BintanKepulauan Riau

Besok, 39 WNA Asal Tiongkok Akan Dikembalikan

Lihatkepri.com, Bintan – Besok, 39 WNA Asal Tiongkok Akan Dikembalikan. Hal tersebut dari keterangan Pers hasil Rapat Pemerintah Kabupaten Bintan, Disnaker Provinsi, Imigrasi dan PT.BAI.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bintan ditunjuk dan diberi kewenangan sebagai juru bicara atau menyapaikan hasil rapat tersebut

“Jadi sengaja memang tidak tidak ada yang bekomentar kecuali saya. Supaya penyempaian ini satu suara, tidak ada suara-suara yang lain,” ujar Kepala DPMPTSP Bintan, Hasfarizal, Rabu (01/04/2020).

Kepala DPMPTSP Bintan, Hasfarizal

Hasfarizal mengatakan bahwa, tenaga kerja yang 39 ini beberapa atau semuanya dapat menunjukan dokumen-dokumen sebagai orang asing yang masuk ke Indonesia.

“Jadi kami sampaikan disini, dari Keimigrasian mereka tidak ada melakuakan kesalahan, dari KKP Tanjungpinang mereka juga sudah sesuai dengan prosedur,” ujarnya.

Selanjutnya, dari Binwasker Tenaga kerja Provinsi Kepulauan Riau bahawa untuk tenaga kerja asing yang akan bekerja di PT. BAI harus melangkapi dokumen-dokumen ketenagakerjaan.

“Salah satunya adalah ijin untuk memperkerjakan tenaga kerja asing yang sampai detik ini saya bicara, dokumen tersebut tidak ada,” ujarnya.

Terserah itu dalam pengurusan atau apa, Hasfarizal mengatakan bahwa dokumen tersebut tidak dapat ditujukan kepada kami peserta rapat.

“Untuk itu, sesuai dengan Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, mereka harus dikembalikan,” ujarnya.

Untuk prosedur penanganan mereka kembali, Hasfarizal mengatakan bahwa ini diserahkan langsung kepada PT. BAI bagaimana mereka melaksanakan tetap berkordinasi dengan aparat keamanan baik dari Kepolisian, Angkatan Laut maupun Angkatan Darat.

“Dan terhitung mulai besok, mereka sudah harus dikembalikan untuk melengkapi dokumen-dokumen sebagai tenaga kerja asing yang akan bekerja di PT.BAI,” ujarnya

Tags
Show More
Kepriwebsite
Close