
Uncategorized
Kantong Plastik Rp. 200 Perak, Seharusnya Tak “Pantas”
Kantong plastik Rp. 200 Perak, Seharusnya Tak “Pantas”
Generasi yang hidup pada abad ke-21 tentu tidak ingin disebut generasi sampah apalagi disebut sebagai generasi perusak lingkungan atau bahkan generasi pembunuh. Namun hampir selesai dekade kedua abad 21, tapi sampah masih menjadi polemik permasalahan yang belum terselesaikan, katanya hidup di zaman modren, zaman teknologi canggih tapi kok masalah sampah saja tidak tuntas !. Lantas apakah kita bisa mencari celah untuk menghindar dan melepaskan diri dari sebutan tersebut ?. Bukankah Indonesia sebagai negara penghasil sampah plastik terbesar kedua di dunia setelah Cina, setiap harinya menghasilkan sampah 175.000 ton atau setiap tahunnya berkisar 5,4 juta ton, bahkan diperkirakan ini akan terus meningkat bila tidak diatasi secara serius. Pertanyaannya adalah apakah kita tidak tau bahwa sampah plastik menjadi ancaman bagi kita ?, bukankah sudah sering di ungkapkan bahwa plastik adalah produk non biodegradable yang berpotensi akan merusak lingkungan bahkan mencama diri kita sendiri. Penguraiannya diperkirakan mencapai 100 – 500 tahun bahkan ada yang menyebutkan 500 – 1000 tahun baru bisa terrurai secara sempurna.
Efek negatif sampah plastik secara langsung memang tidak langsung dirasakan, namun bahaya sampah plastik bukan saja menggangu manusia tapi lingkungan lainnya juga ikut terancam. Plastik adalah membunuh ekosistem di laut, tahukah berapa persen ekosistem laut yang tercemar yang diakibatkan oleh sampah plastik, disebutkan dari Green Peace sekitar 267 binatang laut mati karena salah pencernaan, dan 90% nya diakibat menelan sisa-sisa plastik. Angka yang sangat dramatis, bahkan diperkiran 70.000 ton sampah palstik saat ini dibuang di laut. Mungkin sangking banyaknya sampah yang dibuang di laut, saat ini telah muncul kumpulan sampah yang membentuk pulau-pulau di lautan fasifik “Pacific trash vortex” atau sering disebut the great pacific garbage patch. Ukurannya cukup luas, ada yang berkisar 700.000 kilo meter bahkan mencapai 15.000.000 kilo meter persegi. Sungguh ironis rasanya, bila kita terus membiarkan hal seperti ini. Sampah plastik menjadi salah satu sumber pencemaran udara yang mengancam sistem pernapasan manusia, salah satu aspek penting dan harus mendapat perhatian serius adalah pembakaran sampah plastik. Karena baik di desa ataupun dikota hal ini sering kali dilakukan dilingkungan tempat tinggal masyarakat, apalagi jika di daerah tersebut tidak memiliki tempat pembuangan sampah secara khusus atau jauh dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah. Kesulitan dalam penguraian plastik menjadi salah satu faktor masyarakat melakukan pembakaran sampah-sampah plastik. Padahal setiap pembakaran plastik akan mencemari udara, karena mengeluarkan karbondioksida yang sangat berbahaya untuk kesehatan apabila dihirup terutama bagi anak-anak. Gas-gas berbahaya yang ditimbulkan oleh pembakaran sampah adalah gas karbon monoksida (CO), nitrogen oksida (NOx), sulfur dioksida (SO2), Dioxin dan Furan. Salah satu jenis zat yang sangat berbahaya dalam kandungan gas sisa pembakaran plastik adalah dioksin yang bersifat karsinogen atau menimbulkan kanker. Efek samping dioksin terhadap binatang adalah perubahan sistim hormon, perubahan pertumbuhan janin, menurunkan kapasitas reproduksi, dan penekanan terhadap sistim kekebalan tubuh lihat http://suma.ui.ac.id/2012/07/02/jangan-membakar-limbah-plastik/. Bahkan dari wikipedia Indonesia mengungkapkan bahwa Pada temperatur ruang dan tekanan atmosfer, satu ton sampah padat dapat menghasilkan 1 ton gas CO2. Jika sampah dibuang ke lahan pembuangan, satu ton sampah padat dapat menghasilkan 62 meter kubik metana karena dekomposisi anaerobik. Metana sejumlah ini memiliki efek rumah kaca dua kali lebih berbahaya dari pada 1 ton CO2.
Selain dampak diatas dampak lainnya terjadi pada aspek sosial dan ekonomi, pengelolaan sampah yang buruk, jelas akan menghasikan dampak yang buruk pula. Sampah yang tidak dibuang pada tempatnya jelas akan menghasikan dampak negatif. Bau dan pemandangan tidak sedap menjadi salah satu dampak negatifnya, tingkat kesahatan masyarakat jelas terganggu dan hal ini akan menimbulkan cost, pengobatan atau pembelian obat-obatan misalnya adalh cost yang langsung dirasakan oleh masyarakat. Pembuangan sampah plastik tidak pada tempatnya, seperti di dernase air akan mengakibatkan banjir, maka bukan saja kondisi sosial dan ekonomi tetapi seluruh aspek akan terganggu bila banjir yang sudah melanda, seperti pendidikan dan lain-lain, bahkan hal ini dapat merenggut korban jiwa. Bahaya lain yang sering dilupakan, tahu kita bahwa bahan dasar dari plastik “botol” adalah bisphenol-A atau BPA. Bahan palstik yang dicuci berkali-kali dan apabila tekena panas akan mengurakian racun, terutama ganguan pada hormon. Saat ini masyarakat sering kali menggunakan plastik-plastik tanpa memperhatikan aspek kesahatan, seperti menggunakan kantong plastik secara langsung dalam membungkus atau mengantongi gorengan atau makanan yang sifatnya masih panas, hal ini tentu mengancam kesehatan, dan perlu kita pahami bahwa secara umum semakin banyak pelastik yang berdar ketika didaur ulang, kandungan racun petro-polymers dari plastik yang masuk ke dalam tanah dan air dalam jangka panjang racun ini akan masuk ke dalam partikel-partikel kecil dan ikut ada dalam jalur rantai makanan manusia.
Sebenarnya sudah ada langkah-langkah yang diambil dari pemerintah, bahkan bukan saja pemerintah Indonesia tetapi hampir seluruh pemimpin dunia memikirkan persoalan ini. Bahkan setiap pemerintah yang ingin maju dalam tatanan pemerintahan mendapat point penilaian tesendiri bila mengangkat penyelesaian isu lingkungan dalam kampanyenya. Pengelolaan sampah di negara-negara maju seperti jepang, Belanda, Jerman, Amerika serikat dan inggris memiliki keunikan tersendiri, yang mestinya dapat dicontoh. Inggris misalnya, bagi yang ketahuan membawa belanjaan dengan tas plastik akan dikenakan denda yang berkisar 7 sen uero atau setara Rp. 16.400.
Di Indonesia sendiri pegaturan masalah sampah sebenarnya juga sudah diatur. Pada Peraturan pemerintah No. 81 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebenarnya dalam aturan tersebut cukup jelas. Sudah ada juga peraturan tentang diet sampah dan aksi-aksi lain seperti kampanye generasi sampah. Bahkan mulai tanggal 21 Februari 2016 kemarin sebagai bentuk aksinyata dari pemerintah, pemerintah telah tarapkan pengelolaan kantong plastik berbayar di ritel modern. Ada 17 kota yang sudah bersedia untuk dijadikan sebagai daerah percontohan. Apabila masyarakat berbelanja dan tidak membawa kantong sendiri dari rumah maka kantong plastik yang ada diswalayan masyarakat harus membayar seharga Rp. 200 perak.
Keluarnya peraturan di 17 kota atau daerah tersebut sebagai percontohan, memang masih menyisahkan pro dan kontra. Walaupun saya sendiri merasa hal seperti ini tidak “pantas”. Kenapa saya katakan tidak pantas, karena sebenarnya pengatasan masalah sampah sudah seharusnya menjadi kesadaran kolektif bahkan wajib disadari secara bersama bahwa bahaya sampah jelas mengancam kehidupan masyarakat bahkan lingkungan ekosistem laut dan lingkungan dan ekosistem lain. Lantas kenapa kita masih tidak sadar ?. Sepertinya kita yang hidup di Indonesia lebih suka bunuh diri secara perlahan, membuat bencana untuk diri kita sendiri. Apakah kita ingin selalu menyesal di akhir kisah, sekali-kali donk ! menyesal di awal kisah, kan lebih bermanfaat. Bagi saya sebenarnya dengan adanya peraturan pemerintah tersebut untuk memberikan tarif Rp. 200 perak, seharusnya dipahami sebagai teguran keras dari pemerintah untuk keselamatan masyarakat itu sendiri. Kok dari kemarin tidak sadar-sadar juga. Apakah kita mau membuat kisah seperti dahulu, ketika Tuhan memperingatkan umatnya melalui Rasul-Nya untuk beriman, bila telah diperingatkan namun tidak mendengarkan juga, biasanya (dalam kisah-kisah rasul) pasti bencana akan datang menimpah kaum tersebut.
Memang patut diakui bahwa riset dari Greeneration Indonesia tahun 2009 silam mengatakan bahwa masyarakat mempunyai alasan tersendiri bahwa akan membawa kantong belanja sendiri apabila; Pertama toko tidak menyediakan kantong plastik lagi (33%), kedua kantong plastik tidak gratis (30%), ketiga adanya reward yang diberikan jika membawa kantong belanja sendiri (13%) dan lainnya. Namun bagi saya yang terpenting adalah aspek kepedulian dan kesadaran masyarakat. Tanpa kesadaran dan kepedulian yang tinggi, maka kebijakan pemerintah tidak akan berati apa-apa. Rp 200 perak akan dibayar dengan mudah, bakan Rp 5. 000 sekalipun akan tetap dibayar bila tidak memiliki rasa kesadaran dan kepedulian.
Persoalan sampah plastik jelas akar masalahnya dan sekaligus kunci penyelesaiannya ada pada persoalan kesadaran dan kepedulian yang tinggi dari semua aspek. Kesadaran dan kepedulian akan pentingnya lingkungan, kesadaran tentang kesehatan dan keselamatan dirinya dan masyarakat lain dan kesadaran dan kepedulian tentang masa depan atau efek buruk yang mungkin akan muncul akibat dari pencemaran sampah-sampah plastik. Bagi perusahaan yang memproduksi kantong-kantong plastik mesti berinovasi ke kantong yang ramah lingkungan. Bagi masyarakat yang berbelanja masih menggunakan kantong plasti mulailah membawa kantong sendiri dari rumah yang tidak berbahan plastik. Khusus yang sering membuang sampah di sembarangan tempat mestinya juga mulai sadarkan diri dan peka terhadap lingkungan, bahwa dengan membuang sampah sembarangan sesungguhnya kita telah membuat bencana bagi diri kita sendiri. Apa lagi jika mahasiswa atau siswa metinya hadir sebagai go green generasi pencinta lingkungan, peka terhadap pelemik lingkungan khususnya yang ditimbulkan oleh efek negatif sampah plastik. Jangan sampai justru menjadi motor pembuat pencemaran lingkungan dengan membuang sampah sembarangan. Anda adalah orang-orang berpendidikan, mesti jadi motor perubahan walaupun harus saya akui bahwa orang-orang yang berpendidikan tidak selau menjadi motor perubahan tetapi menjadi sumber masalah Indonesia hari ini. So ? tinggal pilih mau dijalan yang mana, “penambah masalah atau pemecah masalah” (Ungkapan yang sering keluar dair Prof. Firdaus Wakil Rektor I Universitas Maritim Raja Ali Haji).
Nunggu apa lagi yok turun tangan atasi sampah !!!
Data diri
Nama : Muh. Arifin
Tempat Tanggal Lahir : Sei. Batang 21 Oktober 1995
Alamat : Jln. A.R Hakim Gang Gatra No. 32 Tanjungpinang, Kepulauan Riau
HP : 081991290470/085367423209
Pekerjaan : Mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji
Organisasi : Himpunan Mahasiswa Islam, Ketua Ikatan Alumni 4 Pilar Kebangsaan
Kepulauan Riau, demisioner Gubernur BEM FE-UMRAH dll.