Opini
Bela Negara di Masa New Normal
Bela Negara secara definisi merupakan sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Menhan RI) Pak Prabowo Subianto, menyatakan bahwa seharusnya seluruh warga negara Indonesia wajib menjadi kader bela negara untuk ikut serta dalam menjada pertahanan dan keamanan negara dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai komponen utamanya. Hal ini didasari oleh Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 27 ayat (3) disebutkan bahwa, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”, sedangkan Pasal 30 ayat 1 menyatakan: tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Dengan keterlibatan seluruh elemen bangsa Indonesia, maka bentuk pertahanan Indonesia dapat disebut sebagai sistem pertahanan rakyat semesta. Menurut Peneliti LIPI Prof. Dewi Fortuna Anwar bentuk sistem pertahanan rakyat semesta merupakan bentuk pertahanan keamanan yang selama ini telah dibangun dapat diterima sebagai ciri khas ke-Indonesiaan dan perlu dilakukan penyesuaian dengan perkembangan jaman. Hal ini tidak lepas dari bentuk ancaman yang selalu berkembang seiring kemajuan zaman.
Bentuk Ancaman Negara
Jika dilihat dengan seksama, ada 2 (dua) jenis dimensi ancaman negara, yaitu : 1) Ancaman Militer; dan 2) Ancaman Nirmiliter. Kedua jenis ancaman itu memiliki perbedaan, yang mana ancaman Militer merupakan ancaman yang muncul melalui kekuatan militer. Baik kekuatan militer negara lain ataupun yang berasal dari kelompon teroris maupun separatis. Sedangkan ancaman nirmiliter merupakan ancaman yang datang melalui dimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial, dan budaya atau lebih gampangnya merupakan ancaman yang datang tanpa pengerahan kekuatan militer.
Kedua ancaman itu ujungnya adalah mengancam kedaulatan NKRI dan tatanan berbangsa maupun bernegara kita, ancaman-ancaman tersebut juga akan memakan korban baik materil maupun non materiil. Setelah kita mengetahui tentang bentuk bela negara dan jenis-jenis ancaman tersebut selanjutnya kita lihat, bagaimana kondisi negara kita sekarang ini ?
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebagaimana dikutip dari harian online Tribun News menyatakan bahwa, saat ini kita sedang berperang dengan musuh yang namanya Covid-19. Sejak diumumkan pada Desember 2019, Covid 19 telah merebak dengan cepat hampir ke seluruh Dunia sehingga oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) ditetapkan sebagai Pandemi.
Dampak Covid 19
Diawal kemunculannya santer berkembang teori konspirasi yang menyatakan bahwa Covid 19 adalah virus yang dikembangkan oleh laboratorium di Wuhan dan bocor hingga menyebar melalui pasar hewan yang ada di Kota Wuhan Cina. Tidak terima akan itu Cina juga melempar balasan bahwa Covid 19 adalah senjata biologi yang disebarkan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menghancurkan Ekonomi China. Bahkan Presiden Trump menyebut Covid 19 dengan sebutan Kung Flu atau Virus Cina.
Saut-sautan antar pejabat dari kedua negara terus berlanjut dan terus memanas, hingga akhirnya AS mengirimkan 3 Kapal Induk ke Laut Cina Selatan atau Laut Natuna Utara. Seolah meneguhkan diri bahwa setiap saat AS siap “menghancurkan” Cina. Merespon langkah Amerika, pengerahan kekuatan militer dan Latihan perang juga dilakukan CIna di laut natuna utara. Kondisi di laut natuna utara saat ini sangat tegang setiap saat bisa saja terjadi peperangan dahsyat disana.
Menteri Luar Negeri RI Retno Lestari Priansari Masudi juga merespon ketegangan kedua negara tersebut dengan mengingatkan kedua pihak negara agar menatuhi hukum Internasional dan UNCLOS 1982, dan konflik terbuka akan menimbulkan kerugian bagi ke dua belah pihak yang bertikai. Selain itu, empat kapal perang KRI jenis Fregat dan Korvet (kapal anti kapal selam) juga disiagakan untuk melakukan patroli di perairan Natuna sepanjang wilayah Indonesia.
Urusan Covid mendadak berambah ke urusan militer, padahal masalah utamanya yaitu obat atau vaksin Covid 19 sampai saat ini masi belum ditemukan namun sudah bersiap ingin perang. Jika kita lihat data, jumlah korban meninggal akibat Covid 19 di AS dikabarkan telah melampai jumlah warga sipil yang meninggal selama Perang Dunia ke 2.
Korban Meninggal Covid 19
Berdasarkan data yang dirilis pada tanggal 9 Agustus 2020 tercatat jumlah kasus yang terinfeksi secara global adalah sebanyak 19,7juta, 11,9Juta yang telah dinyatakan sembuh dan 727ribu korban yang meninggal. Sedangkan untuk di Indonesia sebagaimana saya kutip dari laman covid19.go.id per tanggal yang sama jumlah yang terinfeksi sebanyak 125.396, sembuh 80.952 dan meninggal sebanyak 5.723 orang.
Covid 19 Menghantam Perekonomian
Selain meningkatkan ketegangan antara AS dan Cina serta menimbulkan banyak korban jiwa ternyata Covid 19 juga secara statistic memberikan dampak buruk terhadap perekonomian dunia. Rilis data dari Badan Pusat Statistik (BPS) pertumbuhan ekonomi Indonesia pada quartal ke II tahun 2020 mengalami minus tepatnya -5,32. Kepala BPS Suhariyanto menyatakan bahwa Covid 19 telah menciptakan efek domino dari masalah kesehatan ke masalah sosial dan ekonomi yang menghantam umkm hingga korporasi. Dari data tersebut dapat disimpulkan bahwa Covid 19 ini ada dan tidak bisa dianggap sepele, harus ditangani dengan serius.
Bela Negara Melawan Pandemi
Status perang terhadap Covid 19 ini mengharuskan seluruh warga negara untuk melakukan Bela Negara, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945. Pelaksanaan Bela Negara dalam masa new normal dapat dilakukan dengan mengimplementasikan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI.
Misalnya implementasi dari nilai sila pertama Pancasila yaitu dengan senantiasa melaksanakan ibadah dan senantiasa berdo’a agar pandemi ini cepat selesai dengan ditemukan obat ataupun vaksin secepatnya; kedua adalah dengan membantu masyarakat yang terdampak Covid, membantu sesuai dengan kemampuan masing-masing; ketiga adalah dengan selalu menjaga persatuan dan kesatuan, jangan sampai momen pandemi ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum untuk memecah persatuan kita, keempat adalah dengan senantiasa mematuhi peraturan yang telah ditetapkan, misalnya adalah peraturan dalam penerapan protokol kesehatan sebagaimana yang dianjurkan oleh Kementerian Kesehatan RI, dan kelima adalah senantiasa menghormati dan menghargai hak-hak orang lain. Itulah bentuk bela negara dari wujud implementasi nilai-nilai Pancasila. Selain itu, wujud aktif bela negara yang lainnya adalah dengan mengukir prestasi sesuai bidangnya.
Jadi wujud bela negara tidak selalu tentang angkat senjata saja, namun juga bisa dilakukan dengan mengejar prestasi dan mengharumkan nama Indonesia. Sinergi antar Pemerintah dan Masyarakat juga diperlukan agar bisa segera keluar dari Pandemi ini. Bela Negara sebagai wujud sebagai sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada NKRI sudah semestinya ikut serta membantu pemerintah dalam menerapkan setiap protokol kesehatan.
Covid 19 adalah musuh yang tidak bisa terlihat dengan mata telanjang, sehingga disiplin diri dalam menerapkan setiap protokol Kesehatan sangat diperlukan agar kita secepatnya keluar dari Pandemi ini. Itulah wujud ikhtiar kita dalam menghadapi perang melawan Covid 19 ini, selain tentunya tetap berdo’a kepada Tuhan YME agar bisa secepatnya terbebas dari Covid 19.
Oleh :
(Fendi Hidayat)
Ketua Umum PP IAPolbat