Tanjungpinang
Tak Sesuai PKPU 4 Tahun 2023, 104 Pelamar Gagal Jadi Anggota KPU Kepri
TANJUNGPINANG – Ditutupnya masa pendaftaran pada pukul 23.59 Wib, Selasa (21/2), sebanyak 104 orang dari 227 individu yang membuka akun di Sistem Infomasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc (SIAKBA) sebagai bakal calon (Balon) anggota KPU Kepri 2023-2028 dinyatakan gagal.
Anggota Timsel KPU Kepri, Ridarman Bay, SE, MM, kepada awak media, Rabu pagi (22/2), di Tanjungpinang mengatakan bahwa hingga penutupan masa pendaftaran tadi malam pukul 23.59 Wib, sebanyak 104 dinyatakan gagal lantaran persyaratan tidak sesuai dengan PKPU 4 tahun 2023
“Yakni belum berumur 35 tahun dan berpendidikan tidak S1,” ujarnya
Ridarman Bay, SE, MM mengataka bahwa dari 104 pelamar yang gagal tersebut, 82 pendaftar diantaranya berusia dibawah 35 tahun dan 22 orang tidak berpendidikan S1.
“Ada pelamar yang mendaftar dengan melampirkan ijazah pendidikan SMA, ada yang D3 dan ada pula yang berpendidikan D1. Padahal di PKPU 4/2023 mensyaratkan pendidikan minimal S1,” ujar anggota KPU Kepri 2013-2018 ini.
Sementara itu, katanya, pelamar yang mengantarkan berkas lamaran ke sekretariat Timsel di Tanjungpinang, hingga penutupan, berjumlah sebanyak 64 pelamar, 11 orang berjenis kelamin perempuan.
“Yang antar berkas lamaran cukup banyak, sekitar 70-an. Tapi ada berkas yang tidak diterima dan dikembalikan ke pelamar karena yang bersangkutan tidak sesuai dengan persyaratan PKPU 4 tahun 2023, seperti faktor umur dan pendidikan tadi,” tutur Wakil Ketua Harian III Ikatan Cendekiawan Muslim Se-Indonesia (ICMI) Orwil Kepri tersebut.
Dikatakan, dari 64 pelamar yang mengantar berkas hardcopy ke sekretariat Timsel, pihaknya akan menyeleksi menjadi 50 pelamar saja guna mengikuti tahap selanjutnya, yakni ujian tertulis dan psikologi.
“Timsel punya waktu seminggu untuk meneliti berkas administrasi pelamar untuk mencari 50 orang yang mau ikut tes tertulis dan psikologi. Sesuai dengan jadual, kami bakal umumkan peserta yang lolos penelitian administrasi pada tanggal 2 Maret 2023,” katanya.
Tes tertulis dan psikologi, tambahnya, diadakan pada 5 Maret 2023. Hasil seleksi tertulis dan tes psikologi, ditetapkan pada 12-13 Maret 2023 dan diumumkan ke publik satu hari setelahnya, pada tanggal 14 Maret 2023.
Menurut Ridarman, setelah mengikuti ujian tertulis dan psikolagi, pihaknya akan menyaring para pelamar menjadi 20 orang untuk mengikuti tahap berikutnya, yaitu tes kesehatan dan wawancara pada 16 Maret 2023.
“Sebelum menetapkan peserta untuk mengikuti tahap seterusnya, Timsel akan mempersilahkan masyarakat buat memberikan masukan dan tanggapan terhadap 20 peserta yang hendak menjalani tes kesehatan dan wawancara,” sebutnya.
Menjawab pertanyaan, Ridarman mengatakan, tanggapan dan masukan masyarakat terhadap peserta yang berhasil menjadi 20 orang, dilaksanakan guna memberikan kesempatan ke publik berpartisipasi aktif menghasilkan calon anggota KPU Kepri lima tahun ke depan yang berkualitas dan berintegritas dengan cara menginfomasikan track record para peserta.(Red)