Opini
Desa Ngal Bentuk BUMDes Sebagai Sarana Kemandirian Ekonomi
Era desentralisasi saat ini sangat spesifik hingga mencakup lingkup pemerintah daerah terkecil yaitu desa. Kebijakan pemerintah terkait otonomi desa bertujuan untuk mengoptimalkan pembangunan melalui peningkatan, pendapatan, dari potensi lokal yang dimiliki oleh setiap desa. Kewenangan pemerintah pemerintah desa untuk mengelola sendiri pembangunan desa dibuktikan dengan adanya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Menurut Undang-undang No 6 Tahun 2014 BUMDes adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dengan dimiliki oleh desa melalui pernyataan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lain nya untuk sebesar-sebesarnya kesejahteraan masyarakat desa.
Semoga pembentukan BUMDes desa NGAL Kecamatan Ungar pada tahun 2019 ini. BUMDes bisa bergerak dalam bidang sosial dan ekonomi. Terutamanya badan usaha desa ini sangat erat kaitannya dengan masyarakat karna badan usaha ini sebagai penyedia layanan bagi masyarakat untuk melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kegiatan guna untuk mengembangkan perekonomian di desa.
Pemerintah desa dan masyarakat desa Ngal Kec. Ungar bisa lebih mengalikan potensi-potensi yang berada di desa dan dapat dikelola dengan baik, sehingga menambah pendapatan desa dan sehingga menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat desa Ngal dengan memanfaatkan sumber daya alam yang belum dapat dikelola, selain itu bisa juga meningkatkan fasilitas penunjang diperdesaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan bisa membantu dalam segi ekonomi masyarakat desa dalam terwujudnya kemandirian masyarakat desa dalam mengelola sumber daya alam.
Yang perlunya kita pandang dari segi spesifiknya lagi, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan salah satu lembaga desa yang bergerak dalam bidang sosial ekonomi serta berfungsi sebagai penyediaan layanan khususnya terhadap masyarakat desa. BUMDes menjadi sangat penting peranannya mengingat dalam pembangunan pedesaan di negara-negara yang sedang berkembang.
Dalam perspektif kemandirian ekonomi, ekonomi desa memiliki alternatif kelembagaan yang rasional, yang mana desa sering dipandang suatu bagian kecil, berkembang dan begitu lemah. Oleh karena itu maka perlu adanya suatu badan yang dapat mengubah cara pandang masyarakat desa Ngal mengenai adanya peran penting sebuah desa dalam sesuatu perekonomian.
Secara teoritis dan empiris menunjukan bahwasanya dalam sistem kelembagaan BUMDes mengacu pada.
- Keputusan maksimal sebagai tujuan serta keuntungan maksimal.
- Masyarakat cenderung beranggapan bahwasanya BUMDes secara rasional lebih sebagai perkumpulan kelompok dengan menjadikan modal sosial sebagai dasar kepentingan dan prioritas individu.
- Struktur organisasi BUMDes berada diluar sistem pemerintahan desa, sehingga tidak selalu stabil dan efisien dalam meberikan pelayanan kepada warga desa.
- Warga desa yang ditugaskan sebagai badan perlengkap/pengurus lebih banyak motivasi dan orientasi berdasarkan non material, yakni rasa hormat penghargaan secara sosial dan politik dari pada ekonomi.
Penulis pun berharap kepada elemen masyarakat bahwasanya konsep adanya pembentukan BUMDes semoga berjalan dengan baik untuk menunjang perekonomian masyarakat desa tersebut, yang mana orientasi dan prioritas utama dari adanya lembaga tersebut bukan hanya berpatokan pada keuntungan material semata, melainkan lebih mengarah pada kepentingan sosial.
Namun demikian perlu adanya persiapan yang harus matang jika nantinya operasionalisasi BUMDes diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat desa. Hal tersebut bertujuan agar masyarakat dapat menerima gagasan baru tentang lembaga ekonomi yang dimiliki dua fungsi salahsatunya yaitu komersial dan sosial.
Namun, tidak menyimpang dari karakteristik desa serta nilai-nilai hidup yang ada didalamnya. Persiapan yang paling tepat dilakukan adalah sosialisasi pendidikan dan pelatihan kepada pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap peningkatan standar kehidupan desa dan membantu dari segi ekonomi desa tersebut.
Namun perlu kita konsepkan lagi dengan melakukan kerjasama (kemitraan) yang tepat supaya dapat dilaksanakan oleh BUMDes dengan membuka usaha dan bermitra kepada wilayah kelurahan atau kecamatan agar bisa menghasilkan dan kerjasama yang membantu perekonomian masyarakat. Strategi kemitraan yang digunakan oleh BUMDes dengan lembaga lainnya bisa dijadikan sebagai penunjang dari terlaksannya program-program serta keinginan yang telah dan akan dilakukan BUMDes tersebut.
Yang paling terpenting masyarakat desa dan pemerintah desa bisa mengetahui perbedaan antara BUMDes dengan lembaga ekonomi lainnya yaitu terletak pada permodalan yang diatur dalam kebijakan dimana permodalan BUMDes memiliki komposisi dari masyarakat sebanyak 49% dan 51% dari pemerintah desa sebagaimana Undangan-undang Republik Indonesia No 6 Tahun 2014 pasal 90 bahwa pemerintah baik daerah provinsi maupun daerah kabupaten/kota memberikan akses permodalan berupa hibah, perbandingan teknis dan akses pasar.
Pelaksanaan pembentukan BUMDes tahun 2019 ini dilakukan didesa Ngal kec.ungar kab karimun. Pembentukan BUMDes pertama kali ini dilakukan, itu semua tidak kemungkinan berjalan mulus tanpa ada kendala semuanya. Namun itu semua perlu kita lakukan proses pencapaian desa bersama pemerintah desa dan masyarakat desa.Yang perlu pemerintah desa dan masyarakat dalam pengelolaan BUMDes harus transparan, jika tidak, hal tersebut akan menghambat proses pencapaian tujuan desa maka yang diperlukan Sember daya manusia (SDM) yang ahli di bidangnya.
Modal sosial masyarakat menjadi substantif penunjang untuk menciptakan kerjasama antar stakeholder dalam mewujudkan tujuan masyarakat dan BUMDes. Dan pengelolaan BUMDes harus transparan agar proses pencapaian tujuan desa bisa dilaksanakan, banyak bisa dikembangkan suatu wilayah terutama menghasilkan keuntungan milik bersama dan pemerintah desa bisa bermitra kepada kabupaten/kota.
BUMDes memberikan peran besar dan penting dalam program pengentasan kemiskinan berkelanjutan dengan syarat, pengelolaan BUMDes berada di tangan-tangan orang yang tepat dan berpotensi untuk mengelolanya. Karna program pengentasan kemiskinan yang tidak berkelanjutan, tidak berhasil mengurangi persentase jumlah penduduk miskin. Sehingga peran BUMDes dianggap penting sebagai alternatif untuk mereduksi tingkat kemeskinan khususnya di pedesaan.
Maka BUMDes dapat menjadi sarana ataupun modal strategis dalam program pengentasan kemiskinan melalui kelembagaan. Jika BUMDes berhasil dalam mengelola operasionalnya maka hasil tersebut tidak hanya dapat menguntungkan desa itu sendiri melainkan pertumbuhan ekonomi nasional. Keberhasilan BUMDes juga tidak lepas dari partisipasi tangan-tangan masyarakat yang berkomitmen dan berkontribusi untuk masyarakat desa.
Ditulis Oleh : Heri Kurniawan