Opini

Urgensi Pemolisian Masyarakat

Kerusuhan yang terjadi baru-baru ini di tanjungbalai asahan medan, diharapkan dapat memberikan hikmah bagi kepolisian negara republik Indonesia untuk menjalankan tugasnya mempercepat reformasi polri guna menghadirkan pemolisian masyarakat (community policing). Pemolisian masyarakat yang dimaksud adalah langkah atau tindakan kepolisian untuk menyelesaikan masalah-masalah sosial di tengah masyarakat serta terkait dengan pencegahan terjadinya tindakan kekerasan dan kejahatan dan upaya untuk menciptakan rasa aman dan ketertiban.

Kemudian Kepolisian juga sudah punya Peraturan Kepala Polri nomor 3 Tahun 2015 tentang pemolisian masyarakat (Polmas) dalam peraturan tersebut, Polmas dilaksanakan berdasarkan prinsip kemitraan antara polisi dan masyarakat untuk menjaga keamanan. Prinsip polmas juga mengutamakan hubungan pribadi antara polisi dan masyarakat sehingga polisi harus mengikis hubungan formal kedinasan. Kemudian dalam pasal 19 (b) Peraturan Kapolri No 3/2015 mencantumkan, indicator keberhasilan polmas diantaranya peningkatan keakraban antara polisi dan masyarakat, semangat keakraban itu diutamakan sebelum terwujudnya kehadiran kepolisian untuk membantu dan memecahkan masalah di masyarakat.

Secara sosiologis perlu juga dianalisa dengan lebih cermat dalam fakta dilapangan, karena dalam praktek dilapangan juga perlu dibangun suatu komunikasi yang persuasive antara kepolisian dan masyarakat. karena dalam resolusi konflik, perlunya pihak kepolisian dalam menyelesaikan masalah-masalah dimasyarakat selalu mengedepankan kearifan local dalam menyelesaikan masalah. Karena negara ini bukanlah negara pidana, sedikit bermasalah selalu dihukum, karena ada proses non litigasi atau penyelesaian diluar pengadilan. Dalam system sosial, pemolisian masyarakat dengan adanya dasar regulasi seharusnya segera diwujudkan pemolisian masyarakat di dalam tatanan sosial. Persyaratan fungsional dari pemolisian masyarakat harus bisa menciptakan consensus antar anggotanya. Karena yang paling penting adalah bagaimana kontribusi peran dan status dari pemolisian masyarakat dalam menjaga ketertiban dimasyarakat.

Dalam analisis fungsional pemolisian masyarakat harus di dasari penekanannya pada aspek integrasi dan kesadaran kolektif antara polisi dan masyarakat. jangan sampai terjadi anomie didalam masyarakat, yaitu kegagalan dalam melakukan integrasi dan kesadaran kolektif antara kepolisian dan masyarakat. pemolisian masyarakat atau polmas harus dilihat sebagai suatu system yang didalamnya seluruh struktur sosialnya menjadi terintegrasi menjadi satu masing-masing memiliki ‘fungsi’yang berbeda-beda tapi saling berkaitan, dan menciptakan ‘konsensus’ dan‘Keteraturan Sosial’ serta keseluruhan elemen akan saling ‘beradaptasi’baik terhadap perubahan internal dan eksternal dari masyarakat”. kemudian pemolisian masyarakat atau polmas harus bisa menjalankan fungsi dan tugasnya secara terintegrasi dengan masyarakat.

Kemudian bagaimana persyaratan fungsional suatu pemolisian masyarakat bisa di wujudkan dimasyarakat. ada empat persyaratan fungsional menurut Parson dalam melihat system pemolisian dimasyarakat. pertama Adaptif adalah pemolisian masyarakat sebagai suatu lembaga sosial dimasyarakat harus memiliki adaptasi yang tinggi dengan kondisi masyarakat. polisi yang bertugas dalam masyarakat harus mampu mempelajari karakteristik dan tipikal masyarakat dimana polmas itu berada.

Harus mampu mempelajari perilaku masyarakat dan budaya dalam masyarakat. kearifan local atau local wisdom yang ada didalam masyarakat adalah suatu kebenaran yang sudah mentradisi dan dijadikan sebagai perekat atau kohesivitas dalam struktur sosial masyarakat. apalagi kalau melihat kasus kekerasan di tanjung balai asahan kemaren. Polisi harus mampu cepat beradaptasi dan mencegah serta membendung adanya friksi atau benturan di dalam masyarakat. Dengan adanya pemolisian masyarakat disetiap daerah, seharusnya nanti bisa melakukan adaptasi secara intens, sehingga bisa juga menekan para terorisme yang akan menyebarkan berbagai paham secara radikalisme dikalangan masyarakat. Apalagi akar radikalisme sangat disebabkan juga oleh variable kemiskinan, kebodohan dan pengangguran didaerah. momentum pemolisian masyarakat sudah seharusnya diadaptasikan kepada masyarakat.

Kedua, Goal Atainment atau perumusan tujuan dari suatu pemolisian masyarakat itu. pemolisian masyarakat bertujuan untuk menjaga ketertiban dimasyarakat dengan harapan atau ekspektasi polisi bisa menjadi mitra masyarakat. ketertiban sosial dalam suatu struktur sosial masyarakat harus menjadi tujuan dengan adanya pemolisian nantinya dimasyarakat. ini harus disadari oleh para polisi yang akan berbaur dengan masyarakat nantinya. Tujuan pemolisian masyarakat di dalam system sosial harus berjalan secara structural fungsional, dan tidak muncul unintended konskwensi. Apalagi polisi harus mampu memberikan warna yang berbeda, tidak formal dan sangat interaktif dimasyarakat. sehingga kalau tujuan pemolisian dimasyarakat nantinya bisa terwujud, maka system sosial akan tidak mudah terganggu dengan adanya perubahan dari luar. Apalagi kejahatan saat ini dimasyarakat semakin massif, maka perlu pencegahan dan tindakan dari polisi dimasyarakat atau pemolisian masyarakat untuk menciptakan rasa aman dan ketertiban.

Ketiga, Integrasi artinya pemolisian masyarakat harus mampu peningkatan keakraban polisi dan masyarakat dengan beradaptasi dan tahu tentang tujuan dengan adanya polisi dimasyarakat. jadi harus dijaga kombinasi antara adaptasi dan tujuan dari pemolisian masyarakat di dalam kehidupan sosial. Karena berhasilnya pemolisian dimasyarakat saat polisi berhasil menyesuaikan diri dengan dimana nantinya mereka bertugas, dan mampu memahami masyarakat secara pranata sosial dan norma-norma yang berlaku. Social genious atau modal sosial, modal kultural harus mampu dikuasai oleh pihak polisi nantinya dalam pemolisian masyarakat.

Keempat, Laten Maintenance yaitu Sistem harus membuat dan memelihara nilai-nilai yang dimiliki bersama sebagai kesadaran kolektif. Jadi adaptasi, goal atau tujuan dan integrasi dimasyarakat harus tetap menjadi pola yang dijaga dalam pemolisian masyarakat. karena kalau tidak dijaga pola-pola tersebut, maka akan muncul anomi sosial antara polisi dan masyarakat. kegagalan polisi berbaur dengan masyarakat juga justru akan membuat resistensi keberadaannya dimasyarakat. apalagi kesadaran kolektif antara polisi dan masyarakat untuk menjaga ketertiban dan membendung terjadinya perilaku kolektif yang merugikan masyarakat. untuk itulah perlu dijaga bentuk-bentuk dalam menjaga system pemolisian masyarkat supaya bisa fungsional dimasyarakat.

Kemudian dalam penerapan pemolisian dimasyarakat nantinya juga harus mampu memahami system kebudayaan dimasyarakat, system sosial, system kepribadian, dan system perilaku. Sehingga dimasa mendatang polri dalam tugasnya semakin mampu melakukan koordinatif dengan masyarakat dan menjaga keamanan bersama sehingga mampu menghindarkan masyarakat dari potensi konflik. (Sumber : http://titoopini.blogspot.co.id)

 

Oleh : Suyito, M.Si Dosen Sosiologi Stisipol Raja Haji Tanjungpinang

 

Tags
Show More
Kepriwebsite
Close