
Natuna
Selewengkan Dana Desa Kades Bersama Dua Staf DiJeblos Kerutan
NATUNA – Menyelewengkan dana desa lebih dari Rp 390 juta seorang mantan kepala desa bersama dua staf desa menangkap jebloskan kerutan oleh Kejaksaan Negeri Natuna.
Penetapkan tersangka sekaligus penahanan kepala Desa Cemaga Selatan, Kecamatan Bunguran Selatan, Kabupaten Natuna serta dua perangkatnya sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana APBDS 2018-2019. Berdasarkan hasil penyelidikan jaksa penuntut menggelapkan dana desa kemudian digunakan pelaku untuk keperluan pribadi.
“Hari Kejaksaan Negeri Natuna menetapkan tiga orang tersangka, mantan kades, sekdes, serta kaur keuangan desa, terlupakan melawan hukum dengan sengaja mencairkan dana desa untuk kepentingan pribadi,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna, Imam MS Sidabutar SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen Muhammad Albar Hanafi SH Di dampingi Kasi Pidsus John Fredy Simbolon, SH. Dan Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum), Rezi Dharmawan SH, Dikantor Kajari, Jum’at, (4/2/2022).
Albar mengatakan, Bahwa Tersangka inisial “ MR sebagai mantan Kepala Desa Cemaga Selatan Tahun 2018 s/d mei 2019, MS Selaku Sekertaris Desa Cemaga Selatan Tahun 2007 s/d 2020, dan EP Selaku Kaur Keuangan Desa Cemaga Selatan tahun 2018 s/d 2019“ ,
“Diduga secara bersama-sama telah melakukan tindakan melawan hukum, yaitu dengan sengaja mencairkan anggaran Dana Desa yang digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sekitar Rp393.890.132 (tiga ratus sembilan puluh tiga juta delapan ratus sembilan puluh ribu seratus tiga puluh ribu) dua rupiah),” urainya.
Kades dan 2 desa itu berinisial MR, MS, MP, mengungkap kasusnya berawal setelah pihak penyidik ​​kejaksaan Natuna melalui pidana khusus menerima laporan dari pihak masyarakat.
Dari laporan tersebut, kejaksaan kemudian membuat tim untuk menelusuri laporan pengembangan penyidikan, hingga akhirnya kita menemukan indikasi yang mengarah pada perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi pengolahan dana APBDS tahun 2018-2019, ujar Albar.
Menurut Albar, bahwa penetapan tiga orang tersangka setelah memiliki dua alat bukti dan telah melakukan ekspose perkara keduanya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, sebut Albar, bahwa ketiganya juga langsung dihentikan untuk 20 hari terhitung mulai hari ini hingga 20 hari kedepan dan para tersangka dititip di Rutan Mapolres Natuna.
Lanjut Albar, bahwa dalam kasus dugaan korupsi tersebut baru tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. ketiganya, menjadi orang yang paling bertanggung jawab terhadap kasus dugaan korupsi tersebut.
“Ada beberapa bukti yang Kami temukan, seperti ada data-data fiktif yang tidak bisa diperbuat,” urai dia.
Perbuatan tersangka diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat ( 1) KUHPidana.
Albar juga menyebut kasus ini tidak terhenti pada tiga orang tersangka Pihak Kejaksaan akan terus melakukan pengembangan. “Bisa saja ada tersangka baru,” jelasnya.
Perkara ini segera diselesaikan dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang jika penyidikan telah selesai dalam waktu dekat.
Muhammad Amin
(Kepala Biro Natuna)