Tanjungpinang
Staf Khusus Jokowi Nikah Beda Agama, Ini Kata Pakar
TANJUNGPINANG – Pernikahan Beda Agama yang dilakukan oleh Staf Khusus Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo sempat viral dan menjadi topik perbincangan dikalangan masyarakat.
Viral Pernikahan Beda Agama tersebut juga mendapat tanggapan serius dari beberapa pakar di Kepulauan Riau.
Marnia Rani, SH. MH, akademisi Universitas Maritim Raja Ali Haji mengatakan bahwa dalam UU No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 2 ayat 1 diatur bahwa yang namanya pernikahan atau perkawinan itu harus di dasarkan syarat mutlaknya adalah berdasarkan masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
Nah pengertian dari didasarkan pada perkawinan ini didasarkan pada agamanya masing-masing itu, bukan berarti diadakan misalnya oleh dua orang pasangan yang berbeda agama kemudian dilaksanakan perkawinannya menurut agama yang A dan kemudian dilaksanakan dengan agama yang B. Tapi harus didasarkan pada satu agama yang diyakini oleh kedua pasangan calon pengantin ini. Yakni satu agama. Nah kebanyakan di masyarakat kita ketika calon pasangan atau calon mempelai ini beda agama yang terjadi adalah terjadi penyelundupan hukum.
“Contoh penyelundupan hukum yang terjadi di masyarakat kita misalnya mereka melakukan pernikahan atau perkawinan di luar negeri yang membolehkan perkawinan beda agama misalnya, banyak terjadi dikalangan artis contohnya Titi Kamal dan Suaminya pernah menikah di Australia kemudian kembali di Indonesia mereka mencatatkan di catatan sipil pernikahan mereka atau mendaftarkan di pengadilan,” ujarnya.
Kemudian, penyelundupan hukum yang terjadi di masyarakat kita misalnya dengan menundukan sementara ke salah satu agama dari salah satu calon pengantin, misalnya agama islam. Ketika menikah mereka menikah secara islam kemudian setelah pernikahan terjadi mereka kembali menganut atau beribadah berdasarkan agama yang mereka yakini masing-masing.
“Contohnya kasus ini pernah terjadi pada seorang kedua orang artis yaitu Asmirandah dan Suaminya. Itu mereka pernah menikah berdasarkan agama Islam yaitu agama mempelai istri Asmirandah, pada saat itu setelah terjadi pernikahan sang suami kembali lagi ke agamanya yang diyakini sebelumnya. Banyak protes terjadi di masyarakat, ada beberapa komunitas menganggap bahwa Sang Suami mempermainkan Pernikahan atau Agama,” ujarnya
Akhirnya Asmirandah mengajukan pembatalan pernikahan di pengadilan, setelah proses pembatalan dikabulkan mereka menikah ulang secara agama yang dianut suaminya agama katolik dan Asmirandah ikut agama suaminya itu yang terjadi dimasyarakat.
“Pengertian Pasal 2 Ayat 1 undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Penikahan tadi, perkawinan harus syaratnya adalah dilakukan atau sah apabila didasarkan pada agamanya masing-masing atau kepercayaannya itu. Mengandung makna bahwa yang namanya syarat sah perkawinan apabila tidak didasarkan atau tidak dilakukan menurut agama masing-masing calon pasangan maka dia dianggap batal demi hukum.
Batal demi hukum dianggap tidak pernah terjadi pernikahan maka yang terjadi pada artis Asmirandah dan Suaminya tadi sudah betul yaitu melakukan pembatalan pernikahan karena dianggap tidak sah syarat mutlak untuk melaksanakan sebuah perkawinan, karena syarat mutlak untuk melaksanakan sebuah perkawinan itu adalah harus dilaksanakan berdasarkan agama,” ujarnya
Mahasiswa Program Doktor Ilmu Syariah UIN Sultan Thaha Jambi, Hos Arie Rhamadhan Sibarani, S.H., M.H mengatakan bahwa dalam QS. Al-Baqarah ayat 221 Allah subhanahu wa ta’ala melarang keras pernikahan beda agama.
Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya, dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran. (QS. Al-Baqarah: 221)
“Perihal perkawinan beda agama itu tidak sesuai dengan maqashid syariah atau Tujuan Hukum Islam. Tujuan Hukum Islam itu untuk memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta,” ujarnya
Terdapat pula Fatwa MUI nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 yang menetapkan Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah.
Millenial Leader Tanjungpinang, Lingga Kelana menanggapi fenomena yang tengah viral di masyarakat beberapa waktu terakhir ini terkait pernikahan beda agama.
“Harapan kita cuma satu, anak-anak muda Indonesia agar lebih cerdas menyikapi dan tidak menjadikan fenomena ini sebagai hal yang wajar untuk dilakukan karena ini berbeda dengan toleransi beragama,” ujarnya
Sehingga kedepannya dibutuhkan edukasi menyeluruh yang dilaksanakan oleh Pemerintah terkhususnya ditujukan kepada generasi muda Indonesia agar sadar bahwasannya pernikahan beda agama tidak benar secara agama maupun aturan yang berlaku di Indonesia.