Opini

GOLPUT

Fenomena golput atau golongan putih selalu mewarnai setiap aktivitas demokrasi yang terjadi dinegara ini, seperti pemilihan presiden, pemilihan kepala daerah, bahkan pemilihan kepala desa pun juga terjadi. Padahal dalam UUD 1945 telah mengatur hak seseorang untuk mengemukakan pendapatnya yaitu pasal 28 E ayat 3: “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”. Contoh dari implementasi mengeluarkan pendapat ialah ikut dalam setiap pesta demokrasi baik pemilu nasional atau didaerah tentunya.

Ternyata golongan putih atau golput secara umum memang memiliki gambaran yang berbeda-beda dari tahun ke tahun. Seperti yang diungkapkan oleh Sri Yanuarti (2014:23) bahwa pada tahun 1955 angka golput sebesar 13%, sedangkan pemilu 1971, jumlah pemilih yang tidak hadir mencapai 6,67%. Tingginya angka golput pada tahun 1955 dibandingkan dengan pemilu 1971 dimungkinkan karena pemilu 1955 merupakan pemilu pertama dalam sejarah Indonesia. pada tahun periode tersebut angka buta huruf di Indonesia juga masih sangat tinggi.

Kemudian pada tahun 1977 golput naik menjadi 8,40% dan 9,61% pada pemilu 1982. Angka ini kemudian sedikit turun pada pemilu 1987 menjadi 8.39%. pada pemilu 1992 angka golput mengalami kenaikan kembali menjadi sebesar 9,05% dan pada pemilu 1997 sebesar 12,07%. Angka tersebut mengalami kenaikan secata terus-menerus pasca reformasi. Seperti pada tahun 2002 dalam risetnya, Menurut Satrio Wiseno dalam Abdul Kadir (2013:54) poling center dan Group Riset Potensial (GKP) dilakukan bulan juni 2002 jumlah responden sebanyak 2041 orang dan berusia 17 tahun diatas dilakukan di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera. Hasil survey menunjukkan bahwa 34% golongan putih atau golput. Kemudian pada tahun 2002 juga pernah dilakukan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa UGM Yogyakarta 36% mahasiswa UGM golongan putih alias golput.

Kemudian hasil penelitian Kelompok Studi Mahasiswa Eka Prasetya di UI menyodorkan 48,7% melakukan tindakan golongan putih alias golput. Kemudian ditahun yang sama juga Lembaga Survey Indonesia merilis bahwa jumlah golput dalam pemilihan kepala daerah itu di Sumatera Utara 41%, DKI Jakarta 39% golput, di Jawa Barat 35% golput dan Jawa Tengah 45% golputnya. Berdasarkan uraian diatas banyaknya angka golput terjadi banyak di sebabkan oleh masyarakat atau warga yang tidak terdaftar sebagai pemilih tetap. Kemudian Majelis Ulama Indonesia jug berperan dalam fatwanya pada tanggal 3 maret 2009 bahwa golongan putih adalah haram. Maksudnya warga yang golput di pemilu tahun 2009 yang tidak memilih konsekuensinya akan menyebabkan terjadinya konflik, akibat kekosongan kepemimpinan (Abdul Kadir:2013).

Sementara itu dalam melihat fenomena selanjutnya dalam era reformasi menurut catatan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) dalam (Nyoman Subanda:2009) merilis dari 26 pemilu kepala daerah tingkat provinsi yang berlangsung sejak 2005 hingga 2008, 13 pemilu Gubernur justru dimenangi golongan putih alias golput. Artinya jumlah dukungan suara bagi gubernur terpilih kalah ketimbang jumlah pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya. Dan menurut Jerry Sumampow dari JPPR mengatakan bahwa rendahnya partisipasi masyarakat membuat legitimasi gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota terpilih sangat rendah di mata rakyatnya.

Makna Golput Makna golongan putih atau golput bisa dipahami sebagai aksi menolak terhadap suatu procedural yang secara sistemik mengatur proses politik pemilu yang sedang berjalan. Artinya ini merupakan bentuk protes terhadap system yang sedang berjalan dalam proses demokrasi politik. Kemudian golongan putih atau golput juga sebagai representasi kritis yang menginginkan adanya pembaharuan didalam politik electoral secara sistemik. Fenomena tingginya angka golongan putih atau golput di zaman now atau sekarang ini telah memberikan pemahaman kepada kita semua bahwa sikap putus asa atau apatisme public terhadap calon-calon kepala daerah seperti calon gubernur/bupati/walikota yang seringkali membuat kecewa masyarakat, karena tidak menepati janjinya saat terpilih.

Makna golput atau golongan politik juga suatu istilah yang digunakan oleh masyarakat yang tidak mau gunakan haknya sebagai pemilih di dalam pesta demokrasi dan tidak ikut serta dalam menentukan keputusan dalam memilih pemimpin. (Dediwansah Solin:2016). Kemudian golput atau golongan putih juga merujuk pada perilaku pemilih yang tidak hadir pada saat diadakan pesta demokrasi, karena kurangnya motivasi atau dorongan untuk memilih. Bentuk ini biasanya sebagai manifestasi dari sikap menolak terhadap pemerintah, partai politik dan lain sebagainya. kemudian istilah golput atau golongan putih merupakan suatu terminology yang sangat terkenal. Golput sendiri lahir dari tahun 1971 yang dicetuskan oleh kelompok yang kritis terhadap rezim orde baru pada zaman itu. seperti Arif Budiman dan kawan-kawan yang menolak menikuti pemilihan umum. Krisis kepercayaan atau trust terhadap elit partai politik dan partai politik juga semakin besar oleh public, ini disebabkan juga karena peran partai politik yang tidak bisa menjalankan fungsi partai politik secara bertanggungjawab. Inilah tantangan terbesar bagi partai politik sebagai pilar demokrasi dalam menegakkan demokrasi di masyarakat.

Faktor Penyebab Golput

Badri Khairuman dalam (Dediwansah Solin:2016) mengungkapkan tipologi dari orientasi-orientasi yang menandai ketidakikutsertaan masyarakat dalam urusan-urusan politik, termasuk dalam pemberian suara pada saat pemilihan umum disebabkan tiga factor. Pertama, apatis (masa bodoh) sikap ini lebih sekedar manifestasi kepribadian otoriter.sikap ini terjadi akibat dari ketertutupan terhadap ransangan politik, baginya kegiatan politik tidak memberikan manfaat dan kepuasan, sehingga mereka tidak mempunyai minat dan perhatian terhadap politik. Kedua, anomi (terpisah), sikap ini merujuk kepada sikap ketidakmampuan, terutama kepada keputusan yang dapat diantisipasi. Singkat kata anomi adalah tetap mengakui kegiatan politik adalah sesuatu yang berguna, akan tetapi ia tidak bisa mempengaruhi peristiwa dan kekuatan-kekuatan politik. Ketiga, alienasi (keterasingan), merupakan sikap tidak percaya kepada pemerintah yang berasal dari keyakinan bahwa pemerintah tidak mempunyai dampak terhadap dirinya.

Solusinya

Untuk menghindari tingginya angka golput atau golongan putih seharusnya perlu ditingkatkan lagi fungsi sosialisasi politik. Proses sosialisasi politik tidak hanya berbentuk penyampaian tahapan-tahapan pemilu didaerah saja, tetapi harus juga didukung dalam proses melakukan edukasi pemilih agar cerdas dan sadar dalam menentukan pilihan. Kemudian sosialisasi juga dilakukan seharusnya sudah jauh-jauh hari, bukan pada saat menjelang pemilihan umum hendak dilakukan. Sehingga mempunyai kesempatan dan waktu untuk berpikir dalam menentukan pilihannya. Seperti hasil riset yang dilakukan oleh Lolita Permanasari dan Jamil dalam tema “pola sosialisasi politik pada pemilih guna meminimalisir golput dalam pemilukada”. Yang hasilnya mengatakan bahwa sosialisasi hendaknya dimaknai sebagai pendidikan politik. Dan bila sosialisasi dimaknai sebagai pendidikan, maka sosialisasi tidak hanya penyampaian tahapan saja, tetapi seharusnya juga mendidik pemilih agar bisa cerdas dan sadar dalam menentukan pilihannya.

Kemudian peran dan fungsi dari tokoh adat, tokoh masyarakat juga sangat penting dalam memberikan pemahaman akan pentingnya memilih saat pemilu dilakukan. Terutama dalam memberikan saran, motivasi dan dorongan kepada masyarakat agar dalam memilih tidak salah mencoblos. Seperti hasil riset Enah (2018) dengan Tema Peran tokoh Masyarakat dalam pemilihan kepala desa tahun 2017 didesa way galih di lampung selatan. Dengan hasilnya peran tokoh masyarakat harus sebagai motivator, dinamisator dan control sosial dalam mendidik pemilih menjadi cerdasa dan sadar dalam menyukseskan jalannya pilkades dan setiap kegiatan politiknya berperan dalam menyukseskan jalannya pelaksanaan pilkades.

Kemudian yang tak kalah pentingnya semestinya partai politik harus memberikan edukasi politik kepada masyarakat melalui sebuah pertemuan-pertemuan yang di mediasi dengan sebuah diskusi dan dialog yang sangat cerdas dan mencerahkan kepada masyarakat tentang makna urgensinya pemilihan dalam setiap pemilihan umum. Harus ada juga suatu terobosan dari penyelenggaran pemilu dengan menggunakan door prise atau memberikan makan gratis kepada pemilih. Atau bisa juga acara dangdutan di buat sehingga animo masyarakat akan besar ke TPS akibat mobilisasi tersebut.

Selanjutnya melalui media sosial juga bisa dilakukan dalam meningkatkan partisipasi politik yang menyentuh pengguna facebook, twitter, whatsapp dan lain sebagainya. tentu saja dengan model dan strategi oleh bagian IT penyelenggara pemilu, sehingga bisa mengurangi angka golput pada setiap pemilu dilakukan. Karena sudah menyeluruh sosialisasinya dilakukan.

 

Oleh: Suyito, S.Sos, M.Si.

Tags
Show More
Kepriwebsite

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close