KarimunKepulauan Riau

FSPMI Karimun Akan Tetap Turun Tolak OMNIBUS LAW

Lihatkepri.com, Karimun – Pengesahan RUU OMNIBUS LAW Cipta kerja menjadi undang-undang pada Senin 5 Oktober 2020 mendapat penolakan oleh kaum buruh, penolakan tersebut juga terjadi di Kabupaten Karimun provinsi Kepulauan Riau. Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Karimun juga melakukan penolakan keras terhadap Pengesahan RUU tersebut menjadi Undang-undang.

Surat pemberitahuan ke Polisian Unjuk rasa FSPMI kabupaten Karimun.

Bahkan FSPMI Kabupaten Karimun telah memberikan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian untuk melakukan aksi unjuk rasa pada hari Kamis 8 Oktober 2020 pukul 07.00 wib hingga 17.00 wib yang akan dilakukan bertempat di kantor DPRD Kabupaten Karimun dan Kantor Bupati Karimun. dengan tuntutan Tolak Omnibus Law Cipta Kerja.

Menurut Muhammad Fajar, Ketua FSPMI Kabupaten Karimun. Surat pemberitahuan rencana aksi unjuk rasa tersebut telah diserahkan ke Polres Karimun pada hari minggu 04 Oktober 2020.

“Surat pemberitahuan unjuk rasa tersebut telah kami serahkan ke pihak Polres Karimun melalui Intelkam namun kami menyayangkan sikap Polres Karimun yang tidak memberikan ijin pada aksi UNRAS yang akan dilaksanakan dengan alasan Covid 19, padahal dalam amanat UU nomer 9 tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan pendapat di muka umum hanya mewajibkan untuk memberikan pemberitahuan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengamanan terhadap aksi unjuk rasa” ujar Muhammad Fajar ketua FSPMI Kabupaten Karimun. (Selasa, 06/10/20)

Muhammad Fajar mengatakan, “Kewajiban kami hanya memberikan surat pemberitahuan ke pihak kepolisian, dan kewajiban itu telah kita sampaikan. Kami juga menghimbau untuk semua temen teman buruh bersatu dalam aksi ini karena kepentingan ini adalah kepentingan kita bersama dalam menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut”. Ungkapnya

Pamplet Penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja

Muhammad Fajar juga menjelaskan adapun Point point UU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang menyengsarakan dan membunuh rakyat sendiri adalah sebagai berikut :

  1. Uang pesangon dihilangkan
  2. UMP, UMK, UMSP dihapus.
  3.  Upah buruh dihitung per jam
  4.  Semua hak cuti (cuti sakit, cuti kawinan, khitanan atau cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan) hilang dan tidak ada kompensasi.
  5. Outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup
  6. Tidak akan ada status karyawan tetap.
  7. Perusahaan bisa memPHK kapanpun secara sepihak.
  8. Jaminan sosial, dan kesejahteraan lainnya hilang.
  9. Semua karyawan berstatus tenaga kerja harian.
  10. Tenaga kasir asing bebas masuk
  11. Buruh dilarang protes, ancamannya PHK.
  12. Libur Hari Raya hanya pada tanggal merah, tidak ada penambahan cuti.
  13. Istirahat di Hari Jumat cukup 1 jam termasuk Sholat Jum’at.

Terakhir Muhammad Fajar juga berharap kepada pihak kepolisian untuk tetap menjadi mitra masyarakat, menjalankan tupoksi sesuai undang-undang dalam mengamankan aksi unjuk rasa yang akan kami lakukan dengan tertib sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

(Junaidi Fajri)
Kepala Biro Karimun

Tags
Show More
Kepriwebsite

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close