
Uncategorized
Kurang Sosialisasi, Biota Laut Dilindungi Semakin Terancam Punah
Biota laut mengalami kepunahan secara alami sejaka ratusan juta tahun yang lalu,tapi laju kepunahan sepanjang 150 tahun belakangan ini jauh lebih tinggi dari laju kepunahan rata-rata pada skala evolusi planet bumi.

Punahnya biota laut tersebut berarti berkurangnya kekayaan alam sebagai entitas biologi,terganggunya kestabilan ekosistem dan terancamnya spesies lain,utamanya jika spesies yang punah adalah spesies kunci pada salah satu rantai makanan.Namun kepunahan spesies 2 abad terakhir lebih banyak disebabkan oleh campur tangan manusia yang mengatasnamakan kebutuhan ekonomi.
Untuk meredam laju kepunahan spesies dimuka bumi ini,negara-negara didunia bersepakat menetapkan status konservasi bagi spesies-spesies yang terancam punah.Status konservasi yang sering menjadi rujukan adalah IUCN Red List dan CITES(Convention on iternational tade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora). Penetapan status perlindungan jenis ikan bertujuan untuk menjaga dan menjamin keberadaan,ketersedian,dan kesinambungan jenis ikan dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan
Undang Undang No 45 tahun 2009 tentang Perikanan mengamanatkan kepada Menteri Kelautan & Perikanan untuk menetapkan jenis ikan yang di lindungi.Definisi ikan yang di lindungi menurut penjelasan Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan adalah jenias ikan yang dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan,termasuk jenis ikan yang dilindungi secara terbatas berdasarkan ukuran tertantu,wilayah sebaran tertentu atau periode waktu tertentu,dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan juga dilindungi berdasarkan ketentuan umum hukum internasional yang diratifikasi(seperti aooendiks I,II dan III CITES).Selanjutnya Menteri Kelautan dan Perikanan mengeluarkan Peraturan Menteri NO 3 Tahun 2010 tentang cara penetapan status perlindungan jenis ikan.
Menurut narasumber kami yaitu pak Jamhari salah satu nelayan di Kampung Bugis dia mengatakan bahwa kurangnya pengetahuan dan kurangnya sosialisasi dari dinas terkait membuat para nelayan di Kampung Bugis tidak mengetahui secara pasti jenis-jenis biota laut yang dilindungi.Pak Jamhari juga mengatakan bahwa beliau secara pribadi hanya mengetahui biota laut yang tidak boleh ditangkap adalah jenis ketam renjong yang bertelur dan yang masih kecil serta jenis dugong (ikan duyung).
Dari hasil wawancara tersebut diketahui bahwa masyarakat nelayan Kampung bugis kurang memahami dan mengetahui jenis-jenis biota laut yang dilindungi karena mereka minim akan informasi dan kurangnya sosialisasi dari dinas terkait mengenai hal tersebut.Menurut pak Jamhari selain karena kurang memahami,faktor lain yang menyebabkan biota laut yang telah di lindungi terus terancam punah adalah karena kebutuhan ekonomi para nelayan.
Sudah tidak diherankan lagi bahwa sebagian besar masyarakat pesisir didaerah Indonesia memang belum mengetahui secara pasti jenis biota-biota laut yang dilindungi karena kurangnya informasi ataupun sosialisasi dari dinas terkait mengenai hal tersebut.Kalau ini terus dibiarkan tanpa ada tindakan antisipasi ataupun di cari jalan keluarnya maka akan mengakibatkan hewan yang dilindungi akan terus saja di eksploitasi dan diperdagangkan secara ilegal.
Disini diperlukan peran pemerintah dan kerjasama antara beberapa dinas terkait untuk memberi sosialisi dan memberi informasi secara langsung kepada para nelayan agar mereka tidak lagi menangkap atau memperjualbelikan jenis-jenis biota laut yang dilindungi.Apabila tidak ada tindakan ataupun pengambilan kebijakan maka ditakutkan jenis-jenis biota laut yang di lindungi ini akan semakin terancam punah.
Untuk itu marilah kita sama-sama menjaga alam dan laut kita agar terus terjaga kelestarian nya sehingga bisa terus dimanfaatkan sama generasi yang akan datang.
Penulis:
Yogi Zulkarnaen