now I surprised with the research you made to create this particular put up amazing Excellent job
toobit exchange
Aw, this was a really nice post. In idea I wish to put in writing like this additionally – taking time and actual effort to make a very good article… but what can I say… I procrastinate alot and under no circumstances appear to get something done.
F*ckin’ awesome things here. I am very glad to look your article. Thanks a lot and i am looking forward to contact you. Will you please drop me a mail?