Tanjungpinang
Logo Halal Berganti, Pemerintah Wajib Jamin Kehalalan
TANJUNGPINANG – Pemerintah Republik Indonesia baru-baru ini telah mengganti logo halal versi terbaru. Selain itu, Logo Halal yang awalnya dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) kini dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan logo halal yang baru.
Logo halal tersebut wajib ada dikemasan produk sebagai tanda kehalalan produk dan kepemilikan sertifikat halal yang diakui pemerintah secara nasional dan menyeluruh.
Mahasiswa Program Doktor Ilmu Syariah UIN Sultan Thaha Jambi, Hos Arie Rhamadhan Sibarani, S.H., M.H mengatakan bahwa dengan adanya logo baru ini Pemerintah melalui BPJPH Kementerian Agama harus menjamin kehalalan dan mempermudah akses.
“Selain menjamin kehalalan, Pemerintah juga harus mempermudah proses pengurusan sertifikat halal para pelaku usaha,” ujarnya.
Hos Arie juga mengatakan bahwa tidak perlu logo tersebut didebatkan, melainkan dengan adanya hal ini tentu akan membuat pengelolaan terkait sertifikat halal menjadi lebih baik terkait infrastruktur, sumber daya manusia dan finansial.
“Pengelolaannya sudah baik, namun jika dikelola langsung oleh Pemerintah maka akan menjadi lebih baik lagi kedepannya dan tidak ada keraguan lagi dikalangan masyarakat terkait hal tersebut,” ujarnya.
Selain tentang Industri halal, Pemerintah Pusat khususnya Provinsi Kepulauan Riau sudah harus fokus untuk mengelola pariwisata halal seperti Pulau Penyengat.
“Penetapan tersebut juga harus dibarengi dengan sarana dan prasarana terkait Industri Halal agar ini berjalan sebagaimana mestinya ,” ujarnya
Aturan tersebut sesuai ketentuan Pasal 37 Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH
Jadi kita jangan hanya berdebat dengan soal bentuk dan warna logo, tapi esensinya. Bahwasannya Pemerintah menjamin kehalalan,” ujar Lingga Kelana, Ketua Umum HMI Tanjungpinang -Bintan tahun 2014-2015.
Lingga Kelana juga mengatakan bahwa seharusnya masyarakat mendukung hal tersebut agar dapat dirasakan manfaatnya secara menyeluruh oleh masyarakat Indonesia, sehingga tidak ada lagi keluhan terkait kehalalan produk yang beredar di tengah masyarakat.
Presiden Joko Widodo menegaskan semua produk yang masuk, tersebar dan diperdagangkan wajib bersertifikat halal. Pelaku usaha usaha yang ingin mengajukan sertifikat halal bisa melalui sistem elektrokik dan gratis bagi UMKM.