Lingga
Disperindagkop Lingga Sosialisasi HET Minyak Goreng
LINGGA – Pemerintah Kabupaten Lingga melalui Disperindagkop dan UKM menggelar sosialisasi kepada Pedagang (pelaku usaha, distributor, agen penyalur skala besar dan masyarakat) di Pasar Rakyat yang ada di wilayah Kabupaten Lingga, terkait penerapan Harga Enceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng sesuai Permendag No.6 tahun 2022. Rabu (9/2/2022).
Kebijakan HET ini diberlakukan terhitung 1 Februari 2022 dan sekaligus mencabut Permendag No. 3 tahun 2022 yang sebelumnya mengatur minyak goreng satu harga.
Plt. Kadis PerindagKop dan UKM Zulfikar mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk mengawal penyaluran minyak goreng kemasan agar HET segera terimplementasi dengan baik dan tetap mengedepankan pembinaan kepada pelaku usaha serta menjaga agar perdagangan minyak goreng di pasaran tetap kondusif.
“Kami menghimbau kepada masyakarat agar tetap bijak dalam membeli dan tidak melakukan panic buying,” ujarnya.
Dimana hal ini telah ditetapkan HET Minyak Goreng Curah Rp. 11.500,-/liter, Minyak Goreng Kemasan sederhana (kemasan lebih ekonomis) Rp. 13.500,-/liter dan minyak Goreng Premium (selain kemasan sederhana) Rp. 14.000,-/liter.
“Saya berharap dengan kebijakan ini harga minyak goreng dapat menjadi lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat, serta tetap menguntungkan bagi para pedagang, distributor, hingga produsen,” ujarnya.
Karyano
[Kepala Biro Lingga] Sumber: Diskominfo Lingga