Kepulauan RiauTanjungpinang

DPRD Kota Tanjungpinang Akan Kaji Izin Penimbunan Laut di Tanjung Unggat

Lihatkepri.com, Tanjungpinang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang akan mendalami dan mengkaji lebih jauh terkait izin penimbunan laut yang digunakan pengusaha “Bandi”.  Pihak pengusaha melakukan aktivitas penimbunan laut di kelurahan Tanjungunggat, Kecamatam Bukit Bestari, kota Tanjungpinang, disinyalir karena telah mengantongi izin dari pemerintah Daerah. Tapi dengan adanya aktivitas tersebut Sejumlah nelayan Tanjungunggat merasa hidupnya terancam karena hasil tangkapan mereka berkurang.

Menanggapi keluhan dari nelayan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang, Ashadi Selayar mengatakan, akan mendalami dan mengkaji lebih jauh terkait izin yang diguna pihak pengusaha, jangan sampai didalam izin tersebut ada aturan yang dicacatkan. “kita mau liat izin tersebut sampai kapan masa berlakunya dan kita lihat fisik surat izinnya tersebut,” papar Ashadi Selayar kepada Sidaknews.com, Kamis (16/3).

Tak hanya itu saja, lajut Ashadi, Apabila izin “Bandi” menimbun laut tidak sesuai dengan aturan yang ada maka akan memberikan rekomendasi agar penegak hukum menindaklanjutinya. “Kalau ada aturan yang dikangkangi, maka kita akan memberikan rekomendasi agar penegak hukum menindaklanjutinya,” tegas Ashadi Selayar.

Sebelumnya puluhan nelayan tradisional Tanjungunggat menyampaikan aspirasinya terkait adanya penimbunan laut oleh pengusaha kepada DPRD Kota Tanjungpinang sebagai wakilnya di Legislatif dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang. Rabu (15/3). “Kita mendesak dewan untuk memfasilitasi kita bertemu langsung dengan pihak pengusaha yang melakukan penimbunan laut di daerah Tanjung Unggat (reklamasi, red) sesegera mungkin,” kata Sekretaris LSM Lidik Kepri, Indra Jaya selaku pendamping Nelayan Tanjung Unggat.

Selain mendesak dewan memfasilitasi pertemuan dengan pihak pengusaha, nelayan juga meminta dewan untuk mendalami dan mengkaji lebih jauh lagi ijin reklamasi yang digunakan pengusaha. “Artinya disini penimbunan ini kita lihat dari sisi hukumnya, itu harus jelas. Sebab ini menyangkut legalitas hak-hak nelayan. Kajian itu juga sangat penting karena berkaitan juga dengan dampak lingkungan yang ditimbulkan dengan adanya penimbunan ini,” ujarnya.

Menurut Indra, aktivitas penimbunan itu sendiri sangat berpengaruh pada keberlangsungan hidup nelayan. Dimana laut yang biasa digunakan untuk mencari ikan sudah keruh. “Kita minta dewan untuk mengkupas tuntas izin reklamasi ini. Jangan ada aturan yang dilanggar, jangan ada hak nelayan yang diabaikan,” tegasnya.

Sumber Foto dan Berita : SidakNews

Show More
Kepriwebsite
Close