KarimunKepulauan Riau

Zona Kuning, Shalat Idul Fitri di Karimun Belum Diperbolehkan

LihatKepri.com, Karimun – Surat Gubernur Kepri tentang penetapan kawasan, kabupaten dan kota di kepulauan Riau. Bahwa berdasarkan penetapan tersebut Kabupaten Karimun masuk kedalam zona Kuning saat pandemi Covid 19 ini.

Hal ini disampaikan oleh Bupati Karimun pada Jumat pukul 10.00 wib di gedung Nasional Tanjungbalai Karimun (15/5/20)

“Karena Karimun masuk zona kuning, Edaran kami yang pertama untuk tidak melakukan Shalat 5 Waktu berjamaah, shalat Jum’at, shalat tarawih dan shalat idul Fitri. Kami juga telah melakukan rapat dengan ormas ormas Islam, MUI, Kemanag kemudian FKPD , DPRD dan unsur unsur yang terkait. Juga menunggu surat dari pak gubernur, sehingga dengan adanya penetapan pak gubernur yang mengatakan kita masuk zona kuning, dan kami nyatakan kami belum aman,” ujarnya

Rafiq juga mengatakan bahwa karena masih terjadi pergerakan orang dan barang sehingga kita tidak dapat dikatakan daerah yang bebas oleh karena itu pelaksanaan ibadah kita mohon ampun kepada Allah SWT, mohon maaf kepada masyarakat bahwa kita belum dapat membuka secara bebas, secara luas mengingat kondisi kita belum aman, kita sudah bagus di awal kita tidak ingin berakhir dengan kekecewaan dengan salah penerapan

Bupati Karimun menyampaikan Hal tersebut dalam sambutannya di depan Plt.Gubernur Kepri pada kegiatan pembagian sembako dari pemerintah provinsi Kepulauan Riau.

“Surat gubernur Kepri tentang penetapan kawasan, kabupaten dan kota di kepulauan Riau. Bahwa berdasarkan penetapan pak gubernur kabupaten Karimun masuk dalam zona kuning,”ujarnya

Rafiq juga menjelaskan bahwa Zona merah Batam dan Tanjungpinang. Selebihnya zona hijau, sehingga menyikapi MUI pusat dan MUI provinsi. Bahwa daerah yang zona hijau dapat melaksanakan shalat 5 Waktu berjamaah, shalat Jum’at, shalat tarawih dan shalat idul Fitri. Tetapi mengikuti SOP dari kesehatan

(Junaidi Fajri)
Kepala Biro Karimun

Tags
Show More
Kepriwebsite
Close