BatamKepulauan Riau

Ketua Tim Sembilan Agussahiman : Reklamasi Tetap Jalan, Bakal Dipidana

Lihatkepri.com, Batam – Ketua Tim Sembilan Agussahiman meminta seluruh pengerjaan rekalamasi untuk tidak beroperasi sebelum ada izin resmi dari Pemko Batam. Bila pada prakteknya ditemukan ia pastikan hal itu dibawa ke proses penyidikan (Pidana).

“Pada prinsipnya saat ini semua kita hentikan. Kalau masih ada, kita akan panggil maka akan dilakukan penyidikan Oleh Bapedalda,” ujar Agussahiman, Senin (23/5) dikutip dari laman Media Center Batam.

Menurutnya saat ini, ada beberapa titik reklamasi yang disegel. Pekan lalu, pihaknya juga sudah melakukan kunjungan ke lokasi reklamasi guna memastikan pengerjaan benar-benar dihentikan.

Untuk penyegelan yang dilakukan, lanjut dia masih bersifat sanksi administatif berupa penyitaan alat berat yang digunakan saat melakukan aktifitas penimbunan pantai ni.

“Lokasi yang dievaluasi tim 9 saat ini ada 14 titik. Namun tidak menutup kemungkinan jumlahnya akan bertambah sesuai temuan tim di lapangan maupun laporan warga. Karena masih banyak kawasan-kawasan lain, ini baru kawasan utara dan kawasan timur,” kata Sekretaris Daerah Kota Batam ini.

Sebelumnya, Kepala Badan Penanggulangan Dampak Lingkungan Daerah Kota Batam, Dendi N Purnomo mengatakan selanjutnya tim akan meningkatkan proses dari penyelidikan ke penyidikan. Hal ini dilakukan karena ada bukti pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pelaksana proyek.

Show More
Kepriwebsite
Close