Pendidikan

Pentingnya Kontrol Sosial Keluarga dalam Melindungi Anak dari Kekerasan Seksual

Fenomena kekerasan terhadap anak di Indonesia saat ini menjadi isu yang populer dan mengkhawatirkan, terbukti dengan masih banyaknya kasus kekerasan terhadap anak. Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) januari 2022 hingga saat ini, terdapat 8.385 kasus kekerasan terhadap anak. Kasus kekerasan terhadap anak dapat berupa kekerasan fisik, psikis, penelantaran, dan seksual. Berdasarkan data UPTD PPA dan Simfoni PPA, di Kepulauan Riau khususnya di Kota Tanjungpinang jumlah kekerasan pada anak dari januari 2022 hingga juni 2022 tercatat ada 54 kasus kekerasan pada anak.

Anak – anak tidak hanya menjadi korban dari kekerasan, mereka juga bisa menjadi pelaku dalam kekerasan. Tercatat kasus kekerasan anak sebagai korban sebanyak 13 kasus kekerasan fisik, 8 kasus kekerasan psikis, 3 kasus penelantaran, dan 30 kasus kekerasan seksual. Selain itu ada kasus anak menjadi pelaku kekerasan, tercatat sebanyak 2 kasus kekerasan fisik, 1 kekerasan psikis dan 3 kasus kekerasan seksual. Data tersebut didapat dari mereka yang berani melapor. Kerena ketakutan dan intimidasi dari pelaku, banyak anak yang mungkin masih belum berani melaporkan kekerasan yang dialaminya. Seorang anak memiliki rasa takut, apabila mereka melaporkan kekerasan tersebut mereka akan merasa dijauhkan dari lingkungan sekitar dan menganggap kekerasan yang terjadi merupakan aib bagi dirinya. Berdasarkan data UPTD PPA dan Simfoni PPA Kota Tanjungpinang, kekerasan seksual merupakan kekerasan yang paling banyak terjadi diKota Tanjungpinang dan perlu mendapat perhatian yang lebih lanjut bagi para Orang Tua, Pemerintah, Guru Dan Instansi terkait lainnya.

Kekerasan seksual terhadap anak berupa tindakan menyentuh atau mencium organ seksual anak, tindakan pemerkosaan, menunjukkan alat kelamin pada anak, dan sebagainya. Kekerasan seksual terhadap anak dapat terjadi dimana saja dan kapan saja. Siapa pun bisa menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, karena tidak adanya karakteristik khusus. Bahkan pelaku kekerasan seksual terhadap anak kemungkinan berasal dari keluarga, saudara, tetangga, pacar, bahkan teman yang baru saja kenal juga bisa melakukan hal tersebut. Banyak anak perempuan yang tidak menyadari bahwa dirinya sedang terjerat dalam bentuk kekerasan, karena dianggap sebagai hal yang wajar sekaligus rasa peduli dan rasa sayang terhadap pasangan. Sifat anak yang gampang percaya terhadap orang yang sudah dekat dengan dirinya menjadi salah satu penyebab terjadinya kekerasan seksual, karena ketika mereka dirayu dan diberi sesuatu, anak akan melakukan apa yang di inginkan oleh pelaku. Selain itu, anak menjadi kelompok yang sangat rentan terhadap kekerasan seksual karena anak selalu diposisikan sebagai sosok yang lemah atau sosok yang tidak berdaya dan memiliki ketergantungan yang tinggi dengan orang dewasa yang berada disekitarnya. Hal inilah yang membuat anak tidak berdaya saat diancam untuk tidak memberitahukan apa yang dialami oleh dirinya. Kemampuan pelaku untuk mengendalikan korban melalui penipuan, intimidasi, dan kekerasan membuat kejahatan ini sulit untuk dihindari.

Fanny Wardani
Mahasiswa Umrah Jurusan Sosiologi, Fanny Wardani

 

Anak yang mengalami kekerasan seksual akan mengalami dampak psikologis yang serius seperti mengakibatkan trauma, ketakutan, agresif, depresi, kecemasan, merasa rendah, merasa tidak berharga dan lemah. Dampak lain yang akan dirasakan yaitu anak mengalami kesulitan dalam hubungan dengan teman sebayanya. Selain itu apabila trauma yang dialami oleh anak begitu mendalam, tidak menutup kemungkinan anak akan menyakiti dirinya dan mencoba melakukan bunuh diri. Ketika anak mengalami kekerasan seksual anak juga mengalami dampak pada fisiknya seperti, luka memar, rasa sakit, terkena infeksi menular seksual bahkan kehamilan yang tidak diinginkan.

Sosiologi berasumsi bahwa kasus kekerasan seksual disebabkan oleh kurangnya kontrol sosial. Menurut Teori kontrol sosial, Travis Hirschi yaitu penyimpangan merupakan hasil dari kekosongan kontrol dan pengendalian sosial. Tingginya angka kekerasan seksual disuatu daerah bisa dikatakan tidak terlepas dari faktor lemahnya kontrol sosial dalam masyarakat yang bersangkutan, misalnya saja keluarga. Keluarga merupakan kelompok sosial seorang individu yang paling pertama dan paling lama, sehingga proses individu berada dibawah peran keluarga.

Menurut Travis Hirschi, kontrol sosial internal lebih berpengaruh daripada kontrol eksternal. Ada empat unsur utama dalam kontrol sosial internal yaitu kasih sayang, tanggung jawab, keterlibatan atau partisipasi, dan kepercayaan atau keyakinan. Kasih sayang yang dimaksud yaitu sumber kekuatan yang muncul dari sosialisasi di kelompok primer misalnya keluarga, sehingga individu memiliki komitmen yang kuat untuk patuh terhadap aturan. Yang kedua yaitu tanggung jawab, yang berupa kesadaran bahwa masa depannya akan suram apabila ia melakukan tindakan menyimpang. Yang ketiga yaitu keterlibatan atau partisipasi, yang merupakan keterlibatan seseorang dalam melakukan aktivitas yang positif, baik dalam keluarga( membantu ibu mengerjakan pekerjaan rumah ) ataupun diluar misalnya disekolah dengan mengikuti ekstrakulikuler. Ketika seseorang dapat melakukan aktivitas aktivitas yang positif setidaknya akan mengurangi peluang seseorang untuk melakukan tindakan yang melanggar aturan. Dan yang terakhir yaitu kepercayaan, kepercayaan seseorang terhadap norma/ aturan yang ada menimbulkan kepatuhan terhadap norma tersebut. Kepatuhan terhadap norma tentunya akan mengurangi hasrat untuk melanggar.

Baru baru ini terdapat kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang remaja yang dulu pernah berhubungan seksual dengan pacarnya, tetapi korban melaporkan kejadian atas dasar korban diancam oleh pelaku yang ingin menyebarkan vidio korban tidak memakai pakaian. korban yang berinisial D berpacaran selama 3 tahun. Setelah 3 tahun bersama korban ingin mengakhiri hubungannya dikarenakan pelaku diketahui sering selingkuh dan tidur bersama wanita lain. Tetapi pelaku mengancam akan menyebarkan vidio korban yang tidak memakai pakaian. Diketahui bahwa orang tua dari korban seperti acuh tak acuh terhadap anaknya, bahkan korban sempat kerja dikedai kopi 24 jam. Dari kejadian ini dapat diambil pelajaran bahwa perlunya kontrol sosial dalam keluarga agar anak tidak terlibat dalam kasus kekerasan seksual. Anak perempuan boleh bekerja, tetapi setidaknya orang tua memberi nasehat bahwa kerja malam sangat berbahaya bagi seorang perempuan. Sebagai orang tua juga harus mengontrol bagaimana lingkungan pergaulan anaknya, setidaknya orang tua tau bagaimana ketika anaknya berada diluar lingkungan keluarganya.

Dapat dianalisis bahwa kasus yang terjadi oleh korban yang berinisial D terjadi dikarenakan kurangnya kontrol sosial internal dimana seorang korban didalam keseharian tidak mencakup empat unsur utama dalam kontrol sosial yaitu kasih sayang orang tua terhadap korban dapat dikatakan tidak cukup bagi seorang anak, karena orang tuanya seperti acuh tak acuh dalam memperlakukan anaknya. Sebagai orang tua setidaknya dapat menjadi pendengar dan penasehat yang baik bagi anak anaknya. Yang kedua yaitu tanggung jawab, dimana korban tidak memiliki tanggung jawab terhadap dirinya bahwa apa yang dia lakukan dapat merusak masa depannya. Yang ketiga yaitu keterlibatan atau pastisipasi, dimana seorang korban kurang berpartisipasi dalam melakukan aktivitas aktivitas positif yang berada disekitarnya, sehingga rentan terjadinya kekerasan seksual dalam pacaran. Dan yang terakhir yaitu kepercayaan, kepercayaan korban kurang terhadap aturan yang ada, sehingga ketidakpatuhan terhadap aturan tersebut akan menimbulkan hasrat untuk melanggar. Korban menyalahgunakan kepercayaan orang tua, ketika orang tuanya sudah percaya akan hubungannya, korban dan pelaku justru melakukan aktivitas yang dilarang yaitu berhubungan seks.

Untuk menghentikan maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi pada anak, Keluarga khususnya orang tua memiliki peran penting dalam menjaga anaknya dari ancaman kekerasan seksual. Hal yang bisa dilakukan oleh para orang tua yaitu mengajarkan anak tentang anggota tubuhnya, mengajarkan anak bagian tubuh yang tidak boleh disentuh oleh orang lain, dan mengajarkan anak untuk mewaspadai orang yang tidak dikenal. Selain itu, memberikan anak dukungan sosial yang membuat anak merasa disayangi, dicintai, didukung, dihargai dan dipercaya. Orang tua harus mengajarkan anaknya untuk berani berbicara dan bercerita apabila terjadi sesuatu pada tubuh anak atau ketika mengalami kekerasan seksual.

Selanjutnya, kontrol sosial yang harus dilakukan oleh orang tua yaitu mengawasi anak dalam lingkungan pergaulannya. Hal yang perlu dikontrol seperti mengatur jam anak bermain, maksimal seorang anak ketika keluar malam jam pulangnya adalah jam 10, mengetahui tujuan anak ketika ingin keluar rumah dan bersama siapa anak tersebut pergi. Selain upaya yang dilakukan oleh orang tua, pemerintah juga memiliki peran dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual. Seperti pelaksanaan sosialisasi, kampanye hingga edukasi untuk masyarakat dalam hal kekerasan seksual. Selain itu, pemerintah harus meyakinkan bahwa jika korban ingin mengajukan pengaduan, informasi pribadi mereka tetap terjaga dan meyakinkan korban akan mendapat pendampingan pemulihan fisik dan psikis, hingga mendapat pendampingan proses hukum. Hal ini merupakan upaya untuk menekan angka kasus kekerasan seksual yang terjadi.

Penulis:

Fanny Wardani
Prodi Sosiologi, Universitas Maritim Raja Ali Haji
Fannyferry25@gmail.com

REFERENSI

  • Data kasus kekerasan” https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan
  • Linda Safitra, Novliza Eka Patrisia, F. Y. (2019). Penanggulangan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Bengkulu. Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Sosiologi, 4(1).
Tags
Show More
Kepriwebsite

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close