BatamKepulauan Riau

Surat Edaran PPKM Darurat Covid-19 di Kota Batam

Lihatekepri.com, Batam – Surat Edaran PPKM Darurat Covid-19 di Kota Batam, tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 32 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 di Kota Batam.

Surat Edaran Walikota ini berlaku terhitung mulai tanggal 12 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021 dan akan dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi lebih lanjut dengan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan ketentuan

Surat Edaran tersebut ditanatangi langsung oleh Walikota Batam, Muhammad Rudi (Surat Edaran PPKM Darurat Covid-19 Kota Batam No 32 Tahun 2021)

Tags
Show More
Kepriwebsite

One Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close