Opini
UMKM Terancam Anjlok, Seharusnya Kebijakan Itu Bersifat Solutif
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau di singkat PPKM yaitu sebuah kebijakan terhadap pembatasan kegiatan masyarakat dalam upaya menekan angkat kasus COVID 19. Pada letak Skala yang lebih kecil, seperti yang dikatakan oleh Menteri Dalam Negeri, pak tio karnavian yang mengutrakan bahwasanya PPKM yang berbasis Mikro harus di seimbangkan dengan peran aktif berbagai seluruh pemangku kepentingan, termasuk seorang kepala daerah. PPKM Merupakan istilah yang baru dimana istilah sebelumnya di sebu dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PPKM Berskala Mikro menerapkan Pembatasan di tempat umum, termasuk wisata dan pada pusat perbelanjaan .untuk jam operasi berlaku jam pukul 10 sesuai arahan dari pemerintah.
Kebijakan ini terealisasi di Kota Tanjungpinang, dimana pemerintah kota tanjungpinang mengadakan penertiban prokes scara besar-besaran serta razia di pusat perbelanjaan, kedai kopi yang mengundang kerumunan. Bentuk razia yang di lakukan adalah dengan mengadakan swab berjalan dimana tempat tempat yang terjaring razia di swab di tempat. Bagi pengunjung yang terkonfirmsi postif akan di tindak langsung di bawa ke tempat karantina dan kedai kopi yang di razia akan di tutup selam kurang lebih 14 hari. Penertiban ini langsung ikut serta walikota tanjung pinang ibu rahma dengan dampingan tenaga kesehatan.
Kebijakan yang diluncurkan oleh pemerintah kota tanjungpinang sangat kami dukung karena bersifat positif memutus mata rantai penyebaran Covid 19 ini. Dimana pada data Gugus tugas COVID 19 kasus di tanjungpinang tercata sebesar 5.187 kasus. Dan terdapat daerah yang di kategorikan zona merah. Namun kebijakan ini menuai polemic bagi pelaku UMKM dimana kebijakan yang di tetapkan berimbas pada omset UMKM salah satunya warung kopi. Warung kopi pada pukul 10 harus di tutup tidak ada namanya kerumunan atau orang yang ngopi. Bagaimana nasib ekonomi mereka? Semua menanti solusinya. Kebijakan yang di buat tidak ada solusi yang di rasakan. Kemudian pusat perbelanjaan juga seperti itu, masyarakat menjadi takut untuk berpergian ke pasar karena di kejar-kejar razia oleh satgas covid 19 bahka ada muncul kebijakan di sirama pakai air sehingga Pasar menjadi sepi pembeli dan akhirnya pemasukan tidak ada.
Kebijakan tersebut baik namun harus bersifat solutif atau memberikan solusi dari dampak kebijakan tersebut. Mereka akan mentaati aturan yang dibuat namun mereka juga butuh luncuran solusi. Jalanaan sepi, pusat perbelanjaan akan sepi pada pukul 10. Kedai kopi sudah tutup tertata dengan baik tidak ada kegiatan. Dan lagi Tempat Hiburan Malam malah lenggang terbuka sampai lewat kebijakan yang telah di tetapkan. Harus ada tindakan dari petugas bukan hanya warung kopi dan pusat perbelanjaan yang menjadi tujuan penertiban.
Semoga solusi tercurahkan bagi para pelaku usaha dan bisa mengembalikan pendapatan mereka demi meningkatkan ekonomi. Pemerintah kota tanjungpinang harus lebih peka dan mampu membuat pelaku UMKM bisa terpenuhi ekonominya. Bisa saja kedai kopi bisa di buka namun hanya pesan saja tidak minum di tempat. Kursi kursi di simpan.