BatamKepulauan Riau
Kesbangpol Batam Kenalkan FKDM Kepada Sejumlah Instansi
Lihatkepri.com, Batam – Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Batam mengenalkan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) dengan instansi maupun lembaga yang berkaitan dengan tugas FKDM
Turut memboyong Bidang Kewaspadaan Nasional (Wasnas), kegiatan silaturahmi ini di antaranya dengan Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Kepala Kantor Imigrasi Klas I Khusus TPI Batam juga dengan Badan Inteligen Daerah (BINDA) Provinsi Kepri.
“Meminta informasi dan arahan dari Kajari, Kakanim dan Binda terkait tupoksi FKDM dalam menggali informasi dari masyarakat terkait deteksi dini adanya Ancaman, Gangguan, Tantangan dan Hambatan (AGTH),” ucap Kepala Badan (Kaban) Kesbangpol Batam, Riama Manurung, , Rabu (27/1/2021).
Riama menyebutkan, Kepala Kejaksaan Negeri Batam Polin Sitanggang, SH,MH menerima langsung kunjungan di Kantor Kejaksaan Negeri Batam. Kajari mengapresiasi kehadiran Kaban dan FKDM dan menyatakan siap bersinergi. Demikian juga kepala Kantor Imigrasi Batam bapak Ismoyo yang penuh kekeluargaan menyambut serta mengucapkan terimakasih atas kedatangan FKDM dan Kesbangpol.
Sementara di BINDA, rombongan diterima diterima oleh KabagDukOps yang juga mengatakan akan membantu FKDM untuk menjalankan tugas dan perannya di masyarakat terkait deteksi dini AGTH sesuai Permendagri nomor 46 tahun 2019.
“Saya sebagai Kaban, tentunya juga sangat berterima kasih kepada beliau-beliau yang berkenan menerima kehadiran jajaran Kesbangpol dan Pengurus FKDM,” imbuhnya.
Sebelumnya, FKDM Kota dan Kecamatan se-Kota Batam resmi terbentuk dan dilantik pada 28 Oktober 2020 lalu. Forum ini dibentuk berdasarkan implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negri RI nomor 46 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negri nomor 2 tahun 2018 tentang kewaspadaan dini di daerah.
“Dan merujuk pada Keputusan Wali Kota Batam nomor KPTS.375/HK/IX/3020 tentang FKDM tingkat kota dan kecamatan periode 2020-2024 yang diteken pada 23 September 2020 lalu,” tutur Riama, waktu itu.
Ia mengatakan, setiap pengurus FKDM kota dan kecamatan terdiri dari 5 orang fungsi. Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Anggota.
Pengurus di bawah naungan Wali Kota sebagai pembina dan Sekda sebagai pengarah.
“Kami berharap, FKDM dapat menjalankan perannya sebagai wadah kewaspadaan dini bersama pemerintah dengan tujuan memberikan ketertiban, ketentraman dan perlindungan masyarakat,” pungkasnya.
Sumber:
(Media Center Batam)