BatamKepulauan Riau

AMPLI Tolak Kebijakan Tarif Listrik 2017 di Kantor Bright PLN Batam

Lihatkepri.com, Batam – Bertentangan dengan Undang-Undang, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam bersama Aliansi Masyarakat Pengguna Listrik Ampli tolak kebijakan tarif listrik 2017 di kantor Bright Pln Batam, Selasa (16/5/2017).

Dalam aksi Demo bersama ribuan Masyarakat, Iman Setiawan yang sekaligus Wakil Ketua DPRD Batam menilai kenaikan listrik sebesar 45 Pesen yang telah di tetapkan Gubernur sangat membebankan masyarakat menengah ke bawah.

“Dalam kondisi terpuruk perekonomian Batam, ketetapan Gubernur no I tahun 2017,Bertentangan dengan Undang-undang,” ujar Iman saat Orasi di depan Kantor Bright Batam.

Ia meminta PT Bright sebagai penyedia listrik dan DPRD Provinsi harus bertanggung Jawab dan kembali untuk melakukan revisi atau pencabutan dengan pertimbangan masyarakat kecil.

Menurutnya usulan kenaikan listrik atas dasar PT Bright merugi itu di luar kewajaran. “Bisa mensupplay listrik Bintan dengan Tanjungpinang dengan harga tinggi, suatu bukti PT Bright Pln Batam tidak dalam Rugi,” ucap Iman.

Iman menyebutkan kalau PlN batam merasa rugi kenapa tidak menaikan trif listrik dari dulu,kala perekonomian masyarakat dalam keadaan stabil. “Berharap dengan aksi ini Gubernur dan DPRD Provinsi tergugah hatinya, karena dengan kebijakan ini telah menelantarkan masyarakat kecil,” ungkapnya.

Ia pun berpesan kepada Ampli terus konsisten memperjuangkan kebutuhan khalayak hingga tercapai apa yang diinginkan masyarakat Batam.

Di tempat yang sama Skretaris Bright Batam Syamsul Bahri mengungkapkan Pln Batam tidak berwenang menaikkan tarif listrik. “PLN Batam tidak punya kewenangan memutuskan Tarif,” kata Samsul.

Menurutnya usulan kenaikan tarif listrik merupakan langkah terakhir Bright Pln batam karena ketidakmampuannya lagi.

Atas dasar krus Dolar naik dan Implasi selain itu sebut samsul mengingat sebelumnya pertumbuhan Industri menurun sedangkan Pertumbuhan rumah tangga naik.

“Atas dasar itulah Pln Batam (Bright) mengusulkan tarif kemudian di proses keluarlah Nilai tarif ( sebesar45,5 persen kenaikannya),” imbuh Syamsul.

Ia menjelaskan usulan kenaikan listrik melalui DPRD Kepri atas dasar kondisi Bright menghadapi kebangkrutan. (Ajang)

Show More
Kepriwebsite
Close