Kepulauan RiauTanjungpinang
Sosialisasi Penertiban PSU, KPK: Ada Sanksi Hukum untuk Pengembang yang Tidak Ikuti Aturan
Lihatkepri.com, Tanjungpinang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan kegiatan Sosialisasi Penertiban Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) bersama Pemerintah Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan yang masih dalam rangkaian koordinasi pencegahan korupsi terintegrasi, yang dihadiri oleh pengembang dan beberapa instansi terkait, di Aula Sultan Badrul Alamsyah, Kantor Walikota Tanjungpinang, pada Jumat (28/5).
Dalam sosialisasi tersebut, Walikota Tanjungpinang Rahma membuka kegiatan tersebut kemudian dilanjut dengan presentasi dari narasumber mulai dari Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Jasman, Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan Adi Prihantara dan Maruli Tua selaku perwakilan dari KPK yang selanjutnya dilakukan sesi tanya jawab antara narasumber dengan audiens.
Maruli Tua menyampaikan bahwa kedatangannya ialah untuk meningkatkan keteriban dalam pencegahan korupsi PSU yang menurutnya progres di Kepri khususnya Tanjungpinang dan Bintan masih belum maksimal
“Kami mendorong kembali fokus pencegahan korupsi untuk penertiban aset daerah wabil khusus PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum) jadi khsus Tanjungpinang dan Bintan cukup banyak PSU yang harus ditertibkan dan ternyata memang progressnya masih cukup jauh” Tandas Maruli Tua pada saat diwawancari oleh Wartawan di Aula Sultan Badrul Alamsyah, pada Jumat (28/5).
Tidak hanya itu dirinya menegaskan bahwa akan melakukan pengawasan terkait proses pengadaan PSU di kota Tanjungpinang dan seluruh pengembang harus ikut aturan yang ada.
“Kami akan monitor terus mulai hari ini, tadi Bu walikota sudah sampaikan tegas sekda Bintan juga sudah sampaikan tegas, bahwa seluruh pengembang harus ikuti aturan. Memang dimasalalu ada proses-proses yang menyebabkan penyerahan PSU ini menjadi agak bermasalah seperti ini, tapi hari ini menjadi komitmen dan bahkan tadi Ketua DPD REI sudah sampaikan Agustus beliau berkomitmen untuk penyerahan PSU di 60 perumahan Tanjungpinang” Ucapnya.
Bahkan dirinya mengingatkan akan ada pelanggaran yang terjadi dan berakibat sanksi jika pengembang tidak melakukan sesuai yang seharusnya karna jika rambu-rambu hukum dilanggar, yang menerima dampak kerugiannya adalah masyarakat .
“Itulah pentingnya peran dari pemerintah kota, pemerintah kabupaten untuk melakukan pembinaan, pengawasan sehingga semuanya itu berjalan, pengembang juga melakukan kewajiban dan masyarakat juga mendapatkan hak-haknya sesuai yang dijanjikan oleh pengembang dan terakhir pemerintah daerah melaksanakan kewajibannya untuk terutama untuk menganggarkan dalam hal perawatan pemeliharaan PSU” ujarnya
Terakhir, Maruli mengatakan bahwa adanya penyerahan sertifikat PSU dari Pengembang ke Pemrintah Daerah diakhir kegiatan untuk memicu agar pengembang lain dapat menjalankan tanggungjawab seebagaimana mestinya.
“Jadi untuk Konteks PSU tadi juga ada penyerahan yang itu sebetulnya hanya untuk men-trigger pengembang yang lain agar segera memproses sesuai dengan peraturan walikota atau peraturan Bupati Bintan sesuai dengan daerah masing-masing” ujarnya
Kegiatan diakhir dengan dilakukannya serah terima PSU dari Pengembang kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan beserta Berita Acaranya.
(Muhammad Ade)
Kepala Biro Tanjungpinang