KarimunKepulauan Riau

Pemerhati Lingkungan Minta Penegak Hukum Tertibkan Aktivitas PT. GRM

Diduga Rusak Mangrove

LihatKepri.com, Karimun – Belasan Hektar Hutan Mangrove yang terletak di pesisir pantai Sei Raya Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau Rata dan Rusak yang di duga Akibat dari Aktivitas Penimbunan yang dilakukan oleh PT. GRACE RICH MARINE (GRM) untuk kepentingan Usahanya.

Hal ini disampaikan oleh Pemerhati lingkungan Karimun, Raja Fahlevi kepada lihatkepri.com. Senin, (11 Mei 2020).

Penimbunan tersebut dilakukan untuk Memadatkan dan meratakan tanah agar nantinya dapat dibangun Galangan Kapal milik PT. GRACE RICH MARINE (GRM) ucap Raja Fahlevi. Ironisnya Kegiatan Tersebut diduga Sarat pelanggaran, kami menduga kegiatan tersebut berlangsung ilegal dan mengakibatkan kerusakan lingkungan parah.

Pemerhati lingkungan Karimun, Raja Fahlevi

“Aktivitas penimbunan yang dilakukan PT. GRACE RICH MARINE (GRM) adalah sebuah pelanggaran fatal yang mengakibatkan terjadinya kerusakan hutan mangrove, ekosistem hancur” Kata Raja Fahlevi yang juga Koordinator Forum Pemuda Karimun tersebut.

Selain itu ditemukan indikasi dugaan pelanggaran lainnya dalam proses penimbunan yang dilakukan oleh PT. GRACE RICH MARINE (GRM) di Kabupaten Karimun.

Muhammad Fajar, selaku koordinator Forum Masyarakat Peduli Pesisir lingkungan Kabupaten Karimun (FMPPL) juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap aktivitas yang dilakukan oleh PT GRACE RICH MARINE tersebut,

“Pasalnya aktivitas Penimbunan pesisir pantai yang merusak ekosistem hutan mangrove tersebut di duga berlangsung ilegal. “Ucapnya”

Kami meminta Penegak Hukum untuk menertibkan aktivitas yang merusak ekosistem yang di duga berlangsung ilegal tersebut. Fajar juga menjelaskan tentang aturan Hukum terkait masalah tersebut.

Muhammad Fajar, selaku koordinator FMPPL

Di antaranya adalah undang-undang nomor 27 tahun 2007 (uu 27/2007) tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Dalam uu 27/2007 pada pasal 35 huruf f dan g disebutkan: “dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang: (f). Melakukan konversi ekosistem mangrove di kawasan atau zona budidaya yang tidak memperhitungkan keberlanjutan fungsi ekologis pesisir dan pulau-pulau kecil; (g). Menebang mangrove di kawasan konservasi untuk kegiatan industri, pemukiman, dan/atau kegiatan lain“.

“Jika larang tersebut dilanggar, maka sanksi berat menanti bagi para pelaku. Yakni, pada uu 27/2007 bab 17 ketentuan pidana pasal 73 ayat (1) huruf b: dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) setiap orang yang dengan sengaja: (b). Menggunakan cara dan metode yang merusak ekosistem mangrove, melakukan konversi ekosistem mangrove, menebang mangrove untuk kegiatan industri dan permukiman, dan/atau kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 huruf e, huruf f, dan huruf g. “ujarnya”

Terhadap dugaan Pelanggaran tersebut pihaknya meminta Penegak hukum agar melakukan pemeriksaan dan penertiban aktivitas yang telah merusak lingkungan di kabupaten Karimun khususnya kawasan hutan mangrove.

“Pihak pihak yang terlibat dalam aktivitas tersebut harus diusut dan bertanggung jawab.,”Pungkasnya

 

(Junaidi Fajri)
Kepala Biro Karimun

Tags
Show More
Kepriwebsite
Close