Opini

Pemuda Generasi Anti Korupsi

Assalamualaikum,wr,wb Salam Pemuda !!! ,,,

Kusulam bendera merah putih dengan benang Merah yang berani, putihnya yang suci Tanggal 28 Oktober haruslah dikenang Sebagai masa bangsa menjadi satu jati diri Hiruk pikuk bangsa indonesia semakin memantapkan berjalanya sistem demokrasi, peringatan atas sumpah pemuda merupakan suatu refleksi kritis atas perjalanan panjang sejarah bangsa ini, 89 tahun yang lalu tepatnya 28 Oktober 1928, para pemuda dari berbagai daerah memproklamasikan berdirinya bangsa. Sementara tanggal 17 agustus 1945 adalah proklamasi berdirinya negara. Inilah makna penting dari arti sumpah pemuda ia menjadi landasanan berdirinya Bangsa dan negara Indonesia.

Mahasiswa yang dalam hal ini pemuda sebagai countrol sosial serta agen of change yang mewakili aspirasi serta kepentingan rakyat, keberadaanya adalah suatu karunia Tuhan yang didapat melalui perjuangan, tekad yang bulat, semangat yang satu serta cita-cita bersama seluruh pemuda yang terkristalisasi dalam empat pilar penting yakni Pancasila, UUD 1945, Bhineka tunggal Ika dan NKRI. Bangsa dan republik ini adalah hasil jerih payah perjuangan masyarakat yang saat itu memiliki kesamaan nasib, kesamaan sejarah, serta kesamaan cita-cita untuk hidup bersatu.

Hal ini merupakan suatu komitment khas pemuda bangsa Indonesia dibanyak belahan daerah di indonesia ini, perbedaan suku, etnis dan agama merupakan suatu sumber permasalahan yang serius, justru di negeri yang kita cintai ini khususnya kota Batam semuanya bersatu dalam keberagaman dan kemajemukan yang saling menghargai dan menghormati. Salam Pemuda,,, Tindak perilaku korupsi akhir-akhir ini makin marak dipublikasikan dimedia masa maupun media cetak. Tindak korupsi mayoritas dilakukan oleh para pejabat tinggi negara yang sesungguhnya dipercaya oleh masyarakat luas untuk memajukan kesejahteraan rakyat, sekarang malah merugikan negara. Hal ini tentu saja sangat memprihatinkan bagi kelangsungan hidup rakyat yang dipimpin oleh para pejabat yang terbukti melakukan tindak korupsi. Perbuatan korupsi selalu mengandung unsur “penyelewengan” atau dishonest (ketidakjujuran).

Sesuai dengan undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelewengan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Korupsi di indonesia dimulai sejak era Orde lama sekitar tahun 1960-an bahkan sangat mungkin terjadi tindakan korupsi ditahun-tahun sebelumnya. Pemerintah melalui undang-undang Nomor 24 tahun 1960 yang di ikuti dengan dilaksanakanya Operasi Budhi dan pembentukan tim pemberantasan korupsi berdasarkan keputusan presiden Nomor 228 Tahun 1967 yang dipimpin langsung oleh jaksa agung, belum membuahkan hasil nyata.

Pada era orde baru muncul Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 dengan Operasi Tertib yang dilakukan komando operasi pemulihan keamanan dan ketertiban (kopkamtib), namun dengan kemajuan iptek, modus operasi korupsi semakin canggih dan rumit sehingga undang-undang tersebut gagal dilaksanakan. Selanjutnya dikkeluarkan kembali undang-undang nomor 31 Tahun 1999.

Upaya-upaya hukum yang telah dilakukan pemerintah sebenarnya sudah cukup banyak dan sistematis. Namun korupsi di indonesia semakin merajalela sejak akhir tahun 1997 saat negara mengalami krisis politik, sosial, kepemimpinan, dan kepercayaan yang pada akhirnya menjadi krisis multidimensi. Gerakan reformasi yang menumbangkan reziim orde baru menuntut antara lain ditegakanya supremasi hukum dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) tuntutan tersebut akhirnya dituangkan di dalam ketetapan MPR Nomor IV MPR Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN.

Persoalan korupsi dinegara Indonesia terbilang kronis, bukan hanya membudaya tetapi sudah membudidaya. Pengalaman pemberantasan korupsi di indonesia menunjukan bahwa kegagalan demi kegagalan lebih serring terjadi terutama terhadap pengadilan koruptor kelas kakap dibanding koruptor kelas teri. Beragam lembaga, produk hukum, reformasi birokrasi, dan sinkronisasi telah dilakukan, akan tetapi hal itu belum juga dapat menggeser kasta pemberantasan korupsi.

Seandainya saja kita sadar, perayaan hari antikopursi ternyata masih jalan ditempat dan berkutat pada tingkat kuantitas. Keberadaan lembaga-lembaga yang mengurus korupsi belum memiliki dampak yang menakutkan bagi para koruptor, bahkan hal tersebut turut disempurnakan dengan pemihakan-pemihakan yang tidak jelas. Dalam masyarakat yang tingkat korupsinya seperti Indonesia, hukuman yang setengah-setengah sudah tidak mempan lagi. Karena boleh dikatakan semuanya sudah terjangkit penyakit birokrasi.

Rakyat kecil yang tidak memiliki alat pemukul guna melakukan koreksi dan memberikan sanksi pada umunya bersikap acuh tak acuh. Namun yang paling menyedihkan adalah sikap rakyat menjadi apatis dengan semakin meluasnya praktik korupsi yang dilakukan oleh beberapa oknum pejabat lokal maupun nasional. Salam Pemuda,,, Kami sering menanggapi permasalahan korupsi dengan emosi

Salam Pemuda, Kami sering menanggapi permasalahan korupsi dengan emosi dan demontrasi. Dan biasanya dengan gagah berani kami mengusung tema tentang “penguasa korup maka rakyat menderita”, kami sering kali memberikan sebuah saran terhadap pemerintah untuk bertindsak tegas kepada para koruptor.

Terbukti dengan adanya gerakan mahasiswa ditahun 1998 pada saat reformasi. Kami tidak puas terhadap perbuatan manipulatif dan koruptif para pejabat. Oleh karena itu, kami ingin berpartisipasi dalam usaha rekontruksi terhadap masyarakat dan sistem pemerintahan secara menyeluruh, merindukan keadilan, persamaan serta kesejahteraan yang merata.

Fenomena korupsi yang sering terjadi di daerah ataupun nasional acap kali sering terjadi karena proses modernisasi belum ditunjang oleh kemampuan sumber daya manusia pada lembaga-lembaga politik yang ada serta institusi politik yang ada masih lemah disebabkan oleh mudahnya oknum pejabat politik dipengaruhi oleh kekuatan bisnis atau ekonomi, sosial, keagamaan, kedaerahan, kesukuan, profesi serta kekuatan asing.

Selalu muncul kelompok sosial baru yang ingin berpolitik, namun sebenarnya banyak diantara mereka yang tidak mampu, mereka hanya ingin memuaskan ambisi dan kepentingan pribadinya dengan dalih kepentingan rakyat. Dengan demikian akibat-akibat korupsi itu tidak hanya bisa di telaah secara teoritis tetapi memang banyak dialami oleh masyarakat yang melemah oleh korupsi.

Dan korupsi itu sendiri bisa menghancurkan keberanian orang untuk berpegang teguh pada nilai-nilai moral yang tinggi. Bahkan kerusakan oleh korupsi yang sudah menjelma menjadi kerusakan pikiran, perasaan, mental dan akhlak yang dapat membuahkan kebijakan-kebijakan yang terkadang sangat tidak masuk akal, sehingga sering terjadi ketidak adilan serta kesenjangan yang sangat besar.

Meski demikian, pemberantasan korupsi jangan menjadi “jalan tak ada ujung”, melainkan “jalan itu harus lebih dekat keujung tujuan”, Oleh karenanya, perlu di upayakan langkah-langkah konkrit yang harus dijalankan oleh institusi KPK dan atau lembaga hukum lainya yakni menegakan hukum secara adil dan konsisten sesuai dengan peraturan perundang-undangan, optimalisasi fungsi pengawasan atau kontrol, sehingga komponen-komponen institusi KPK atau lembaga hukum lainya Betul-betul melaksanakan pengawasan secara programatis dan sistematis, dan yang tidak kalah penting yang harus dilakukan oleh Institutusi KPK atau lembaga hukum lainya adalah melakukan pembinaan mental dan morlal manusia melalui khatbah-khatbah, ceramah atau penyuluhan dibidang keagamaan, etika dan hukum.

Karena bagaimanapun juga baiknya suatu sistem, jika memang individu didalamnya tidak dijiwai nilai-nilai kejujuran dan harkat kemanusiaan, niscaya sistem tersbut akan disalahgunakan, dislewengkan atau dikorup. Maka dari itu, partisipasi dan dukungan dari elemen pemuda serta masyarakat sangat dibuktuhkan dalam mengawali upaya pemerintah melalui Institusi KPK serta aparat hukum lainya. KPK yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi, merupakan komisi independen yang diharapkan mampu menjadi martir bagi para pelaku tindak KKN.

Tentu kita sebagai rakyat yang hidup di negara tercinta ini tidak bisa berdiam diri melihat situasi yang terjadi tentang korupsi, suara kita mungkin tidak akan di dengar oleh para penegak hukum dan para petinggi di negara kita.

Namun kita masih memiliki sikap adil dan jujur yang dapat kita gunakan untuk memperbaiki masa depan negeri yang kita sayangi ini. Untuk itu marilah kita bersama-sama memerangi korupsi mulai dari diri kita sendiri, kemudian ajarkan dan tanamkan kepada kerabat dan keluarga kita bahwa korupsi atau mencuri hak milik orang lain adalah sebuah tindakan berdosa dan kesalahan. STOP KORUPSI. Pohon besar pohon trembesi Ditanam orang dekat pusara Jika pemimpin suka korupsi Rakyat kecil makin sengsara Billahitaufiqwalhidayat, Wassalamualaikum,wr,wb

Salam Pemuda

Supriyadi

Show More
Kepriwebsite
Close