Opini
Ketika BP Menjadi Bagian Pemko Batam
Apa Kata Bang H Surya Makmur Nasution tentang Catatan Akhir Tahun 2018 Ketika BP Menjadi Bagian Pemko Batam.
ISU melambannya pertumbuhan ekonomi Batam yang hanya 4,0 % (2018), dari 2,0% (2017), atau dibawah rata-rata nasional 5,2 %, pantas dijadikan catatan akhir tahun 2018.
Akan tetapi, mencuatnya kebijakan Presiden Jokowi menjelang tutup tahun akan menjadikan Wali Kota Batam sebagai Ex Officio BP Batam (dulu Otorita Batam), jauh lebih menarik, perlu dan penting. Kenapa menarik, perlu dan penting diselesaukan ?
Sudah menjadi perdebatan publik selama ini, bahwa dualisme kepemimpinan di Batam menjadi akar masalah pengembangan investasi di kota bandar madani ini. Dualisme menjadikan ketidakepastian hukum berinvestasi, tumpang tindih birokrasi dan perizinan, serta menimbulkan ego sektoral kelembagaan dalam memberikan pelayanan publik.
Sudah menjadi komsumsi publik bahwa rencana kebijakan peleburan BP Batam menjadi bagian dari Pemerintah Kota (Pemko) Batam selesai pada akhir tahun 2018. Pihak pro status quo menghendaki keadaan Batam dipertahankan seperti selama ini, dan berupaya untuk menggagalkannya.
Ada pula yang menghendaki perubahan agar hubungan kerja antara BP dan Pemko diselesaikan sesuai dengan urusan kewengan masing-masing.
Selain itu, ada pihak yang menghendaki hanya ada satu pimpinan dengan urusan kewenangan masing-masing. Pimpinannya adalah Wali Kota Batam. Secara instutusi, Pemko bekerja dengan tugas pokoknya, sebaliknya BP sesuai urusan kewenangannya.
Apa pun kebijakannya, itu arus memberikan manfaat kepada masyarakat. Salah satu harapan warga adalah membebaskan uang wajib tahunan otorita (UWTO). Pada saat reses di bulan Desember ini aspirasi warga tidak menolak jika pemerintah menunjuk Wali Kota Batam sebagai ex officio BP Batam.
Akar masalah kita di Batam adalah soal dualisme kepemimpinan. Dengan ditunjuknya Wali Kota sebagai ex officio BP Batam, berarti hanya ada satu nakhoda yang mengatur dan memimpin Batam ke depan. Di Tanjung Sengkuang Batu Ampar dan Perum Cendana Batam Center, dan warga Padepokan Siliwangi, menghendaki dihapuskannya UWTO bagi permukiman penduduk.
Warga berpendapat, kebijakan UWTO memberatkan karena harga properti yang mereka beli berdasarkan harga pasar, ditentukan masing-masing pengembang. Selain itu, warga juga membayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Inilah suara masyarakat yang harus diperjuangkan Walikota ex Officio BP Batam.
Pemerintah diminta untuk membuat kebijakan strategis yang komprehensif bagi masa depan Batam. Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi rujukan aturan teknis pelaksanaan, haruslah dalam kerangka perspektif ekonomi, bukan politik kekuasaan.
Pemerintah jangan sampai membuat kebijakan dalam kerangka pemenuhan kekuasaan politik elite kekuasaan di daerah. Perspektif ekonomi harus dikedepankan dalam rangka penguatan dan peningkatan ekonomi masyarakat.
Saya melihat, akhir-akhir ini tugas dan tanggungungjawab BP dan Pemko semakin agak membingungkan. BP malah mengerjakan hal-hal kemasyarakatan dan sosial keagamaan, seperti Batam Menari, Batam Bersyiar, Car Free Night Nyanyian untuk Negeri, dll.
Malah sebaliknya, Pemko Batam gencar mengerjakan pembangunan infrastruktur jalan. Peleburan haruslah dimaknai dalam kerangka kebijakan pengelolaan dalam satu nakhoda Bukan dalam arti meleburkan pegawai BP menjadi pegawai Pemko atau sebaliknya.
Pegawai BP tetap bekerja seperti biasa dengan urusan kewenangannya selama ini, sebab yang berganti adalah hanya pimpinan. Wali Kota sebagai ex officio BP mengatur atau menunjuk CEO-CEO untuk memimpin BP sebagai badan kawasan pembangunan, seperti halnya pengelolaan kawasan sejenis di berbagai negara lain.
Ingat, pada masa Ketua OB Ismeth Abdullah, di level pimpinan pernah dilebur di dalamnya ada unsur Pemko Batam. Saat itu, pimpinan Pemko Batam Alm. Manan Sasmita ditunjuk sebagai Wakil Ketua dan Azhari Abbas sebagai deputi di BP Batam.
Selamat Tahun Baru 2019 M
Batam, 24 Desember 2018