BatamKepulauan Riau

36 Alat Berat Milik PT KJJ Dibakar, Abdul Rachman Lapor Ke Mapolda Kepri

Lihatkepri.com, Batam – Dituduh merusak Hutan Lindung Anambas Pihak Perusahaan Perkebunan Sawit minta Polisi usut pembakaran 36 Alat berat yang melibatkan Pemda. Kuasa Hukum PT.Jemaja PT Kartika Jemaja Jaya (KJJ) melaporkan pihak yang dianggap bertanggungjawab melakukan pembakaran terhadap 36 alat berat milik perusahaan ke Polda Kepulauan Riau (Kepri). Pihak perusahaan tidak terima alat beratnya di Kecamatan Jemaja Timur, Anambas pada Kamis (29/6) diduga oleh oknum Pemerintah Daerah.

“Laporan sudah diterima dengan Nomor TDL/30/V/2017/SPKT-Kepri. Pasal yang kami laporan adalah pasal 187 juncto pasal 170 KUH-Pidana tentang pembakaran dan pengrusakan yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” ujar Manajer Legal sekaligus Humas PT KJJ, Abdul Rachman, Kamis (27/7/2017) di Batu besar usai melapor ke Mapolda Kepri.

Selain melapor ke Mapolda Kepri, Abdul Rachman menduga Insiden Pembakaran Puluhan alat berat dimobilisasi pemerintah Kabupaten Kota. “Kita lihat nanti pembuktian setelah tim Polda kepri turun kelapangan,” Ujar Abdul Rachman.

Selain Itu Humas yang sekaligus Kuasa hukum Manajer PT.KKJ membantah bahwa proyek kebun sawit melanggar Amdal tentang Lingkungan Hidup. “Ijin amdal dari Provinsi sudah ada, dan kami sudah menyusun tata Ruang Amdal,seperti pembuatan tanggul,dan resapan Air,”Katanya.

Lebih lanjut ia menjelaskan Investasi Perkebunan dengan Industri berbeda untuk dampak lingkungan emang ada tapi tidak seperti Industri Tambang. Selebihnya, Abdul Rachman akan menemui Menko Polhukam, Wiranto untuk mengadukan kasus pembakaran alat berat milik PT KJJ. Juga, PT KJJ akan berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Jakarta.

Abdul Rachman berharap Kasus pembakaran 36 alat berat di anambas di usut Tuntas dan semestinya pemerintah kabupaten mendukung keamanan Investasi

Sebelumnya Ketua Komite Persatuan Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI) Provinsi Kepri Evi Juliana megatakan aksi pembakaran yang alat berat yang dilakukan masyarakat Anambas timur (Jemaja) merupakan bentuk Protes atas rusaknya hutan lindung yang di Jadikan Hutan Produksi Perkebunan sawit dan Karet.

“Kayu- kayu yang usianya Ratusan tahu dibabat, Sekitar 3600 Hektar hutan lindung, rencanaya akan di Jadikan perkebunan sawit dan Karet,” ujar Evi saat di Konfirmasi , Kamis Malam (29/6).

Menurut Evi Masyarakat tidak terima sumber mata air diareal sekitar dan pulasi hutan lainya menjadi rusak. Selain Itu menurut pengakuan masyarakat sosialisai Amdal yang di keluarkan Provinsi menyalahi aturan kementrian lingkungan Hidup tentang Tata Ruang Wilayah,

” Amdal yang dikeluarkan Pemprov Kepri kepada PT.Kartika Jemaja Jaya menyalahi Aturan lingkungan Hudup,”Ujar Evi.

Selain masyarakat yang melakukan penolakan, KPLHI Kepri Akan ke Jakarta mendesak Kementrian agar Proyek alih pungsi Hutan Lindung menjadi Hutan produksi oleh PT.Kartika Jemaja Jaya di Hentikan.  Bahkan dalam Aksi penolakan yang di lakukan masyarakat Jemaja tersebut mendapat dukungungan dari Bupati Anambas. (Ajang Nurdin)

Show More
Kepriwebsite
Close