
BatamKepulauan Riau
Batas Akhir Urus Pindah Memilih H-30
Lihatkepri.com, Batam – Pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), namun ingin memilih di tempat pemungutan suara (TPS) lain bisa mengurus surat pindah memilih.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam memberikan kesempatan bagi pemilih yang akan pindah memilih ke TPS lain untuk mengurus proses administrasi mulai dari sekarang sampai H-30 sebelum pemungutan suara atau paling lambat 18 Maret 2019. Pemungutan suara akan berlangsung pada 17 April 2019.
Untuk mengurus surat pindah memilih, pemilih bisa datang ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di desa/kelurahan asal, dimana pemilih terdaftar dengan menunjukkan KTP elektronik. Nantinya PPS asal akan memberikan formulir A5, bukti bahwa yang bersangkutan telah pindah memilih dan data pemilih di DPT asal akan dicatat pindah memilih pada kolom
keterangan.
“Jadi pemilih yang bisa pindah memilih ke TPS lain ini adalah pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT. Pemilih yang ingin memastikan namanya sudah masuk dalam DPT bisa mengecek secara online di www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id atau melihat pengumuman yang ditempel di kantor Lurah setempat,” ujar Komisioner KPU Kota Batam, Zaki Setiawan

Zaki menjelaskan bahwa mekanisme pemilih yang pindah memilih di TPS lain tersebut diatur dalam Pasal 348 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Selanjutnya pemilih tersebut akan dimasukkan dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) setelah melapor ke KPU kabupaten/kota tempat tujuan memilih dengan menyertakan bukti formulir A5 dan menunjukkan KTP elektronik.
“Bagi yang tak dapat mengurus surat pindah memilih dari PPS atau KPU kabupaten/kota asal, pemilih dapat melapor kepada KPU kabupaten/kota tempat tujuan memilih guna mendapatkan formulir A5 dengan
menunjukkan KTP elektronik,” ujarnya.
Sehingga tidak perlu repot pulang kampung untuk meminta surat pindah memilih. Zaki menambahkan bahwa cukup pastikan diri tercatat dalam DPT dan langsung datangi KPU setempat di mana pemilih akan mencoblos untuk mendapatkan formulir A5.
“DPTb adalah pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu, pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar,” ujarnya
Keadaan tertentu tersebut meliputi menjalankan tugas saat pemungutan suara, menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi, serta penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi.
“Kemudian pemilih yang menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, tugas belajar, pindah domisili, atau tertimpa bencana alam,” ujarnya.
Selain DPTb, KPU Kota Batam juga akan mendata pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). DPK adalah pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT dan DPTb, tapi memenuhi syarat sebagai pemilih.
“Target DPK adalah warga yang baru berusia 17 tahun pasca DPT Hasil Perbaikan (DPTHP-2) ditetapkan, pindah domisili dan dapat KTP elektronik baru, dan terlewat saat proses pendataan maupun pemutakhiran pemilih,” ujarnya.
Selanjutnya, Zaki menjelaskan bahwa mereka yang masuk DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP elektronik dan akan didaftar di TPS sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP elektronik.
“Penggunaan hak pilih bagi pemilih yang masuk DPK dilakukan satu jam sebelum selesainya Pemungutan Suara di TPS, yakni dari jam 12.00 sampai 13.00,” ujarnya
Pengurusan administrasi pindah memilih ini dilakukan lebih awal sebagai bentuk kesungguhan KPU dalam melayani dan melindungi hak pilih warga. Sehingga pemilih pada DPTb maupun DPK mendapatkan akses surat suara dan manajemen logistik dapat dilakukan lebih baik.
“Dalam rangka memaksimalkan pendataan DPTb dan DPK ini, KPU Batam akan berkoordinasi dengan RT/RW, pengurus ormas, instansi pemerintahan, dan pimpinan BUMN yang berpotensi ada pemilih DPTb. Koordinasi juga akan dilakukan di kalangan dunia usaha, lembaga pendidikan seperti kampus atau asrama mahasiswa dan pesantren, serta perusahaan yang memiliki karyawan dari luar Batam,” ujarnya







