Opini
Pandangan KAHMI Batam Terhadap PMA Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Majelis Taklim
Belum lama ini Menteri Agama RI mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Majelis Taklim, yang diundangkan tanggal 13 November 2016. Pasal 6 menyebutkan bahwa; Majelis Taklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama.
PKMD KAHMI Kota Batam, dalam hal ini kurang bersepaham dengan peraturan tersebut yang diterbitkan oleh Menteri Agama tersebut, karena kegiatan Taklim yang selama ini kita ketahui berjalan normal, terbuka, jama’ah nya hanya belajar tentang agama dari gurunya yang disebut ustadz atau ustazah. Menggunakan pengeras suara, sehingga aktivitas serta materi ceramah nya juga dapat diketahui oleh masyarakat secara luas, itu yang pertama.
Kedua; PKMD KAHMI Kota Batam memantau dan mencermati kegiatan Taklim dimana-mana minim biaya, karena sumber pembiayaan kegiatannya hanya dari infaq atau dana yang dialokasikan oleh pengurus masjid untuk membiayai Seperti, air minum serta bantuan transportasi untuk ustadz atau ustazah setiap kegiatan pengajian, perlu dipahami bertambahnya urusan akan menambah pembiayaan untuk urusan yang baru muncul.
Ketiga. Dengan harus didaftarkannya Majelis Taklim beserta melaporkan kegiatannya pada Kantor kementerian agama, akan menambah pembiayaan pokoknya seperti biaya Transportasi (PP) pengurus taklim dari tempat tinggal mereka masing-masing ke kantor Kementerian Agama setiap bulannya, biaya penggandaan laporan kegiatan dan biaya lain-lainnya yang tidak terduga selama proses kegiatan hingga melaporkan kegiatannya kepada Kantor kementerian agama setempat.
Ke-empat, apakah pak menteri tidak membayangkan wilayah seperti Kepri yang terdiri dari pulau-pulau dan Laut. Jika saja Masjelis Taklim di Kecamatan Galang Kelurahan Bulang di Pulau Buluh, melaporkan kegiata Taklimnya pada kantor Kementerian Agama di Batam, kira-kira berapa biaya yang harus di keluarkan oleh pengurus untuk mengantarkan laporan setiap bulannya (PP), mulai dari menggunakan jasa transportasi Laut terus kemudian menempuh jalur Darat, hendak melaporkan kegiatan Taklimnya ke Kantor Kementerian Agama, kemudian biaya baru timbul untuk penggandaan laporan dan biaya lainnya.
Ke-Lima; Taklim kegiatannya ada dilingkungan masjid/mushalla setempat, kegiatan Taklim berada di bawah pengawasan pengurus masjid, dan di bawah pengawasan pengurus Yayasan yang menaungi rumah ibadah tersebut. Selain itu ada pengawasan dari perangkat RT, RW, setempat, Lurah dan camat di setiap Kecamatan. Pengamatan PKMD KAHMI Kota Batam, RT dan RW, Kepala KUA, Lurah dan Pihak Kecamatan sudah cukup untuk mengawasi kegiatan dan aktivitas Majelis Taklim di lingkungan masing-masing.
Ke-enam; PKMD KAHMI, sangat menyambut baik semangat presiden RI, Bapak Joko Widodo, untuk merampingkan struktural kabinetnya, yang berarti menyederhanakan urusan baik terhadap pelayanan kepada masyarakat, atau oleh dan untuk dijalankan oleh pemerintah masing-masing Kementerian, tapi kenapa Menteri Agama malah menambah urusan khususnya saat ini majelis Taklim.
Masih banyak yang harus PKMD KAHMI Batam jelaskan agar semua pihak termasuk kementerian agama memahami fungsi Majelis Taklim ditengah masyarakat Muslim, Fungsi Perangkat seperti RT, RW, Kelurahan, dan KUA sebagai bagian atau representasi dari pemerintah untuk mengontrol dan mengawasi aktivitas di lingkungan mereka. Kemudian apakah kementerian agama akan benar-benar menganggarkan secara proporsional agaran operasional kegiatan Majelis Taklim diseluruh penjuru tanah air yang wilayah dan geografisnya yg berbeda dengan beban biaya juga pasti berbeda.
PKMD KAHMI Kota Batam khawatir akan pertimbangan pada peraturan yang dibuat oleh kementerian agama belum proporsional dan mengakomodir dampak terbitnya sebuah peraturan. Semoga bermanfaat.